Bpk, Ibu @ Rekan2, AssWRWB, Terimaksih atas "braintorming" yg telah di ekspose rekan2, saya bisa belajar ..pertanyaan/komentar saya adalah : 1.Bolehkan Sumbar berbangga sbg ujung tombak dalam penegak kan hukum, dgn terbukti di vonisnya 43 anggota DPRD.. ( masih menunggu keputusan naik bandingnya di MA ? Dalam kaitannya... 2. (baca forward postingPadek dibwh).Apakah Gub.Sumbar dalam penyidikan ini berpeluang dijadikan korban "guine-pig" dalam program 100 hari nya SBY?.
Paradox : Sanang hati maliek..kemenakan barajo ka mamak....(dst..lupo ?)... barajo ka kabanaran,..sambia menunggu keputussan yg lebih tinggi " arang tacoreng di kaniang kama kapalo ka disuruak kan".. Komentar/tanggapan rekan2 sangat saya hargai dan terimaksih atas waktunya.. Wass. Muzirman =============================== Besok, Gubernur Beri Keterangan Oleh Redaksi Selasa, 07-Desember-2004, 05:13:06 60 klik Padang, Padek—Sebagai tindaklanjut dari turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden RI, Gubernur Sumbar Zainal Bakar dijadwalkan akan diperiksa guna dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (8/12) besok. Pemeriksaan perdana tersebut bertujuan untuk membuat terang kasus pelanggaran PP 110/2000 dalam penyusunan dan penetapan anggaran belanja DPRD Tahun 2002 yang dilakukan 43 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 dengan membagi habis dana sebesar Rp5,6 Milyar. “Sesuai dengan rekomendasi Jaksa Tinggi serta untuk menemukan kepastian hukum yang cepat dan tidak memperlambat pengungkapan kebenaran materil, tim jaksa penyidik akan memeriksa Gubernur Zainal Bakar sebagai tersangka, di Aula Kejati Sumbar,” ujar Koordinator tim jaksa penyidik, Ramaidag SH yang juga Asisten Pengawas Kejati Sumbar, kepada wartawan, Senin (6/12). Dikatakan Ramaidag, untuk melakukan pemeriksaan tersebut timnya telah melayangkan surat panggilan No SP-57/N.3/Fd.1/2004 hari Minggu (5/12) sore. Surat tersebut diterima langsung Gubernur Sumbar, Zainal Bakar di kediamannya. Untuk itu, lanjutnya, kini pihaknya telah menyusun dan mengumpulkan puluhan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan dari Gubernur Zainal Bakar dalam kasus yang muncul dari dugaan korupsi 43 anggota DPRD Sumbar sebesar Rp5,9 miliar. “Jika tidak ada aral melintang, kami memeriksa Gubernur pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan titik terang dalam pemberkasan berkas perkara yang telah rampung sekitar 85 persen,” ujar ketua tim penyidik, Yuspar SH MH. Sebab, lanjut Yuspar yang juga merangkap sebagai Kajari Tua Pejat terhadap saksi ahli untuk perkara Zainal Bakar telah selesai dimasukan dalam berkas perkara. “Sehingga perampungan berkas perkara memang hanya menunggu pemeriksaan tersangka, dan saksi yang meringankan tersangka saja,” tambahnya. Saksi ahli yang dimintai keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk kasus tersebut, adalah Guru Besar Pidana di Universitas Trisakti Jakarta, Prof Dr H Andi Hamzah SH. Pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana tersebut dilakukan Yuspar di Jakarta tanggal 26 November 2004. Seperti disiarkan koran ini, Minggu, izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk pemeriksaan terhadap Gubernur Sumbar, Zainal Bakar telah turun Sabtu (4/11) lalu. Surat dengan Nomor R.57/Pres/11/2004 tertanggal 26 November 2004, ditandatangani langsung Presiden RI Dr H Soesilo Bambang Yudhoyono. Status hukum Gubernur muncul disebabkan telah dicantumkannya nama Zainal Bakar dalam surat dakwaan kasus 43 anggota DPRD Sumbar yang telah di vonis Pengadilan Negeri (PN) Padang. (vin) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________