At 06:40 AM 6/23/2005, you wrote:
Rahima Wrote:
Ini namanya mendzihar istrinya, maka untuk hukumnya
silahkan lihat AlQuran Surah Al Mujaadalah 58 ayat
2-3. Ada keterangannya disana.
Ayat 1 yang artinya :
. Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan
gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada
Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya
Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
[1462] Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang
wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya
Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku
seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli
isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat
Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri.
Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah
menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada
riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan
bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan
kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya
menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat
ini dan ayat-ayat berikutnya.
Ayat 2.yang artinya :
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap
isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka.
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar
dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Ayat 3.yang artinya :
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik
kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang
budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan
kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Ayat 4.yang artinya :
. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa
dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak
kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah
supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum
Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________