perusahaan yang paling rajin "MENAWARKAN PERJAAN"

hehehehe....

2008/8/2 dunia ini indah <[EMAIL PROTECTED]>

>
> bagi para investor/nasabah disuatu perusahaan pialang berjangka/Futures
> sebaiknya saat ini mulai berhati-hati, karena mulai bermunculan berbagai
> pengaduan tindak kriminal, dan transaksi tidak wajar ke pihak otoritas bursa
> berjangka.
>
> "yang terdaftar secara resmi pun belum tentu aman".
>
> Apa kata dunia ??
>
> ini adalah salah satu contohnya.
>
> ==
>
> Rugikan nasabah Milyaran rupiah, izin Graha Finesa dan Artha Berjangka
> dicabut
>
> JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut
> izin usaha PT Graha Finesa Berjangka dan PT Artha Berjangka Nusantara, dua
> perusahaan pialang berjangka, karena dinilai merugikan nasabah.
>
> Pencabutan izin usaha itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan
> Tim Audit Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan Kliring Berjangka
> Indonesia (KBI) dalam mengevaluasi rekomendasi perbaikan atas sanksi
> peringatan keras sebelumnya.
>
> Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua perusahaan
> pialang berjangka itu melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka
> komoditas.
>
> Kepala Bappebti Deddy Saleh menyatakan pencabutan izin usaha itu berlaku
> sejak Kamis, 24 Juli 2008 karena Graha Finesa dan Artha Berjangka melakukan
> pelanggaran di bidang perdagangan berjangka yang merugikan sejumlah nasabah.
>
> "Kesalahan mereka di antaranya melakukan pelanggaran dalam recruitment
> nasabah, promosi dengan iklan yang menjebak, tidak mencatatkan semua
> transaksinya di BBJ ataupun KBI, dan dana nasabah digunakan bukan untuk
> keperluan nasabah," kata Deddy kepada Bisnis di Jakarta, akhir pekan lalu.
>
> Sanksi administratif, sambungnya, juga diberlakukan pada wakil pialang dari
> kedua perusahaan pialang itu melalui pencabutan semua izinnya.
>
> Izin usaha Graha Finesa No. 334/Bappebti/SI/III/2004 dan Artha Berjangka
> No. 70/ Bappebti/SI/XII/2000 masing-masing dicabut dengan surat No.
> 418/Bappebti/SA/7/2008 dan No. 416/Bappebti/SA/ 7/2008.
>
> Sebelumnya, BBJ sudah membekukan surat persetujuan anggota bursa (SPAB)
> Graha Finesa terhitung mulai 31 Oktober 2007. Namun, Bappebti menganulir
> surat pembekuan tersebut dengan alasan BBJ belum melakukan prosedur yang
> benar.
>
> Presiden Direktur Graha Finesa Inez Fayrus menilai pencabutan izin usaha
> perusahaannya terburu-buru dan dipaksakan, serta mengabaikan kepentingan
> nasabah yang masih aktif bertransaksi.
>
> "Seharusnya pialang diberi kesempatan untuk mengalihkan nasabah ke pialang
> yang lain," katanya.
>
> Dia juga mempertanyakan salah satu tembusan surat pencabutan izin usaha itu
> yang ditujukan kepada mantan kepala Bappebti Titi Hendrawati. Selain itu,
> perusahaannya juga tidak diberi hak jawab dan memberikan tanggapan resmi
> pada proses audit yang dilakukan, pada saat proses tersebut dianggap
> selesai, tetapi pihaknya tidak diberi hak jawab dan hak memberikan tanggapan
> secara resmi.
>
> Dia mengklaim perusahaannya belum diajak bicara mengenai pencabutan izin
> usaha tersebut. "Hasil audit pun belum saya terima."
>
> Inez mengatakan perusahaannya belum memikirkan langkah selanjutnya mengenai
> proses pengambilan keputusan itu. "Saya belum memikirkan itu, yang sekarang
> saya pikirkan bagaimana menyelamatkan nasabah-nasabah saya yang masih aktif
> bertransaksi dan nasib karyawan-karyawan saya," tuturnya.
>
> Namun, Kepala Bappebti menyatakan nasabah yang masih terkait dengan kedua
> perusahaan itu bisa menyelesaikan permasalahannya melalui Satgas
> Penyelesaian Nasabah PT Graha Finesa dan PT Artha Berjangka Nusantara. (23)
>
> Oleh Berliana Elisabeth & Nana Oktavia Musliana
>
> Bisnis Indonesia
>
> bisnis.com
> URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/bursa/1id70802.html
>
>  
>

Kirim email ke