MEMBAHAS FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA) (16) Oleh : Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag ------------------------------
MASALAH MENIKAHI WANITA MUHSHANAT DARI KALANGAN AHLI KITAB Masalah menikahi wanita muhshanat (merdeka dan menjaga diri serta kehormatannya) yang berasal dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka pembicaraan ulama di antaranya sebagai berikut: Masalah perkataan, "Wanita-wanita Ahli Kitab yang merdeka dan sembelihan mereka halal bagi Muslimin" tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, alhamdulillah, mengenai halalnya wanita Ahli Kitab yang merdeka. Di antara yang diriwayatkan mengenai hal itu di antaranya Umar, Utsman, Thalhah, Hudzaifah, salman, jabir dan lainnya. Ibnu Mundzir berkata; Tidak sah dari seorang pun dari generasi awal-awal yang mengharamkan itu. Al-Khalal meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Khudzaifah, Thalhah, Al-Jarud bin Al-Mu'alla, dan Udzainah bin Al-Abdi beristerikan wanita-wanita Ahli Kitab. Para ahli ilmu berpendapat dengan khabar itu. Syi'ah Imamiyah mengharamkannya (menikahi wanita Ahli Kitab) dengan firman-Nya; "..dan janganlah menikahi wanita musyrikat sehingga mereka beriman. "(2:221) Dan ayat; "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" (Al-Mumtahanah: 10) Bagi kami firman Allah Subhanaha wa Ta'ala; "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik" (Al-Ma'idah: 5) Ketika hal itu sudah tsabat (kuat), lalu yang lebih utama hendaknya tidak menikahi wanita kitabiyah (Ahli Kitab), karena Umar berkata kepada para sahabat yang menikahi wanita-wanita ahli kitab; "Talaklah mereka," maka mereka pun menalaknya, kecuali Hudzaifah. Lalu Umar berkata kepadanya (Hudzaifah), "Talaklah." Dia (Hudzaifah) berkata, "Anda bersaksi bahwa dia (wanita Kitabiyah) itu haram?" Umar berkata, "Dia itu jamrah (batu bara aktif), talaklah dia." (Hudzaifah) berkata, "Anda bersaksi bahwa dia (wanita Kitabiyah) itu haram?" Umar berkata, dia itu jamrah. Hudzaifah berkata, "Saya telah mengerti bahwa dia itu jamrah, tetapi dia bagiku halal." Maka setelah itu ketika Hudzaifah menalaknya (wanita Kitabiyah) ia ditanya (orang), kenapa kamu tidak mentalaknya ketika kamu disuruh Umar? Hudzaifah mengatakan; Aku tidak suka kalau orang-orang memandang bahwa aku berbuat suatu perkara yang tidak seyogyanya bagiku. Dan karena barangkali hati Umar cenderung kepadanya (wanita Kitabiyah itu) lalu dia (wanita Kitabiyah itu) memfitnah/menguji Umar, dan barangkali di antara keduanya ada anak maka cenderung kepadanya (wanita Kitabiyah). (bersambung) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________