JAKARTA. Anda yang memiliki saham di sebuah perusahaan, boleh senang.
Mulai tahun depan, pemerintah dan DPR bakal menurunkan tarif pajak
atas dividen. Saat ini, tarif pajak dividen adalah 20%. Tahun depan
pemerintah mengusulkan tarifnya turun menjadi 15%.

Penurunan tarif ini akan masuk menjadi salah satu pasal dalam
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Soal berapa
persentasenya, itu yang masih dalam pembahasan antara pemerintah dan
Panitia Kerja (Panja) RUU PPh DPR.

Maklum, masing-masing fraksi masih berbeda pendapat soal tarif baru.
Fraksi PDI Perjuangan misalnya meminta pajak dividen hanya 5%. Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan pajak dividen hanya sebesar 10%.

Usul Fraksi Golkar lain lagi. "Kami ingin fleksibel. Tahun pertama 5%,
lalu bila tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, tarifnya
menjadi 15%," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPh Melchias
Markus Mekeng, Senin (23/6).

Yang menarik usul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini
malah meminta supaya dividen tidak masuk sebagai objek pajak.
"Sehingga dividen bebas pajak," kata Drajad Wibowo, anggota Panja RUU
PPh dari Fraksi PAN.

Bahkan, berkat usul PAN ini, Panja RUU PPh akan melakukan voting. "Ini
untuk memutuskan dividen masuk sebagai objek pajak atau hanya tarifnya
yang turun," kata Melchias.

Usul pemerintah untuk menurunkan tarif PPh dividen adalah sebagai
insentif untuk investor pasar modal. Harapannya, penurunan pajak
dividen itu akan membuat investor pasar modal makin banyak.

Namun yang perlu menjadi catatan pula, sejatinya ketentuan ini bukan
hanya berlaku untuk dividen yang dibagikan perusahaan publik. "Ini
berlaku untuk semua, bukan cuma untuk perusahaan yang ada di pasar
modal," tegas Melchias.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga Hartanto sebenarnya lebih
setuju dividen benar-benar bebas dari pajak. Ini akan menggairahkan
bursa. Tapi AEI pasrah, "Kita tunggu saja hasil dari Panja RUU PPh,
kalau boleh sebaiknya lebih rendah lagi," kata Airlangga.

Selain pajak dividen, kabar lain dari pembahasan RUU ini adalah
hilangnya pungutan fiskal ke luar negeri mulai 2011.



Kirim email ke