Qtel dilarang tender offer

JAKARTA:
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melarang
Qatar Telecom Q.S.C (Qtel) menggelar penawaran tender (tender offer)
terhadap saham PT Indosat Tbk.Kepala Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan 
investor tersebut harus mengikuti revisi terbaru peraturan otoritas pasar 
modal."Mereka
tidak bisa menggelar tender offer. Mereka harus mengikuti peraturan
baru di mana tender offer wajib dilaksanakan apabila minimal mengambil
alih saham 50%. Bahkan, kami belum menerima prospektus Qtel atas tender
offer. Saya juga baru baca di koran," ujarnya kemarin.Harga
saham emiten yang berencana menggelar penawaran tender melonjak pada
penutupan perdagangan saham kemarin, menyusul penetapan Bapepam-LK atas
revisi aturan penawaran tender tanpa pembatasan saham publik.Sejumlah
saham emiten tersebut adalah saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk yang
melonjak 10,26% menjadi Rp2.150 dibandingkan dengan level penutupan
perdagangan saham 26 Juni 2008.Saham
PT Indosat Tbk menembus Rp6.800 atau naik 9,46%, saham PT Bank Lippo
Tbk naik 1,8% menjadi Rp2.825 dan saham PT Tempo Scan Pacific Tbk naik
1,47% menjadi Rp690.Fuad mengatakan dalam proses memutuskan aturan itu, 
otoritas pasar modal telah meminta pendapat dari pelaku pasar."Proses
kami sudah benar dan kami tidak bisa terlalu lama lagi. Kami memutuskan
dalam tender offer, mereka harus menyerap seluruh saham publik."Dia menuturkan 
guna memutuskan revisi tersebut, otoritas pasar modal mengadopsi aturan 
penawaran tender Singapura.Minimal 50% Pengambil
alih saham perusahaan terbuka minimal 50% harus menggelar penawaran
tender dan dalam dua tahun harus menempatkan kembali saham publik di
pasar. "Sahamnya tidak harus saham yang sama, jadi bisa melalui
penerbitan saham baru."Kepala
Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon
mengatakan langkah itu bisa ditempuh melalui penawaran umum kedua
(secondary offering) atau penawaran umum terbatas (rights issue)."Seluruh
saham publik harus diserap semua. Kami juga akan menetapkan denda dan
penalti apabila dalam dua tahun secondary offering tidak digelar, besar
saham publik yang dilepas kembali ke pasar berkisar 10%-20%," tuturnya.Dia
menuturkan terkait dengan harga penawaran tender, otoritas pasar modal
belum memutuskan hal itu, karena ada masukan baru. Tiga harga penawaran
tender itu adalah harga tertinggi, harga rata-rata tertinggi dan harga
tertimbang (closing price).Penetapan
revisi peraturan penawaran tender itu memenuhi harapan pelaku pasar
tentang penyerapan saham publik dalam penawaran tender sekaligus tetap
menjaga likuiditas pasar seperti yang diharapkan Bapepam-LK.Revisi
Peraturan Bapepam-LK No. IX. F. 1 tentang Penawaran Tender itu
diterbitkan seiring dengan revisi Peraturan Bapepam-LK No. IX. H. 1
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. (21) (sylviana. [EMAIL 
PROTECTED])Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia 

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke