Assalamualikum wr.wb :

 

Keberadaan pembangunan  suatu bandara apalagi yang bertaraf internasional akan 
selalu disambut masyarakat dengan sukacita dan penuh harapan . Betapa tidak , 
karena sudah terbayang dipelupuk mata akan segala peluang bisnis atau usaha 
yang akan bisa dilakoni di bandara tersebut oleh sebagian masyarakat . Namun 
demikian agar tidak terlalu mengharap hujan dilangit , ada baiknya kita ketahui 
dulu usaha apa saja yang ada di dalam suatu Bandara , dan dalam bidang apa 
masyarakat bisa berperan dan menangkap peluang .

 

Didalam pengusahaan dan  pengelolaan bandara utama , pemerintah Republik 
Indonesia telah menyerahkan pengeloaannya  kepada dua  BUMN , PT Angkasa Pura I 
untuk kawasan timur Indonesia yakni dimulai dari Semarang , Jogya , Surabaya , 
Ngurah Rai , Mataram , Kupang , Banjarmasin , Balikpapan , Makassar , Manado , 
Ambon , Biak sedangkan Angkasa Pura II untuk kawasan barat Indonesia yaitu : 
Bandung , Halim Perdana Kesuma , Soekarno Hatta , Palembang , Padang , Medan , 
Banda Aceh , Batam , Pontianak . Penyerahan pengelolaan kepada kedua BUMN 
tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1992  . PT Angkasa Pura 
sebagai pemegang otoritas Bandara punya kewenangan untuk mengusahakan , 
menguasai dan mengatur kawasan bandara untuk dikelola dan memberikan pelayanan 
terhadap semua pengguna jasa di bandara tersebut  .  Disamping bertindak 
sebagai Administrator  , PT Angkasa Pura juga dituntut untuk memberikan 
kontribusi  keuntungan sebesar mungkin terhadap pemegang saham ( 100 %  
Pemerintah
 ) . Dalam kaitan tugas dan tanggung jawabnya , maka ada bebarapa usaha jasa 
pelayanan / penyewaan yang  menghasilkan pendapatan buat Angkasa Pura antara 
lain :

 

Jasa pelayanan Aeronautika : 

 

JP 2 U ( jasa pelayanan penerbangan ) yaitu suatu jasa pelayanan penerbangan 
yang diberikan khusus bangi penerbangan lintas (over flying) dan Angkasa Pura 
untuk memungut fee atas pelayanan tersebut sesuai tariff yang berlaku . 

 

JP 4 U ( jasa pelayanan penerbangan , pendaratan dan penempatan pesawat  udara 
) , jasa ini diberikan kepada semua penerbangan yang menuju dan meninggalkan 
suatu bandara . Biasanya pelayanan merupakan satu paket . Tarif yang dikenakan 
juga berdasarkan tonage dan jenis pesawat. . 

 

JP3 ( Jasa pelayanan penumpang pesawat Udara) yaitu suatu jasa pelayanan yang 
diberikan kepada setiap penumpang pesawat , pelayanan ini untuk kenyamanan dan 
keamanan serta kemudahan bagi penumpang yang sedang menunggu pesawat udara , 
boleh jadi berupa tersedianya fasilitas ruang tunggu yang nyaman , toilet yang 
bersih , dan korsi duduk yang memadai . Maka dari itu setiap penumpang dipungut 
Airport Tax sesuai kelas bandara dan tarifnya dibedakan antara domestik dan 
internasional   

 

Jasa pelayanan non aeronautika  terdiri  dari :

 

-Meyewakan lahan / tanah diareal  bandara 

 

-Menyewakan ruangan untuk perkantoran , konsesioner .

 

-Menyewakan garbarata ( avio bridge ) 

 

-Menyewakan  counter dan timbangan 

 

-Memungut parkir kendaraan .

 

Beragam jenis dan aktifitas usaha jasa ( bisnis ) dapat pula dilakukan di 
Bandar Udara mulai dari penyediaan fasilitas kebandarudaraan , penerbangan 
sampai  dengan jasa penunjang penerbangan dan kebandarudaraan lainnya .

 

Dan untuk semua ini tentunya Angkasa Pura sebagai pemegang otoritas tidak akan 
bisa melaksanakan seluruh kegiatan  tersebut sendiri karena keterbatasan sdm 
dan dana , maka dijalinlah kerjasama dengan beberapa mitrakerja dengan cara  
KSO  ( kerjasama operasi ) atau system konsesi antara lain :

 

-Jasa pengurusan penumpang dan bagasi č UPT . PT Gapura Angkasa

-Jasa pengisian bahan bakar untuk pesawat ( spbp )č UPT Pertamina  

-Jasa ground handling (cleaning service & aircraft maint )čUPT Gapura Angkasa

-Jasa Pengurusan cargo ( cargo handling )čUPT  EMKU

-Jasa pergudangan ( warehousing )č EMKU  

-Jasa pengiriman barang ( freight forwarding )č EMKU

-Toko , Restaurant , Art Shop č Masyarakat 

-Airlines office & ticketting č Perusahaan Penerbangan

-Agen Perjalanan ( travel agencies ) 

-Pemesanan kamar hotel ( hotel reservation )

-Taxi dan penyewaan mobil ( rent a car ) čKoperasi Taxi

-Bank dan penukaran mata uang asing ( money changer ) Bank / Perusahaan 
perorangan

-Jasa boga  ( Aero Catering service )č UPT . PT . ACS

-SPBU ( stasiun pengisian bahan bakar untuk umum )č UPT . Kop Karyawan, Yayasan 
     Dana Pensiun atau masyarakat umum .

 

(UPT)  = unit pelaksana teknis .

 

Salah satu keuntungan yang jelas , dengan dibukanya Bandara baru MIA , tentunya 
akan memberi peluang usaha bagi masyarakat , terutama yang berada disekitar 
lokasi bandara dan akan membuka kesempatan kerja baru . Contoh yang sederhana 
saja bahwa untuk melakukan  perawatan dan pemeliharaan kebersihan dan taman 
yang begitu luas dikawasan bandara akan memerlukan tenaga kerja yang tidak 
sedikit . Dan jangka panjang akan akan bisa menggeliatkan perekonomian dan 
pariwisata di Sumatera Barat 

 

 
Zul amry piliang ( pensiunan angkasa pura 1 ngurah rai bali )

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Reply via email to