Bagaimana jika nasabah memilih begini : dari pada menanda tangani surat semacam 
itu,lebih baik tidak mendapat bunga (interest)? Apakah ini semacam option,atau 
persyaratan di sekuritas?
 
Trimakasih

--- On Mon, 6/30/08, M Alfatih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: M Alfatih <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Sekuritas meminjam dana Nasabah sebagai MODAL KERJA 
Sekuritas....Re: [obrolan-bandar] Surat pernyataan
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Monday, June 30, 2008, 12:22 AM







Ini cara legalitas, supaya dana cash nasabah bisa dikasih bunga.
Kalau enggak ada hubungan hukum seperti ini, apa alasannya
dana nasabah bisa dikasih bunga?

 
On 6/23/08, abdulrahim abdulrahim <abdul.rahman. [EMAIL PROTECTED] com> wrote: 





Apa Trimegah gak malu ya?

2008/6/23 alegowo <[EMAIL PROTECTED] com>:
> Perhatikan secara detail pada poin 1 :
>
> ......menyatakan dan menyetujui serta mengetahui bahwa setiap saldo
> kredit dana yang terdapat dalam Rekening Efek PEMBERI PERNYATAAN
> tersebut dipinjamkan kepada Trimegah sebagai modal kerja Trimegah;
>
>
> Mungkin rekan2 bisa komentar tentang Sekuritas yang meminjam dana
> nasabah sebagai MODAL KERJA Sekuritas... .
>
> Saya terus terang tidak punya pengetahuan tentang hal ini....
>

 














      

Kirim email ke