Bagaimana jika nasabah memilih begini : dari pada menanda tangani surat semacam itu,lebih baik tidak mendapat bunga (interest)? Apakah ini semacam option,atau persyaratan di sekuritas? Trimakasih
--- On Mon, 6/30/08, M Alfatih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: M Alfatih <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Sekuritas meminjam dana Nasabah sebagai MODAL KERJA Sekuritas....Re: [obrolan-bandar] Surat pernyataan To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Date: Monday, June 30, 2008, 12:22 AM Ini cara legalitas, supaya dana cash nasabah bisa dikasih bunga. Kalau enggak ada hubungan hukum seperti ini, apa alasannya dana nasabah bisa dikasih bunga? On 6/23/08, abdulrahim abdulrahim <abdul.rahman. [EMAIL PROTECTED] com> wrote: Apa Trimegah gak malu ya? 2008/6/23 alegowo <[EMAIL PROTECTED] com>: > Perhatikan secara detail pada poin 1 : > > ......menyatakan dan menyetujui serta mengetahui bahwa setiap saldo > kredit dana yang terdapat dalam Rekening Efek PEMBERI PERNYATAAN > tersebut dipinjamkan kepada Trimegah sebagai modal kerja Trimegah; > > > Mungkin rekan2 bisa komentar tentang Sekuritas yang meminjam dana > nasabah sebagai MODAL KERJA Sekuritas... . > > Saya terus terang tidak punya pengetahuan tentang hal ini.... >