Shalat tarawih : 

1 ) Hukum dan fadhilahnya : 

1 ) Tarawih itu pada dasar arti sebenarnya "
bersenang-sennag, jadi shalat tarawih shalat yang
dilakukan kapan saja asal di bulan ramadhan dan
setelah shalat isya, ngak harus langsung shalat
tarawih . tetapi bisa shalat dua rakaat, istirahat,
atau tidur dulu, kemudian shalat lagi, begitulah
seterusnya. Ini menilik kata tarawih itu sendiri.

Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya di
bulan suci ramadhan, sesudah shalat siya, sebelum
shalat witir.

2 ) Hukumnya ; Sunnah bagi lelaki dan wanita. 

Rasulullah SAW melakukannya dan menganjurkan ummat
islam untuk melakukannya, begitupun para sahabat biasa
melakukannya.

Tarawih ini merupakan Syi'ar-syi'ar Islam, sebagaimana
 shalat jamaah di mesjid, memakmurkan mesjid merupakan
syi'ar syi'ar islam juga, maka sebaiknya di lakukan di
mesjid dan berjamaah, walaupun bisa di lakukan
sendirian dan dirumah, tetapi sangat dianjurkan
dilakukan berjamaah dan dimesjid, karena merupakan
tanda orang yang menghidupkan Syi'ar-syi'ar islam.

Di dalam hadist Shahih di riwayatkan oleh imam Bukhari
dan lainnya, dari rasulullah SAW bersabda : " Man
qaama, ramadhana, imaanan wahtisaaban, ghufira lahu
maa taqaddamaa, mindzambihi wamaa taakhar " ( barang
siapa yang mendirikan ( malam-malam ), bulan ramadhan
dengan ke imanan dan penuh perhitungan Allah akan
menghapuskan segala dosanya yang terdahulu ).

Kata " qaama ", bisa diartikan dengan shalat ". Jadi
menghidupkan malam-malam bulan ramadha dengan shalat
tarawih, dan bacaan-bacaan Al Qur'an, sangat
dianjurkan sekali.

3 ). Bilangan rakaatnya :

Sebahagian ahli fuqaha mengatakan bilangannya 11
rakaat., yang mana satu rakaatnya witir.Mereka
berpegang dengan shalatnya rasulullah SAW. 

Di riwayatkan dari Aisyah : " Rasulullah SAW shalatnya
pada bulan ramadhan ( tarawih dan witir ) , tidak
lebih dari 11 rakaat  " .

Sementara jumhur As Syafi'iyyah hanafiah ahmad bin
hanbal 20 rakaat selain witir.

Mereka mengambil dalil dari Al Baihaqi dengan isnad
yang shahih dari Sa'ib bin Yazid As Shahabi ia berkata
: " Mereka kala itu pada zaman Ali dan Umar bin
khattab shalat di bulan ramadhan 20 rakaat, tanpa
witir ).

Sementara sebagaimana yang di riwayatkan oleh malik di
kitab " Muwatthaknya ", dari Al Baihaqi juga  dari
Yazid bin Ruman, : " Manusia pada zaman Umar bin
Khattab shalat 23 rakaat "., yakni 20 rakaat tarawih
dan 3 rakaat witir.

Dan masih ada beberapa lagi bilangan shalat tarawih
tersebut, namun kita cukupkan sampai disini dulu.

Saya pribadi berpendapat : Semuanya benar, karena
semuanya isnadnya shahih. Dan dilakukan di zaman
rasulullah dan Khulafaurrasyidin. Dan ini merupakan
suatu summah, bukan wajib, jangan hanya karena masalah
ini menjadi pertengkaran pula pada kalangan ummat
Islam, sementara menjaga persatuan hukumnya adalah
wajib, shalat tarawih, dan  jumlah  bilangan rakaat
shalat tarawih adalah wajib.

Jangan sampai kita lebih memprioritaskan yang penting
dari yang lebih penting.

Shalat tarawih penting, dan merupakan shalat yang
bersenang-senang, tidak perlu tergesa-gesa, tetapi
menjaga kesatuan ummat islam lebih penting. Jadi
silahkan mana saja boleh dilaksanakan, sebatas memang
semua itu berdasarkan hadist dan sunnah yang kuat,
dimana dilakukan oleh rasulullah dan para sahabat. 

Bukankah sabda rasulullah SAW : " Wajib atas kamu akan
sunnahku, dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat
hidayah, berpegang teguhlah kamu pada mereka….dst ) (
H. R. Muslim ).

Adapun berapa salah setiap rakaat, sebaiknya sesuai
dengan hadist rasulullah SAW yang lalu, " shalatlah
kamu masna,..masna.. " ( dua-dua, yakni diakhiri
setiap dua rakaat  - dua rakaat, diakhiri dengan
dengan salam, dan terakhir baru witir )

Demikian yang dapat saya berikan jawabannya. Secara
ringkas,  Wallahua'lam bishawab.

Wassalam. Rahima ( El Ghiza akhir sya'ban 04 )

.


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke