Boss kalau keadaan normal sih gak apa2 ngeshort toh peluangnya kan 50-50 tapi dalam keadaan sekarang itu namanya merusak bangsa, sekedar usul bego ,gimana kalau market nanti udah normal yang ngeshort harus disesuaiin dengan kekeyaannya,jadi gak modal dengkul doang
--- On Fri, 10/10/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [obrolan-bandar] Pelaku Short Selling Kelimpungan To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Date: Friday, October 10, 2008, 2:43 PM Jadi lebih baik melakukan short selling di masa bullish???? Dahulu kala Short sell diciptakan agar pasar modal juga tetap ada transaksi yang cukup sehari2nya di saat bearish. Investor diberikan hak untuk tetep menghasilkan uang dengan transaksi short ini. Dan jagan lupa, dengan adanya short selling, saham satu emiten malah tidak akan ditinggalkan oleh pelaku pasar,karena tetap harus dilakukan covershort. Apakah dengan ditiadakan peraturan shortsell akan mengakibatkan pasar akan menjadi lebih baik? Coba anda perhatikan kejatuhan DOW yang mencapai -700an waktu kita libur. Pada saat itu SEC melarang untuk melakukan short selling terhadap semua saham finansial. Tidak menghentikan niat dari pelaku pasar untuk melakukan penjualan bukan? Dari bulan juli SEC bahkan sudah melarang untuk dilakukan short sell terhadap 19 perusahaan finansial, salah satunya lehman brothers. Dan hasilnya...liat sendiri dah chartnya LEH. *BEI aja baru cabut aturan shortsell senen kemaren* Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: "Ys Tjong" <gogreen.tjong@ gmail.com> Date: Fri, 10 Oct 2008 22:47:24 +0700 To: <obrolan-bandar@ yahoogroups. com> Subject: Re: [obrolan-bandar] Pelaku Short Selling Kelimpungan You deserve it ! Makanya jangan menari diatas penderitaan orang lain. Short selling di pasar bearish adalah tindakan tidak terpuji dan sudah di-ban dimana2. ( klo zaman orde baru ini sudah katagori subversif karena mengganggu perekonomian nasional ). Oleh sebab itu mohon milis ini tidak meng"kultus-individu"kan para short seller, seolah2 mereka sangat sakti. Salam ===== 2008/10/10 Adam Rajsha <adam.rajsha@ gmail.com> 10/10/2008 15:14 Pelaku Short Selling Kelimpungan http://www.inilah. com/berita/ ekonomi/2008/ 10/10/54065/ pelaku-short- selling-kelimpun gan/ La Tanry INILAH.COM, Jakarta - Pelaku short selling kini kelimpungan. Mereka harus mendapatkan saham untuk diserahkan kepada pembeli, tapi apa lacur perdagangan ditutup sementara. Tanpa mendapatkan saham, spekulan akan kena denda 125 kali dari nilai transaksi. Perdagangan saham dengan pola short selling terjadi pada Senin (6/10) dan Selasa (7/10), saat harga saham terus berjatuhan hingga mencapai 10%. Short selling adalah penjualan saham yang sebenarnya bukan miliknya dengan harapan terjadi penurunan harga sehingga bisa membeli kembali pada harga lebih rendah. Dengan modal dengkul saja, spekulan yang melakukan short selling sudah bisa untung dengan selisih harga jual dan harga beli. Tapi nasib berkata lain. Bukannya untung, malah buntung. Soalnya, pada Rabu (8/10) pasar ditutup hingga sekarang padahal mereka belum mendapatkan saham. Sementara deadline penyerahan saham, sesuai peraturan bursa adalah tiga hari setelah transaksi jual dilakukan. Itu artinya penyerahannya adalah pada Kamis (9/10) atau Jumat (10/10). Spekulan yang menderita kerugian paling parah adalah yang melakukan short selling pada saham-saham kelompok Bakrie yang dihentikan perdagangannya sejak Selasa (7/10). Karena saham ini kemungkinan besar masih belum akan diperdagangkan. "Banyak yang sekarang mencari pinjaman saham dengan bunga tinggi untuk menyelasaikan transaksi short mereka. Yang penting tidak kena denda yang mencapai 125%," ujar seorang pemain di bursa. Begitulah permainan di pasar keuangan. Di tempat ini dikenal adagium sebagai risiko tinggi, keuntungan tinggi yang bisa juga diartikan sebaliknya, risiko tinggi, kerugian tinggi. Short selling juga dituding sebagai penyebab hancurnya harga saham di Bursa New York yang populer disebut sebagai Wall Street. Namun, perdagangan yang sangat spekulatif itu kini dilarang di banyak bursa utama dunia. Di Indonesia larangan ini terlambat sehingga kerugian sudah terealisasikan sebelum ada ketentuan baru tentang short selling.