Bpk, Ibu @ Rekan2, AssWRWB,

Terimaksih atas "braintorming" yg telah di ekspose
rekan2, saya bisa belajar ..pertanyaan/komentar saya
adalah :
1.Bolehkan Sumbar  berbangga sbg ujung tombak dalam
penegak kan hukum, dgn terbukti di vonisnya 43 anggota
DPRD.. ( masih menunggu keputusan naik bandingnya di
MA ?
   Dalam kaitannya...
2. (baca forward postingPadek dibwh).Apakah Gub.Sumbar
dalam penyidikan ini berpeluang dijadikan korban
"guine-pig" dalam program 100 hari nya SBY?.

Paradox : Sanang hati maliek..kemenakan barajo ka
mamak....(dst..lupo ?)... barajo ka kabanaran,..sambia
menunggu keputussan yg lebih tinggi " arang tacoreng
di
kaniang kama kapalo ka disuruak kan"..

Komentar/tanggapan rekan2 sangat saya hargai dan
terimaksih atas waktunya.. 
Wass. Muzirman
===============================
Besok, Gubernur Beri Keterangan 
Oleh Redaksi 
Selasa, 07-Desember-2004, 05:13:06 60 klik   
 
 
Padang, Padek—Sebagai tindaklanjut dari turunnya surat
izin pemeriksaan dari Presiden RI, Gubernur Sumbar
Zainal Bakar dijadwalkan akan diperiksa guna dimintai
keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sumbar, Rabu (8/12) besok. 
 
 
 Pemeriksaan perdana tersebut bertujuan untuk membuat
terang kasus pelanggaran PP 110/2000 dalam penyusunan
dan penetapan anggaran belanja DPRD Tahun 2002 yang
dilakukan 43 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004
dengan membagi habis dana sebesar Rp5,6 Milyar. 

“Sesuai dengan rekomendasi Jaksa Tinggi serta untuk
menemukan kepastian hukum yang cepat dan tidak
memperlambat pengungkapan kebenaran materil, tim jaksa
penyidik akan memeriksa Gubernur Zainal Bakar sebagai
tersangka, di Aula Kejati Sumbar,” ujar Koordinator
tim jaksa penyidik, Ramaidag SH yang juga Asisten
Pengawas Kejati Sumbar, kepada wartawan, Senin (6/12).


Dikatakan Ramaidag, untuk melakukan pemeriksaan
tersebut timnya telah melayangkan surat panggilan No
SP-57/N.3/Fd.1/2004 hari Minggu (5/12) sore. Surat
tersebut diterima langsung Gubernur Sumbar, Zainal
Bakar di kediamannya. 

Untuk itu, lanjutnya, kini pihaknya telah menyusun dan
mengumpulkan puluhan pertanyaan untuk mendapatkan
keterangan dari Gubernur Zainal Bakar dalam kasus yang
muncul dari dugaan korupsi 43 anggota DPRD Sumbar
sebesar Rp5,9 miliar. 

“Jika tidak ada aral melintang, kami memeriksa
Gubernur pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan titik terang dalam
pemberkasan berkas perkara yang telah rampung sekitar
85 persen,” ujar ketua tim penyidik, Yuspar SH MH. 

Sebab, lanjut Yuspar yang juga merangkap sebagai
Kajari Tua Pejat terhadap saksi ahli untuk perkara
Zainal Bakar telah selesai dimasukan dalam berkas
perkara. “Sehingga perampungan berkas perkara memang
hanya menunggu pemeriksaan tersangka, dan saksi yang
meringankan tersangka saja,” tambahnya. 

Saksi ahli yang dimintai keterangan pihak Kejaksaan
Tinggi Sumbar untuk kasus tersebut, adalah Guru Besar
Pidana di Universitas Trisakti Jakarta, Prof Dr H Andi
Hamzah SH. Pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana
tersebut dilakukan Yuspar di Jakarta tanggal 26
November 2004. 

Seperti disiarkan koran ini, Minggu, izin pemeriksaan
dari Presiden RI untuk pemeriksaan terhadap Gubernur
Sumbar, Zainal Bakar telah turun Sabtu (4/11) lalu.
Surat dengan Nomor R.57/Pres/11/2004 tertanggal 26
November 2004, ditandatangani langsung Presiden RI Dr
H Soesilo Bambang Yudhoyono. 

Status hukum Gubernur muncul disebabkan telah
dicantumkannya nama Zainal Bakar dalam surat dakwaan
kasus 43 anggota DPRD Sumbar yang telah di vonis
Pengadilan Negeri (PN) Padang. (vin) 
 
   
  


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke