Di Audit Report 2007 & 2006: Hutang royalti kepada pemerintah telah di catat sebagai Hutang Pihak Ketiga masing2 2007 dan 2006 sebesar $420,xxx,xxx dan $295,xxx,xxx Tapi aku kok gak nemuin di Income Statement dicatat sebagai Biaya apa ya.....mungkin masuk di COGS karena account ini gak dibreakdown ....
Saya sih setuju dg mBah... gimana caranya gak mencatat account segede ini? pasti ketahuan lah ama Akuntan...kecuali memang ada pesenan (emang bisa????) Masalah piutang PPN perusahaan kepada pemerintah juga telah dicatat. jadi kayaknya hanya pengaruh ke cashflow deh... ----- Original Message ---- From: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 27, 2008 5:02:47 PM Subject: [obrolan-bandar] Re: Jin Penunggu BUMI stag terbentur Royality --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, Andi Wahyudi <andi_wahyudi2000@ ...> wrote: > > Yang apes yaitu Bank yg terima gadai (atau benarnya beli sih?) BNBR he he...BNBR aman deh dari jeratan royalty BUMI > > Nah lo...... > Coba diliat dulu dilaporan keuangan BUMI, apakah biaya royalty ini sudah dicadangkan sebagai biaya atau belum ?. Jika sudah pengaruhnya cuman ke casflow dan bukan ke laba... Begitu juga soal restitusi PPN yg belum dibayar pemerintah, apakah sudah ada dilap keuangannnya atau tidak... BUMI ini kan diaudit ama akuntan publik, masa angka yang MATERIAL ini bisa lolos dari sang AUDITOR ?. Dicheck dulu lah...