Tergantung perjanjian dalam prospektus reksadana yang dikeluarkan oleh yang
bersangkutan pak, biasanya sebuah perusahaan investasi mulai kesulitan
keuangan jika ada redemp (penarikan) secara besar-besaran  dari para
nasabahnya pak.

Dari pada bapak ragu coba langsung  tanya ke Perusahaan yang bersangkutan,
yang pasti setiap investasi itu ada resiko, mesikupun investasi itu dalam
bentuk deposito, tanah atau emas. Tinggal tingkat resiko ada yang besar atau
kecil.

Semoga membantu pak
www.kelolasaham.blogspot.com
Jonny

2008/9/28 Halim Perdana <[EMAIL PROTECTED]>

>   Dear All,
> mohon penjelasannya : jika kita punya RD saham racikan fortis, dan
> ternyata fortis di pusatnya sana ikut terseret krisis finansial dan
> bangkrut,
> apa akibatnya bagi kita sebagai nasabah yang berinvestasi melalui fortis
> di Indonesia.
> Trims sebelumnya.
>
> salam
>
>  
>

Kirim email ke