Qtel dilarang tender offer
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melarang Qatar Telecom Q.S.C (Qtel) menggelar penawaran tender (tender offer) terhadap saham PT Indosat Tbk.Kepala Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan investor tersebut harus mengikuti revisi terbaru peraturan otoritas pasar modal."Mereka tidak bisa menggelar tender offer. Mereka harus mengikuti peraturan baru di mana tender offer wajib dilaksanakan apabila minimal mengambil alih saham 50%. Bahkan, kami belum menerima prospektus Qtel atas tender offer. Saya juga baru baca di koran," ujarnya kemarin.Harga saham emiten yang berencana menggelar penawaran tender melonjak pada penutupan perdagangan saham kemarin, menyusul penetapan Bapepam-LK atas revisi aturan penawaran tender tanpa pembatasan saham publik.Sejumlah saham emiten tersebut adalah saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk yang melonjak 10,26% menjadi Rp2.150 dibandingkan dengan level penutupan perdagangan saham 26 Juni 2008.Saham PT Indosat Tbk menembus Rp6.800 atau naik 9,46%, saham PT Bank Lippo Tbk naik 1,8% menjadi Rp2.825 dan saham PT Tempo Scan Pacific Tbk naik 1,47% menjadi Rp690.Fuad mengatakan dalam proses memutuskan aturan itu, otoritas pasar modal telah meminta pendapat dari pelaku pasar."Proses kami sudah benar dan kami tidak bisa terlalu lama lagi. Kami memutuskan dalam tender offer, mereka harus menyerap seluruh saham publik."Dia menuturkan guna memutuskan revisi tersebut, otoritas pasar modal mengadopsi aturan penawaran tender Singapura.Minimal 50% Pengambil alih saham perusahaan terbuka minimal 50% harus menggelar penawaran tender dan dalam dua tahun harus menempatkan kembali saham publik di pasar. "Sahamnya tidak harus saham yang sama, jadi bisa melalui penerbitan saham baru."Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan langkah itu bisa ditempuh melalui penawaran umum kedua (secondary offering) atau penawaran umum terbatas (rights issue)."Seluruh saham publik harus diserap semua. Kami juga akan menetapkan denda dan penalti apabila dalam dua tahun secondary offering tidak digelar, besar saham publik yang dilepas kembali ke pasar berkisar 10%-20%," tuturnya.Dia menuturkan terkait dengan harga penawaran tender, otoritas pasar modal belum memutuskan hal itu, karena ada masukan baru. Tiga harga penawaran tender itu adalah harga tertinggi, harga rata-rata tertinggi dan harga tertimbang (closing price).Penetapan revisi peraturan penawaran tender itu memenuhi harapan pelaku pasar tentang penyerapan saham publik dalam penawaran tender sekaligus tetap menjaga likuiditas pasar seperti yang diharapkan Bapepam-LK.Revisi Peraturan Bapepam-LK No. IX. F. 1 tentang Penawaran Tender itu diterbitkan seiring dengan revisi Peraturan Bapepam-LK No. IX. H. 1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. (21) (sylviana. [EMAIL PROTECTED])Oleh Sylviana Pravita R.K.N. Bisnis Indonesia Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com