Bandaro Labiah wrote:
Assalamu'alaykum Wr.Wb.

Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

Sebelumnya saya mohon maaf, Mak, karena menulis dalam Bahasa Indonesia.
Jika saya menulis dalam Bahasa Minang, sepertinya akan terlalu banyak
salahnya.

Jawaban dari Uni Rahima, yang lebih berilmu dari saya, telah meliputi
sebagian besar masalah. Namun ada beberapa hal yang ingin saya tambahkan.

karano mambilang iyo dari aso, kok mangaji bamulo dari Alif, mako dalam "baralek" mampunyoi langkah-langkah :
1. Maninjau-ninjau (marambah jalan, marosok-rosok, maresek-resek, babisiak-bisiak, mancari angin)

Di sini tergantung pada cara yang ditempuh dalam 'meninjau-ninjau' atau
'baintaian'. Dalam Islam telah jelas aturan hubungan antara laki-laki
dan perempuan yang bukan mahramnya. Walaupun memang dalam praktiknya di Indonesia masih sangat jauh dari ideal.


2. Manjapuik-i (maminang)

Nah, ini yang selalu menjadi pertanyaan di diri saya berkenaan adat Minangkabau. Di sebagian wilayah Minangkabau yang melamar justru perempuan terlebih dikenal juga budaya 'membeli'. Dalam Islam dikenal proses lamaran (khitbah) namun selalu dilakukan oleh laki-laki. Proses ini antara lain disebutkan dalam hadits yang melarang seseorang melamar perempuan yang masih dilamar laki-laki lain juga hadits tentang bolehnya melihat perempuan yang akan dilamar.

Si perempuan juga boleh meminta pendapat mengenai sifat pelamar kepada
orang lain yang lebih mengenalnya dan hal ini tidak termasuk ghibah (tentunya selama yang dibicarakan benar dan seperlunya).


Ketika Fatimah bin Qais dilamar Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm, ia minta saran pada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, dengan siapa harus menikah. Rasululllah Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Adapun Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya dan Muawiyah bin Abu Sufyan miskin tidak punya harta" (HR. Muslim, kitab Ath-Thalaq).

3. Batuka Tando (Basaluak Tando / Tuka Cincin)

Ini juga menjadi masalah karena bertukar cincin tidak dikenal dalam Islam. Dalam hadits-hadits mengenai mahar seluruhnya dari pihak laki-laki ke pihak perempuan. Terlebih-lebih laki-laki diharamkan mengenakan perhiasan emas.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa'i,
dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib radiallahu 'anhu, bahwa Nabi
Sallallahu 'alaihi wa sallam, mengambil sutera, kemudian diletakkan di
tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan
kirinya, lalu beliau bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya kedua benda ini (sutera
dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku."


Ditambah lagi jika si laki-laki yang memasangkan cincin ke si perempuan.

"Tiada pernah tangan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyentuh
tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah menjadi miliknya."
(HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)

Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerima bai'at dari
para shahabat perempuan hanya dengan ucapan.

Masalah lain adalah seperti yang diungkapkan Mak St. Lembang Alam.

4. Akad Nikah.

Bagian ini wajib ada karena dengannya suatu pernikahan menjadi sah.

5. Baralek (maimbau makan / syukuran / Walimahan caro Jawa)

Bagian ini juga merupakan Sunnah yang mulia namun praktiknya banyak yang
telah menyimpang dari Sunnah itu sendiri. Masalah yang sering terjadi
adalah bercampurbaurnya perempuan dan laki-laki, diperdengarkannya musik
dengan penyanyi perempuan di hadapan tamu laki-laki, bersalam-salaman
antara laki-laki dengan perempuan yang tidak halal baginya, dan banyak lagi. Sedangkan praktik-praktik adat jika tidak melanggar aturan syari'at tentunya tidak terlarang.


Dari Abi ‘Amir --Abu Malik-- Al Asy’ari, dari Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda (yang artinya):

“Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya
zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … .” (HR. Bukhari)

Dari Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):
“Akan datang dalam umat ini kehinaan, keburukan, dan fitnah.” Maka berdirilah salah seorang Muslim : “Wahai Rasulullah, kapankah itu terjadi?” Beliau menjawab : “Apabila telah muncul biduanita dan alat-alat musik dan khamr diminum.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani)


Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, beliau berkata (yang artinya):
“Rebana itu haram, alat-alat musik haram, gendang itu haram, dan seruling itu haram.” (Dikeluarkan oleh Baihaqi dan dihasankan oleh Al Albani)


Mengenai musik di walimah (dan juga hari raya), dijelaskan para ulama
bahwa Rasulullah memberikan kelonggaran bagi para anak-anak perempuan
memainkan bernyanyi di antara para perempuan. Hal ini merupakan
pengkhususan dari keumuman pengharaman musik.

Masalah ni dibahas secara luas oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam Kasyful Ghithaa' 'an Hukmi Samaa'i Ghinaa' serta al-Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb (keduanya telah diterjemahkan).

Hikmah dari walimah adalah sebagai pengumuman kepada masyarakat. Tidak
disukai hanya mengundang orang kaya dan hendaknya yang diundang adalah
orang-orang yang shalih.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya)

"Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya
mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang
miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan
walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih
Riwayat Muslim dan Baihaqi dari Abu Hurairah).

"Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin
dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (Hadist
Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim dan Ahmad dari Abu
Sa'id Al-Khudri).

Sekian dari saya. Semoga bermanfaat. Segala kebaikan hanyalah dari Allah sedangkan keburukan datang dari saya sendiri.

Allahu a'lam.

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke