Semoga... :)
 
Rabu, 15/10/2008 15:44 WIB
Auto Rejection Batas Atas Mengarah Tanpa Batas
Suhendra - detikFinance
 
(Foto: Indro-detikFinance) Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga 
Keuangan (Bapepam LK) belum menentukan berapa batas auto rejection yang akan 
diterapkan. Pembahasan sementara akan mengarah pada penetapan auto rejection 
batas atas yang tidak dibatasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapepam Fuad Rahmany saat ditemui dikantornya 
di Jakarta Rabu (15/10/2008).
"Hari ini masih tetap auto rejection 10%, akan diusakakan ke atasnya bebas, ke 
bawahnya masih ada, ke atas enggak ada batasan arahnya kesana," ungkapnya.
Ditanya apakah akan ke kembali ke titik sebelumnya yaitu auto rejection 30%. 
Dengan tegas Fuad membantah hal itu."Masih dalam pembahasan," kilahnya
Sementara Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/10/2008) 
mengatakan BEI mengkaji akan melepas batas atas auto rejection (penolakan 
transaksi secara otomatis) hingga 25% dari saat ini 10%. Sementara batas bawah 
tetap dipatok 10%.
Ini artinya untuk transaksi saham, kenaikannya bisa mencapai maksimal 25%, 
sedangkan penurunan harganya dibatasi maksimal 10%.
Sementara hari ini BEI masih menerapkan batas auto rejection untuk atas dan 
bawah sebesar 10% yang diterapkan sejak 13 Oktober 2008. Sebelum krisis melanda 
BEI, auto rejection yang dipakai sebesar 30%.(hen/ir) 


      

Kirim email ke