Perusahaan harus memotong pajak dua kali untuk pegawainya yang tak 
ber-NPWP(berlaku mulai Januari 2009) 
JAKARTA. jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok Wajib 
Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) 
Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang langsung 
memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya. 
Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang 
bernama sunset policy. Salah satu pokok kebijakan ini adalah: pembayar pajak 
yang belum memiliki NPWP harus membayar 20% lebih besar dari tarif normal. 
Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak 
sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerintah 
(PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak 
dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya sudah matang,"kata 
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro 
Petrus. 
Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan 
bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya 
kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap,dengan terbitnya PP baru itu, setiap 
wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak 
Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga. 
Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan itu. 
Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A Undang-Undang 
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai payung 
hukumnya, yang berbunyi sbb: 
Ayat 1:”  Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan 
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,akuntan public, notaries, 
konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang 
berhubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan 
pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas permintaan 
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan 
keterangan atau bukti yang diminta.” 
Ayat 2 :”Dalam hal pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terikat 
oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau 
penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut 
ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas 
permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.” 
Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak yang belum 
punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi 
bagi wajib pajak pribadi maupun badan. 
Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah 
untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah 
bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti. 
Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi dan 
badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP baru 
pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku,"ungkap 
Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). 
Sumber : Harian Kontan, 22 Agustus 2008m 

 
Recent Activity
        *  4
New MembersVisit Your Group  
Yahoo! Finance
It's Now Personal
Guides, news,
advice & more.
Yahoo! Groups
Come check out
featured healthy living
groups on Yahoo!
Yahoo! Groups
Real Food Group
Share recipes
and favorite meals.
. 
 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke