-----Original Message-----
From: Panitia BTN Standar Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, February 15, 2005 1:17 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Undangan Bimbingan Teknis Nasional Standar Pedoman Pengadaan Barang
& Jasa

Dengan hormat,

Kami Panitia Bimbingan Teknis Nasional "Standar Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa"  mohon bantuan anda untuk menyampaikan Undangan kepada yang
berkepentingan di perusahaan Bapak/Ibu.

JIKA ANDA TIDAK INGIN DIKIRIMKAN INFO-INFO SEPERTI INI LAGI, SILAHKAN
KIRIMKAN EMAIL KOSONG DENGAN SUBJECT "ABUSE" KE [EMAIL PROTECTED]

======================================================================
SUBJECT: Undangan Bimbingan Teknis Nasional " Standar Pedoman Pengadaan
         Barang dan Jasa "
======================================================================

LATAR BELAKANG

Sejak bergulirnya program Otonomi Daerah tahun 1999, dengan terbitnya
UU No. 22 tahun 1999 yang telah direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004,
dan dengan adanya penggunaan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK), yang
termuat dalam Kepmendagri No. 29 tahun 2002 di tiap instansi pemerintah,
maka saat ini pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan & BUMN telah dapat
dilakukan oleh masing-masing instansi, dan dengan banyaknya bantuan luar
negeri untuk pembangunan infrastruktur, maka penyelenggaraan pengadaan
barang dan jasa baik yang berskala Nasional maupun Internasional masih
sangat banyak dilakukan.

Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan atas kerjasama Pemerintah, BUMN
dengan Pihak Swasta Nasional maupun Internasional merupakan hal yang perlu
mendapatkan perhatian yang serius dikarenakan menggunakan anggaran negara
dan anggaran luar negeri, sehingga tahapan pelaksanaannya haruslah berada
dalam koridor dan administrasi yang telah ditetapkan dan disepakati.

Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
1. Pengadaan Barang,
2. Jasa Pemborongan,
3. Jasa Konsultansi,
4. Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya,
5. Pengadaan Barang dan Jasa dengan Cara ICB (Internasional Competitive
   Bidding),


Telah dilakukan dengan berpedoman pada Kepres No. 80 tahun 2003 dan Kepres
No. 61 tahun 2004, serta kesepakatan dengan negara asing pemberi bantuan,
dimana pelaksanaannya masih mengalami interpretasi yang berbeda untuk
masing-
masing bidang kegiatan, sehingga menimbulkan

ketidaksesuaian dengan
aturan yang berlaku.

MAKSUD DAN TUJUAN

Menyikapi hal tersebut, maka Bimbingan Teknis mengenai Standar Pedoman
Pengadaan
Barang dan Jasa akan memberikan pengetahuan mengenai Kebijakan Pemerintah
secara
komprehensif dalam Pengadaan Barang dan Jasa Nasional maupun Internasional
yang
meliputi Tahapan Penyiapan Dokumen Proyek, Prakualifikasi, Kualifikasi,
Evaluasi,
serta Tahapan Pelaksanaan Proyek.

Bimbingan Teknis inipun memberikan materi mengenai izin usaha, kelengkapan
sertifikasi serta peranan jasa asuransi dalam pengadaan barang dan jasa.

Tujuan utama yang ingin dicapai dalam kegiatan ini bertumpu pada penguasaan
pengetahuan mendasar hingga pengetahuan pelaksanaan, sehingga para peserta
diharapkan telah mampu menguasai materi secara lebih mendalam dan luas,
materi
yang disajikan telah meliputi seluruh aspek  yang berkenaan dalam proses
pengadaan barang dan jasa.

DASAR HUKUM

1. UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Tidak Sehat
2. UU No.18 tahun 1999 dan PP No.29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa
Konstruksi
3. UU. No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas KKN
4. Kepres No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
5. SEB Dirjen Anggaran Dep. Keuangan & Bappenas No. 1203/D.II/03/200 - No.
SE - 38/
   A/200, tahun 2000 tentang Petunjuk Penyusunan RAB untuk Jasa Konstruksi
(Biaya
   Personil/Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil/Non Remuneration)
6. Kepres No. 80 tahun 2003 dan Kepres No. 61 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pelaksanaan
   Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah
7. Kepmen Kimpraswil No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
   Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
8. Kepmen Kimpraswil No.: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa
   Konstruksi
9. Guidelines dari Negara Pemberi Pinjaman, antara lain World Bank/IBRD, ADB
dan JBIC.

MATERI

Materi Meliputi :

1. Kebijakan Pemerintah dalam Pengadaan Barang dan Jasa
2. Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
3. Pedoman Penilaian Kualifikasi Barang dan Jasa
4. Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang dan Jasa (Harga satuan/Lump Sum)
5. Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
6. Pengadaan Barang dan Jasa dengan cara Internasional Competitive Bidding
(ICB)
7. Ketentuan Izin Usaha dan Sertifikasi Tenaga Ahli dan Badan Usaha
8. Peranan Jasa Asuransi dalam Pengadaan Barang dan Jasa


WAKTU DAN TEMPAT

Menyikapi tujuan diatas, maka akan diadakan Bimbingan Teknis Konstruksi
Nasional
dengan tema "STANDAR PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA " bagi Pemerintah
Daerah
(Eksekutif dan Legislatif), BUMN, Pihak Swasta, Pihak Negara Asing, serta
Pihak
Pemberi Jaminan (Asuransi dan Perbankan)  yang akan diselenggarakan pada:

        Hari    :  Senin s.d. Kamis
        Tanggal :  Pelaksanaan I : 21 - 24 Pebruari 2005
                   Pelaksanaan II : 28 - 31 Maret 2005
        Tempat  :  N.A.M Centre Convention Hall Jl. Angkasa Kav.B-10 No.6
Kota Baru -
                   Bandar Kemayoran, Jakarta
                   Telp : 021 - 654 5309 ( Hunting )

Kegiatan ini melibatkan narasumber yang memiliki keahlian dan pengetahuan
yang handal,
dari Departemen Pekerjaan Umum RI, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK), Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO),    PT. Asuransi Jasaraharja Putera,
dengan
bobot teori 75 % disertai dengan pelatihan teknis dan simulasi 25 %, yang
diharapkan
memberikan pengetahuan dan aplikasi yang lebih mendalam.

PENDAFTARAN

Kontribusi Tiap Peserta @ Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah),
termasuk :
- 4 (Empat) hari kepesertaan Bintek Nasional
- Alat Tulis, Tas , Modul dan Materi Bintek Nasional
- Penginapan (6 hari, 5 Malam), Kamar Deluxe ( Double Occupancy), Breakfast,
  Lunch, Dinner Serta 2 x Coffee Break
- Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai ataupun transfer ke Rekening :
Bank BRI KCP Cempaka Mas, Jakarta Pusat, No AC  : 0522-01-000026-30-7
an : Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi Indonesia

Sekretariat Panitia :
Jl. Kayu Putih II No 7, Jakarta, Telp: 021- 47881613 -  47881613 - 9260 1766
FaX : 021- 470 316

=====================================================

LAMPIRAN:
- JADUAL
- FORMULIR PENDAFTARAN
____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Reply via email to