PENGUMUMAN
Pembukaan Kembali Perdagangan 
PENG-0443/BEI.PSH/U/10-2008

Menunjuk pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-0439/BEI.PSH/U/10-2008 
tanggal 9 Oktober 2008 tentang Pembukaan Kembali Perdagangan, dengan ini 
diumumkan bahwa perdagangan efek bersifat ekuitas dan derivatif di Bursa Efek 
Indonesia akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2008 
mulai sesi I pukul 09.30 tanpa pra-pembukaan (pre-opening).


SURAT EDARAN: Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas 
Saham yang dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai 
12 Oktober 2008, 20:54 WIB 
Dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan 
efisien, serta memperhatikan perkembangan pasar, Bursa memandang perlu untuk 
melakukan perubahan terhadap ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang 
dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap 
Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS 
(Auto Rejection), menjadi sebagai berikut:

  1.. Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi 
atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di 
Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
  a.  menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra- 
Pembukaan; atau 
  b.  menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari 
Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk. 
  2.. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap 
harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaran beli di Pasar Reguler 
dan Pasar Tunai apabila:
  a.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- 
(lima puluh rupiah); 
  b.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 10% (sepuluh 
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga. 
  3.. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 
(tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang 
memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan 
previous price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).  
  4.. Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham 
hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa 
(perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari  persentase batasan 
Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. di atas. 
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: 
SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap Harga 
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS (Auto 
Rejection) dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2008, dan akan 
dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. 
.
http://www.idx.co.id/


Salam,
\( ._.)/
Halim.

Kirim email ke