Shalat tarawih : 1 ) Hukum dan fadhilahnya :
1 ) Tarawih itu pada dasar arti sebenarnya " bersenang-sennag, jadi shalat tarawih shalat yang dilakukan kapan saja asal di bulan ramadhan dan setelah shalat isya, ngak harus langsung shalat tarawih . tetapi bisa shalat dua rakaat, istirahat, atau tidur dulu, kemudian shalat lagi, begitulah seterusnya. Ini menilik kata tarawih itu sendiri. Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya di bulan suci ramadhan, sesudah shalat siya, sebelum shalat witir. 2 ) Hukumnya ; Sunnah bagi lelaki dan wanita. Rasulullah SAW melakukannya dan menganjurkan ummat islam untuk melakukannya, begitupun para sahabat biasa melakukannya. Tarawih ini merupakan Syi'ar-syi'ar Islam, sebagaimana shalat jamaah di mesjid, memakmurkan mesjid merupakan syi'ar syi'ar islam juga, maka sebaiknya di lakukan di mesjid dan berjamaah, walaupun bisa di lakukan sendirian dan dirumah, tetapi sangat dianjurkan dilakukan berjamaah dan dimesjid, karena merupakan tanda orang yang menghidupkan Syi'ar-syi'ar islam. Di dalam hadist Shahih di riwayatkan oleh imam Bukhari dan lainnya, dari rasulullah SAW bersabda : " Man qaama, ramadhana, imaanan wahtisaaban, ghufira lahu maa taqaddamaa, mindzambihi wamaa taakhar " ( barang siapa yang mendirikan ( malam-malam ), bulan ramadhan dengan ke imanan dan penuh perhitungan Allah akan menghapuskan segala dosanya yang terdahulu ). Kata " qaama ", bisa diartikan dengan shalat ". Jadi menghidupkan malam-malam bulan ramadha dengan shalat tarawih, dan bacaan-bacaan Al Qur'an, sangat dianjurkan sekali. 3 ). Bilangan rakaatnya : Sebahagian ahli fuqaha mengatakan bilangannya 11 rakaat., yang mana satu rakaatnya witir.Mereka berpegang dengan shalatnya rasulullah SAW. Di riwayatkan dari Aisyah : " Rasulullah SAW shalatnya pada bulan ramadhan ( tarawih dan witir ) , tidak lebih dari 11 rakaat " . Sementara jumhur As Syafi'iyyah hanafiah ahmad bin hanbal 20 rakaat selain witir. Mereka mengambil dalil dari Al Baihaqi dengan isnad yang shahih dari Sa'ib bin Yazid As Shahabi ia berkata : " Mereka kala itu pada zaman Ali dan Umar bin khattab shalat di bulan ramadhan 20 rakaat, tanpa witir ). Sementara sebagaimana yang di riwayatkan oleh malik di kitab " Muwatthaknya ", dari Al Baihaqi juga dari Yazid bin Ruman, : " Manusia pada zaman Umar bin Khattab shalat 23 rakaat "., yakni 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir. Dan masih ada beberapa lagi bilangan shalat tarawih tersebut, namun kita cukupkan sampai disini dulu. Saya pribadi berpendapat : Semuanya benar, karena semuanya isnadnya shahih. Dan dilakukan di zaman rasulullah dan Khulafaurrasyidin. Dan ini merupakan suatu summah, bukan wajib, jangan hanya karena masalah ini menjadi pertengkaran pula pada kalangan ummat Islam, sementara menjaga persatuan hukumnya adalah wajib, shalat tarawih, dan jumlah bilangan rakaat shalat tarawih adalah wajib. Jangan sampai kita lebih memprioritaskan yang penting dari yang lebih penting. Shalat tarawih penting, dan merupakan shalat yang bersenang-senang, tidak perlu tergesa-gesa, tetapi menjaga kesatuan ummat islam lebih penting. Jadi silahkan mana saja boleh dilaksanakan, sebatas memang semua itu berdasarkan hadist dan sunnah yang kuat, dimana dilakukan oleh rasulullah dan para sahabat. Bukankah sabda rasulullah SAW : " Wajib atas kamu akan sunnahku, dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat hidayah, berpegang teguhlah kamu pada mereka….dst ) ( H. R. Muslim ). Adapun berapa salah setiap rakaat, sebaiknya sesuai dengan hadist rasulullah SAW yang lalu, " shalatlah kamu masna,..masna.. " ( dua-dua, yakni diakhiri setiap dua rakaat - dua rakaat, diakhiri dengan dengan salam, dan terakhir baru witir ) Demikian yang dapat saya berikan jawabannya. Secara ringkas, Wallahua'lam bishawab. Wassalam. Rahima ( El Ghiza akhir sya'ban 04 ) . __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________