Waalaikumsalam.Wr.Wb.

Da Bandaro labiah, Bundo Nismah dan netter milist
semoga dirahmati Allah.

Ini satu lagi yang perlu kita ketahui.

Untuk lebih jelasnya apakah perintah itu wajib atau
tidak, karena ngak ada kata-kata " Wajib " disana.

Kewajiban hukum dalam Islam, bisa dilihat dari "
shigatnya ".Ada yang secara langsung dan jelas ada
pula yang tersembunyi. Dan kita mengetahui itu dari
ayat-ayat lain pendukung, atau dari penjelasan sunnah
Rasulullah SAW.


Dalam lafaz : " Waaqiimusshalaata waaatudzzakaata ".
Ini lafaz yang sudah sangat jelas akan kewajiban
perintah shalat yaitu dengan kalimah  PERINTAH .(fi'il
Amr).

Ayat atau hadist pendukung kewajiban shalat ini cukup
banyak sekali.

Dalam lafaz perintahpun ada yang mengandung perintah
untuk sunat, atau makruh, atau juga boleh , atau mubah
(jadi tidak semua lafaz perintah hukumnya wajib lihat
ayat pendukung atau sunnah rasulullah SAW, atau juga
keprioritasannya, mudharat dan manfaatnya).

Contoh perintah untuk sunnah saja "
yaaayyuhalladziinaamanuu idzaa tadayantum bidainin
FAKTUBUUHU ...dst lihat surah Al baqarah ayat yang
paling panjang itu ).(Wahai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak saling hutang piutang maka
sebaiknya tuliskanlah).

lAFAZ " FAKTUBUUHU ". ( MAKA TULISKANLAH ), adalah
lafaz perintah, namun perintahnya adalah untuk sunnat
saja, bukan kewajiban.

 Dari mana kita mengetahui itu sunnat, bukan wajib ?
Dari ayat selanjutnya atau lainnya, " fain amina
ba'dhukum..." ( jika kamu merasa saling aman untuk
tidak menuliskannya..dst ), juga ayat terdapat dalam
surah lainnya " maka tuliskanlah, JIKA kamu merasa
menuliskan itu lebih baik ".

Jadi disini jelas ada lafaz pilihan,(Al Aslu fil amri
littahyir) menuliskan itu lebih baik, namun bila tak
dituliskan juga tak apa-apa.
Begitu telitinya Al Quran dalam pemilihan kata. 

Bayangkan saja, kalau setiap kita hutang dituliskan,
kan repot juga, hutang Rp 50-500 juga dituliskan,
repot bukan..?
Tapi lebih baik dituliskan memang. Apalagi kalau
hutangnya dalam jumlah yang gede. Tapi semua itu
hukumnya adalah sunat, bukan wajib. 

Namun bila mudharatnya lebih besar bila tak
dituliskan, maka kewajiban menuliskan itu jatuh pada
Wajib.(jadi lihat sikonnya juga, dan ini tugasnya para
ilmu ushul fiqh dan ahli agama).

Begitu juga lafaz perintah itu,bisa berartikan makruh
(yang dibenci saja), contoh " Wahai orang-orang yang
beriman janganlah kamu banyak bertanya, yang apabila
kamu banyak bertanya maka jawabannya akan menyakitkan
hati kamu "

lafaz asalnya perintah ini bukan wajib, dilarang
banyak bertanya, namun suatu kemakruhan, atau
kebencian banyak tanya, yang dikuatkan oleh dalil
sunnah rasulullah,disaat beliau menjelskan apakah haji
itu wajib tiap tahun, beliau diam, dan sahabat
bertanya terus sampai berapa kali, rasulullah pun
menjawab,.. : "Kalau aku katakan wajib, maka akan
menyulitkan kamu,..kemudian disambung hadistnya
Sesungguhnya kecelakaan ummat sebelum kamu adalah
karena banyak tanyanya pada nabi mereka.

Dan bila banyak tanya itu jatuh pada kemudharatan dan
membawa kesyirikan atau kekafiran pada Allah SWT, maka
hukum yang tadi makruh (dibenci), jatuh kepada WAJIB.
(ingat permasalahan wajib marah dalam banyak bertanya
yang pernah kita bahas bersama). 

Dan perlu diingat pertanyaan apa yang dimaksudkan,
karena bertanya pada masalah agama kalau kita tak
tahu, hukum fiqh atau hukum syari'at lainnya itu malah
di suruh, yang ngak baik itu adalah pertanyaan nyinyir
istilah orang tua kita. " Koq begini,.koq
begitu,.sudah dijawab,.tanya lagi..koq gini koq gitu
lagi,.terus..berketerusan ngak habis ujung pangkalnya
".

 Asal hukumnya larangan banyak tanya pada ayat diatas
adalah makruh, atau yang tidak disukai, atau yang
dibenci, namun bisa jatuh kepada Wajib bila
mudharatnya lebih parah, dan bisa membawa
kemudharatan. 


Begitu pula hukum nikah lebih dari satu. Disana
lafaznya adalah perintah : " Dan nikahilah oleh kamu
dari para anak yatim...dst " (surah an nisa). lafaz
ini bukanlah perintah wajib, namun boleh, atau mubah.
Makanya bila ada yang bertanya hukum poligami itu,
maka hukumnya adalah " dibolehkan ". Sang istri ngak
ada hak untuk melarang sang suami untuk kawin lagi,
bila ia melarang suami untuk kawin lagi, berarti ia
telah menyalahi hukum Allah. 

Allah saja menghalalkan lelaki kawin lagi, kenapa kita
melarang dan mengharamkan suami kita untuk kawin
lagi..? , dan ngak perlu keizinan sang istri untuk
kawin lagi itu, ngak ada hukumnya harus minta izin
istri

(ini hukum asalnya poligami lho,.Jadi jangan kita
salah kaprah, dan jangan langkahi aturan yang sudah
ditetapkan oleh Allah ta'ala itu, AlQuran membolehkan
koq, silahkan saja. 

INI KALAU KITA BERBICARA MASALAH HUKUM-HUKUM ALLAH.

Dan untuk semua ketentuan-ketentuan hukum atau
ayat-ayat Al Quran ada yang sudah sangat jelas
kewajibannya, ada yang wajib dalam hal pilihan dan
sunnah, makruh, atau sebaliknya lafaz yang nadanya
pengharaman (larangan), begitulah seterusnya. 

Semua itu bisa kita pelajari melalui ilmu Ushul
Fiqh.Disana kita akan tahu ayat ini hukumnya untuk
apa. Bagi yang tak bisa mempelajarinya, bisa mengikuti
ijma' ulama, saja. Kan ngak mungkin pula semua harus
belajar yang sampai detailnya. 

Tapi diketahui itu perlu bagi semua orang Islam, agar
pelaksanaan ibadah dan hukum islam itu sesuai dengan
apa yang diinginkan sang punya perintah atau larangan.

Sudah cukup banyak saya jelaskan, semoga bermanfaat
adanya, kalau diteruskan bagaimana kaedah hukum Ushul
Fiqh ini ngak cukup seminggu menjelaskannya. Orang aja
belajar ilmu agama bertahun-tahun, bukan sejam dua
jam, atau sebulan dua bulan, tapi bertahun-tahun dalam
pendalaman agama itu.Karena cabang ilmu agama itu ngak
satu dua, tapi cukup banyak.

Perbanyak maaf bila terdapat kekeliruan. 

Wassalam. Rahima.

(yang baru saja bisa istirahat sejenak dari kecapean
peringatan hari IBU, dan akan dilanjutkan kesibukan
lainnya dalam bazar Indonesian, dalam mempromosikan
barang-barang indonesia bagi negara asing, semoga
bangsa Indonesia semakin dikenal negara asing dan
barang-barang made in Indonesia banyak yang tertarik
untuk memakainya, terutama batik, peralatan rumah dari
kayu jati, aksesoris lainnya hasil kerajinan rakyat
Indonseia, ternyata orang asing sangat meminatinya,
tinggal promosi bangsa Indonesia dari setiap
perwakilan Indo yang ada di LN saja lagi) 




--- Bandaro Labiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Reply via email to