Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB
Plt Bupati Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK
 
Jakarta - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor mulai 11 Juli 2008 menghentikan 
kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa 
Inaka Kerta (PIK).

Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan 
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU No 
41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan atau 
menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon atau 
memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang. 

Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau 
eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Sehingga 
akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahuh dan 
denda paling banyak Rp 5 miliar.

"PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin pinjam 
pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa Trading. 
Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua perusahaan 
mematuhinya," jelasnya.

Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi 
atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan hutan atau 
berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT, sehingga 
menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya.

Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi 
perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001.

"Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki pelanggaran 
hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat ini harga batu 
bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per metrik ton tetapi 
mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya US$ 35 sampai US$ 60 
per metrik?," ujarnya.

KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan bantahan telah mencaplok lahan milik 
PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku telah menaati seluruh peraturan 
karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional.





Kamis, 08/05/2008 18:52 WIB
Dikabarkan Kena Kasus Sengketa Tanah, KPC Membantah

Tambang KPC (Pemkab Kutai Timur) 

Jakarta - PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) 
membantah telah melakukan pencaplokan lahan milik PT Porodisa seluas 39.209 
hektar. Kasus sengketa lahan tersebut saat ini sedang dibahas di Departemen 
Kehutanan.

Menurut KPC, mereka selalu mentaati peraturan yang berlaku karena perusahaannya 
telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional (OBVITNAS).

"Tidak mungkin kami melakukan penambangan tanpa ijin dari Menteri Kehutanan.. 
KPC merupakan OBVITNAS yang berdasarkan legalitas dapat dibuktikan 
keabsahannya. KPC telah memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan 
Pertambangan Batubara)," tegas General Manager KPC, Harry Miarsono dalam 
penjelasannya kepada detikFinance, Kamis (8/5/2008).

Menurut Harry, adanya kasus tersebut telah mengakibatkan terhambatnya 
pengiriman batubara ke PLTU Tanjung Jati B yang mana dapat mengakibatkan 
gangguan suplai listrik di Jawa.

"Oleh sebab itu KPC melaporkan gangguan tersebut ke pihak berwajib agar operasi 
dapat berjalan normal kembali," jelas Harry.

Sementara untuk menengahi sengketa lahan dengan Porodisa, pihak KPC menyatakan 
akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk memusyawarahkan masalah tersebut.

"KPC dan Porodisa telah sepakat mengadakan pertemuan lanjutan agar masalah 
dapat diselesaikan secara musyawarah," papar Harry.

Sementara Kepala Bidang Penyiapan Areal Penggunaan Hutan Departemen Kehutanan, 
Bowo Satmoko mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas masalah 
ini besok.

"Memang ada pembicaraan mengenai praktik KPC di sana (Kalimantan Timur). Namun 
sifatnya belum berupa pengusutan. Rapat besok adalah untuk tahap pengumpulan 
data-data terkait hal tersebut," ulas Bowo saat dihubungi detikFinance.

Menurut informasi, KPC dikabarkan menggunakan lahan Hutan Tanaman Industri 
(HTI) seluas 37.007 hektar milik PT Porodisa dan melakukan illegal mining di 
atas lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 2.200 hektar, juga milik PT 
Porodisa.

KPC merupakan anak usaha BUMI yang penyelesaian proses akuisisinya dilakukan 
pada 10 Oktober 2003. Kepemilikan saham BUMI di KPC tersebar melalui anak-anak 
usahanya yang lain.

BUMI secara langsung memiliki 13,6% saham di KPC. Melalui anak-anak usahanya 
seperti PT Sitrade Coal, Sangatta Holdings Ltd dan Kalimantan Coal Ltd, BUMI 
memiliki masing-masing 32,4%, 24,5% dan 24,5%. Sehingga total kepemilikan BUMI 
baik secara langsung maupun tidak langsung sebesar 92%.


:From: Pemain Mini <[EMAIL PROTECTED] com>
   Subject: [obrolan-bandar] Sekilas MINGGU DEPAN
   To: "obrolan-bandar" <obrolan-bandar@ yahoogroups. com>
   Date: Saturday, July 26, 2008, 1:13 PMminggu   depan ini atau 2 minggu ke 
depan mungkin indeks akan   DIHAJAR ke AKAR - AKAR nya........SO   BEWARE       
         


      

Kirim email ke