Dari SUARA PEMBARUAN DAILY 14 Maret kito baco:

----------
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Pasal 84

(1) PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.

(8) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS.

Pasal 85

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan pada bagian luar ditempel label atau segel.

(8) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPS.

Bersambung


---------- Last modified: 14/3/05

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.300 / Virus Database: 266.7.2 - Release Date: 3/11/2005
____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke