perusahaan yang paling rajin "MENAWARKAN PERJAAN" hehehehe....
2008/8/2 dunia ini indah <[EMAIL PROTECTED]> > > bagi para investor/nasabah disuatu perusahaan pialang berjangka/Futures > sebaiknya saat ini mulai berhati-hati, karena mulai bermunculan berbagai > pengaduan tindak kriminal, dan transaksi tidak wajar ke pihak otoritas bursa > berjangka. > > "yang terdaftar secara resmi pun belum tentu aman". > > Apa kata dunia ?? > > ini adalah salah satu contohnya. > > == > > Rugikan nasabah Milyaran rupiah, izin Graha Finesa dan Artha Berjangka > dicabut > > JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut > izin usaha PT Graha Finesa Berjangka dan PT Artha Berjangka Nusantara, dua > perusahaan pialang berjangka, karena dinilai merugikan nasabah. > > Pencabutan izin usaha itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan > Tim Audit Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan Kliring Berjangka > Indonesia (KBI) dalam mengevaluasi rekomendasi perbaikan atas sanksi > peringatan keras sebelumnya. > > Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua perusahaan > pialang berjangka itu melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka > komoditas. > > Kepala Bappebti Deddy Saleh menyatakan pencabutan izin usaha itu berlaku > sejak Kamis, 24 Juli 2008 karena Graha Finesa dan Artha Berjangka melakukan > pelanggaran di bidang perdagangan berjangka yang merugikan sejumlah nasabah. > > "Kesalahan mereka di antaranya melakukan pelanggaran dalam recruitment > nasabah, promosi dengan iklan yang menjebak, tidak mencatatkan semua > transaksinya di BBJ ataupun KBI, dan dana nasabah digunakan bukan untuk > keperluan nasabah," kata Deddy kepada Bisnis di Jakarta, akhir pekan lalu. > > Sanksi administratif, sambungnya, juga diberlakukan pada wakil pialang dari > kedua perusahaan pialang itu melalui pencabutan semua izinnya. > > Izin usaha Graha Finesa No. 334/Bappebti/SI/III/2004 dan Artha Berjangka > No. 70/ Bappebti/SI/XII/2000 masing-masing dicabut dengan surat No. > 418/Bappebti/SA/7/2008 dan No. 416/Bappebti/SA/ 7/2008. > > Sebelumnya, BBJ sudah membekukan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) > Graha Finesa terhitung mulai 31 Oktober 2007. Namun, Bappebti menganulir > surat pembekuan tersebut dengan alasan BBJ belum melakukan prosedur yang > benar. > > Presiden Direktur Graha Finesa Inez Fayrus menilai pencabutan izin usaha > perusahaannya terburu-buru dan dipaksakan, serta mengabaikan kepentingan > nasabah yang masih aktif bertransaksi. > > "Seharusnya pialang diberi kesempatan untuk mengalihkan nasabah ke pialang > yang lain," katanya. > > Dia juga mempertanyakan salah satu tembusan surat pencabutan izin usaha itu > yang ditujukan kepada mantan kepala Bappebti Titi Hendrawati. Selain itu, > perusahaannya juga tidak diberi hak jawab dan memberikan tanggapan resmi > pada proses audit yang dilakukan, pada saat proses tersebut dianggap > selesai, tetapi pihaknya tidak diberi hak jawab dan hak memberikan tanggapan > secara resmi. > > Dia mengklaim perusahaannya belum diajak bicara mengenai pencabutan izin > usaha tersebut. "Hasil audit pun belum saya terima." > > Inez mengatakan perusahaannya belum memikirkan langkah selanjutnya mengenai > proses pengambilan keputusan itu. "Saya belum memikirkan itu, yang sekarang > saya pikirkan bagaimana menyelamatkan nasabah-nasabah saya yang masih aktif > bertransaksi dan nasib karyawan-karyawan saya," tuturnya. > > Namun, Kepala Bappebti menyatakan nasabah yang masih terkait dengan kedua > perusahaan itu bisa menyelesaikan permasalahannya melalui Satgas > Penyelesaian Nasabah PT Graha Finesa dan PT Artha Berjangka Nusantara. (23) > > Oleh Berliana Elisabeth & Nana Oktavia Musliana > > Bisnis Indonesia > > bisnis.com > URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/bursa/1id70802.html > > >