MEMBAHAS
FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
(16)

Oleh :
Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag
------------------------------

MASALAH MENIKAHI WANITA MUHSHANAT DARI KALANGAN AHLI KITAB

Masalah menikahi wanita muhshanat (merdeka dan menjaga diri serta
kehormatannya) yang berasal dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka
pembicaraan ulama di antaranya sebagai berikut:

Masalah perkataan, "Wanita-wanita Ahli Kitab yang merdeka dan sembelihan
mereka halal bagi Muslimin" tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli
ilmu, alhamdulillah, mengenai halalnya wanita Ahli Kitab yang merdeka. Di
antara yang diriwayatkan mengenai hal itu di antaranya Umar, Utsman,
Thalhah, Hudzaifah, salman, jabir dan lainnya. Ibnu Mundzir berkata; Tidak
sah dari seorang pun dari generasi awal-awal yang mengharamkan itu.
Al-Khalal meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Khudzaifah, Thalhah, Al-Jarud
bin Al-Mu'alla, dan Udzainah bin Al-Abdi beristerikan wanita-wanita Ahli
Kitab. Para ahli ilmu berpendapat dengan khabar itu.

Syi'ah Imamiyah mengharamkannya (menikahi wanita Ahli Kitab) dengan
firman-Nya; "..dan janganlah menikahi wanita musyrikat sehingga mereka
beriman. "(2:221) Dan ayat; "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" (Al-Mumtahanah: 10)

Bagi kami firman Allah Subhanaha wa Ta'ala; "Pada hari ini dihalalkan bagimu
yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu
halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan
mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita
yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang
yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka
dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik" (Al-Ma'idah: 5)

Ketika hal itu sudah tsabat (kuat), lalu yang lebih utama hendaknya tidak
menikahi wanita kitabiyah (Ahli Kitab), karena Umar berkata kepada para
sahabat yang menikahi wanita-wanita ahli kitab; "Talaklah mereka," maka
mereka pun menalaknya, kecuali Hudzaifah. Lalu Umar berkata kepadanya
(Hudzaifah), "Talaklah." Dia (Hudzaifah) berkata, "Anda bersaksi bahwa dia
(wanita Kitabiyah) itu haram?"

Umar berkata, "Dia itu jamrah (batu bara aktif), talaklah dia." (Hudzaifah)
berkata, "Anda bersaksi bahwa dia (wanita Kitabiyah) itu haram?"

Umar berkata, dia itu jamrah.

Hudzaifah berkata, "Saya telah mengerti bahwa dia itu jamrah, tetapi dia
bagiku halal." Maka setelah itu ketika Hudzaifah menalaknya (wanita
Kitabiyah) ia ditanya (orang), kenapa kamu tidak mentalaknya ketika kamu
disuruh Umar?

Hudzaifah mengatakan; Aku tidak suka kalau orang-orang memandang bahwa aku
berbuat suatu perkara yang tidak seyogyanya bagiku. Dan karena barangkali
hati Umar cenderung kepadanya (wanita Kitabiyah itu) lalu dia (wanita
Kitabiyah itu) memfitnah/menguji Umar, dan barangkali di antara keduanya ada
anak maka cenderung kepadanya (wanita Kitabiyah).
(bersambung)





____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Reply via email to