DETIKCOM, Selasa, 8/5/2001 12:18 WIB
Mematuhi Hukum atau Main Hakim Sendiri?
Reporter: Gatot Prihanto
detikcom - Jakarta, Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ustad
Djafar Umar Thalib disangka bertanggungjawab atas pelaksanaan hukum rajam
terhadap salah satu anggota pasukannnya. Para pengacaranya mendalilkan itu
merupakan pelaksanaan hukum Islam. Tapi, mengacu hukum pidana yang berlaku,
itu sama dengan aksi main hakim sendiri.
Abdurrahim, 31 tahun, hanya mengajukan permintaan terakhir yang sederhana:
mencium tangan ustadz. Sang ustadz, Ja'far Umar Thalib, yang berbisik ke
telinga Rijal untuk menanyakan permintaan terakhirnya, pun mengulurkan
tangan.
Setelah itu, buk...buk...buk.... Empat menit berlalu. Tak ada satu pun
lenguhan terdengar dari mulut Abdurrahim. Tak ada teriakan marah dan benci
dari orang-orang. Lalu, lemparan batu dihentikan. Petugas medis maju
memeriksanya, Abdurrahim telah berpulang ke Rahmatullah. Inna lillahi wa inna
ilaihi roji'un.
Suasana haru menyergap anggota Laskar Jihad dan masyarakat Kampung Ahuru,
Desa Waihoke, Ambon, yang menyaksikan pelaksanaan hukum rajam itu, Selasa
(27/3) pukul 16.00 WIT. Demikianlah pelaksanaan hukuman rajam terhadap salah
seorang anggota Laskar Jihad itu sebagaimana dilaporkan oleh Republika.
Keputusan menjatuhkan hukuman rajam tersebut diambil setelah Abdurrahim
mengakui berzina ditambah keterangan empat orang saksi. Si pasangan, seorang
gadis berusia 13 tahun, tidak dijatuhi hukuman karena mengaku dipaksa
melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Ja’far, dalam ceramah sebelum eksekusi mengungkapkan, pihaknya menerapkan
hukum rajam karena di Ambon tidak ada hukum yang tegak. Ia juga mengaku sudah
mengkonsultasikannya ke para syekh di Timur Tengah, antara lain Syekh Muqbil
bin Hadi Al Waadi'iy dari Yaman.
Jalan Bertobat yang Utama
Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu kepada pezina yang
berlaku di masa Nabi Muhammad SAW, dan masih diberlakukan di negara-negara
yang memberlakukan hukum atau syariat Islam. Secara harfiyah rajam berarti
melempar.
Hukuman rajam ditimpakan kepada pezina yang telah memiliki suami atau istri.
Tubuh pelaku ditanam ke tanah sampai sebatas dada atau leher. Setelah itu ia
di-timpuk-i batu hingga mati. Jika pelaku masih lajang, ia hanya dicambuk
dengan rotan sampai 100 kali.
Menurut Ja’far, penerapan hukuman rajam dilakukan semata-mata untuk
menegakkan hukum Allah. Juga menjadi bukti keseriusan Laskar Jihad dalam
memerangi kemaksiatan di kota Ambon. Sedang bagi pelaku zina, ini merupakan
jalan taubat yang paling baik dan paling utama.
Itu sebabnya Abdurrahin menerima hukuman ini dengan dengan tabah dengan
ikhlas. Sebab itu jalan terbaik untuk mendapat ampunan atas kesalahannya.
Isterinyapun, menurut Hartono Mardjono, pengacara Ja’far Umar, menerima
kejadian itu dengan ikhlas.
Jadi, kata Hartono, kliennya tidak dapat dituntut dengan delik pembunuhan
berencana (pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/ KUHP), maupun dengan
delik penganiyaan berat (pasal 355 KUHP). Ja’far juga tidak dapat dituntut
dengan delik permusuhan terhadap suatu agama (pasal 156 a KUHP), karena yang
dilakukan Ja’far dan pasukan jihadnya di Ambon adalah dalam rangka membela
dan mendampingi umat Islam yang sedang terancam keselamatannya di daerah yang
dilanda kerusuhan SARA yang dahsyat itu.
KH Kholil Ridwan, Ketua Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia, bahkan
menyebut Abdurrahim sebagai pahlawan syariat, bukan korban. Alasannya, dialah
orang pertama yang berani meminta untuk dihukum rajam sesuai dengan
keyakinannya.
“Jadi tidak benar kalau Abdurrahim itu disebut sebagai korban syariat,”
ujarnya sebelum acara tabligh akbar di Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
(DDII), Jakarta, Senin (7/5), yang digelar untuk mendukung Ja’far Umar
--disebut KH Kholil telah menolong almarhum untuk bertaubat-- yang ditahan
kepolisian.
Dukungan mengalir, dalil dan argumen pun cukup kuat mendukung Ja’far. Tapi
pihak kepolisian tetap pada keputusannya untuk menahan Ja’far dengan tiga
pasal sangkaan tersebut. Tentang dalil hukuman rajam dilakukan untuk
melaksanakan hukum Islam, Kepala Polri Suroyo Bimantoro menyatakan hukum
Islam tidak berlaku sebagai hukum positif Indonesia. Sehingga pelaksanaan
hukuman rajam dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana dan atau
penganiyaan berat yang berakhir dengan kematian.
Indrianto Seno Adji, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia,
membenarkan tindakan kepolisian. Kalau benar Ja’far bertanggungjawab atas
pelaksanaan hukum rajam, katanya, dia memang bisa dijerat delik pembunuhan
maupun penganiayaan berat.
Menurut Indrianto, dalam sistem hukum pidana nasional kita yang berlaku
adalah KUHP dan berbagai peraturan hukum positif lainnya. Dan hukum Islam
tidak termasuk dalam hukum positif lainnya tersebut.
Bahwa pelaku menerima secara ikhlas sesuai keyakinannya, juga pelaksanaan
hukuman rajam, telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum
Islam, menjadi tidak relevan lagi. Artinya, itu bukan termasuk alasan
pembenar atau pemaaf untuk diterapkannya rajam itu.
Hukum pidana, kata Indriyanto, memang mengenal alasan pembenar maupun pemaaf
untuk melakukan pembunuhan atau suatu perbuatan yang bisa menyakiti
seseorang. Yang di dalam KUHP, yaitu membunuh karena melaksanakan hukuman
mati (menurut proses hukum pidana), dan membunuh dalam perang. Sedang yang di
luar KUHP, antara lain, adalah tindakan dokter untuk melakukan operasi.
Kalau begitu, bagaimana persisnya pelaksanaan hukum rajam dilihat dari segi
hukum pidana? Menurut Indriyanto, itu kurang lebih sama dengan aksi main
hakim sendiri terhadap penjahat atau pencuri yang tertangkap. Aksi ini pun
umumnya dilakukan karena hukum tidak berjalan semestinya. “Tapi, ini kan
tidak berarti bahwa perbuatan tersebut dibenarkan secara hukum,” ujar
Indriyanto.
Tapi, kalau soal sangkaan penghasutan atau permusuhan terhadap suatu agama,
menurut Indrianto memang tidak tepat dikenakan pada Ja’far Umar. Alasannya,
itu termasuk pasal-pasal karet atau haatzaai artikelen yang seharusnya tidak
diberlakukan lagi. (gtp)




---------------------------------------------------------------------
[oe] i tuoi dati sono in pericolo...
http://groups.yahoo.com/group/soasiu 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 


Kirim email ke