Alaikum salam wr.w b.,

Ustad Ahmad Ridha,
tarimo kasih ateh penjelasannyo nan iyo sabana tak bisa diragukan lagi.
Tertutup sekalian pertanyaan setelah mambaco nyo tu.
Semoga Islam kito indak ado nan bathal, aamiin.

Salam dan tarimo kasih,

buk Ben

In a message dated 7/9/2005 9:03:59 PM Eastern Standard Time, 
[EMAIL PROTECTED] writes:

Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Berkenaan dengan masalah seorang muslim yang korupsi, berzina, dan 
berbuat dosa lainnya, telah dijelaskan oleh Mak St. Sinaro bahwa muslim 
seperti itu disebut fasiq dan tidaklah langsung dikeluarkan dari Islam 
(dikafirkan). Sekarang bagaimana dengan orang kafir yang benilai "A" 
dalam hal muamalah? Sebaik-baik seorang kafir maka sungguh dia telah 
melakukan kezhaliman terbesar yaitu syirik.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia 
memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan 
(Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar 
kelaliman yang besar"." (QS. Luqman 31:13)

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia 
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh 
ia telah berbuat dosa yang besar." (QS. an-Nisaa' 4:48)

Itulah salah satu hikmah pentingnya prinsip al-wala' wal bara' yakni 
agar kita tidak terbuai dengan 'kebaikan' yang ada pada diri orang kafir 
sehingga kita menganggap bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara orang 
beriman dan orang kafir. Padahal setiap kebaikan yang haq pada orang 
kafir sebenarnya juga ada dalam Islam.

Sebagai muslim yang harus kita waspadai adalah hal-hal yang dapat 
membatalkan ke-Islam-an kita.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushabi al-Yamani dalam al-Qaulul 
Mufiid fi Adillati At-Tauhid mengelompokkan sepuluh sebab batalnya 
ke-Islam-an seseorang yakni:

1. Syirik
2. Murtad
3. Tidak mengkafirkan orang kafir
4. Meyakini kebenaran hukum thaghut
5. Membenci sunnah Rasul, meskipun diamalkan
6. Mengolok-ngolok agama
7. Sihir
8. Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin
9. Meyakini bolehnya keluar dari syariat Allah
10.Tidak mau mempelajari dan mengamalkan agama

1. Syirik, yaitu menjadikan perantara (sekutu) antara si hamba dengan 
Allah. Si hamba berdoa kepada para perantara ini, meminta syafa’at, 
bertawakkal, beristighatsah kepada mereka, bernazar untuk mereka, dan 
menyembelih kurban dengan menyebut nama mereka. Si hamba berkeyakinan 
segala perbuatannya tersebut dapat menolak mudharat atau mendatangkan 
manfaat. Orang yang semacam ini telah kafir (lihat QS. 4:48; 5:72)

2. Murtad dari Islam, yakni masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, 
Majusi, Komunisme, Ba’tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham 
kufur lainnya (lihat QS. 2:217; 5:54; 47:25-30; 5:5)

3. Tidak mengkafirkan orang yang jelas-jelas kafir. Baik itu Yahudi, 
Nasrani (Kristen/Katolik), Majusi, Musyrik, Atheis, atau lainnya dari 
jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran mereka, membenarkan 
mazhab dan pemikiran mereka. Yang demikian ini juga dihukumi kafir. 
Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini menentang dengan 
mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. 
Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah, ragu, dan 
bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya berpaling dari 
keputusan Allah (lihat QS. 98:6; 5:17; 5:72-73; 4:150-151; 4:140)

4. Orang yang meyakini bahwa petunjuk selain Nabi lebih sempurna 
daripada petunjuk beliau. Atau, meyakini bahwa hukum selain hukumnya 
lebih baik. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut 
daripada hukum-hukum-Nya. Termasuk ke dalamnya orang yang beryakinan 
bahwa aturan dan perundangan yang dibuat oleh manusia lebih utama 
daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak 
layak diterapkan pada masa sekarang. Atau, meyakini bahwa Islam 
merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin. Atau, meyakini bahwa Islam 
itu sebatas hubungan seorang hamba dengan tuhannya, dan tidak mencakup 
perkara-perkara kehidupan lainnya (lihat QS. 5:50; 5:44; 5:45; 5:47; 
3:19; 3:85; 3:56; 4:65).

5. Orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wasallam. Kendati dia tetap mengamalkannya. Maka, orang ini 
dihukumi kafir (lihat QS. 47:8-9; 47:25-28).

6. Orang yang memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama 
Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut. 
Atau, memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, 
puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, jenggot, 
sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian 
Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir (lihat QS. 9: 65-66; 
83:29-36; 6:68; 4:140; 22:30; 22:32).

7. Sihir. Di antaranya ialah ash-sharf dan al-‘athf. Adapun ash-sharf 
ialah praktik sihir yang bertujuan mengubah hasrat dan keinginan 
manusia, seperti memalingkan kecintaan seorang suami kepada istrinya, 
dan sebaliknya. Adapun al-athf ialah praktik sihir yang dapat membuat 
orang menjadi cenderung mencintai sesuatu yang tadinya biasa-biasa saja 
dengan cara-cara syaitan (lihat QS. 2:102).

8. Membantu orang-orang kafir memerangi kaum muslimin (lihat QS. 5:51; 
3:100-101; 3:149-150; 60:1-2; 60:13).

9. Orang yang meyakini bahwa ada manusia yang boleh keluar dari syariat 
Muhammad sebagaimana bolehnya Khidir keluar dari syariatnya Musa maka 
orang yang semacam ini pun dihukumi kafir. Karena menurutnya, Nabi itu 
diutus pada suatu kaum tertentu, dan setiap orang tidak wajib 
mengikutinya (lihat QS. 7:158; 21:107; 25:1; 34:28; 3:19; 3:85; 5:3; 3:83).

10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala. Tidak mau mempelajari dan 
mengamalkannya: berpaling dari pokok-pokok agama ini, yang menjadikan 
seseorang itu muslim meskipun dia jahil dalam masalah-masalah agama yang 
rinci. Karena mengetahui tentang masalah agama yang rinci itu, terkadang 
tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama dan penuntut ilmu (lihat QS. 
46:3; .32:22; 20:124; 20:99-101)

lebih luasnya lihat:
http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=845
http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=846

Note: takfir (pengkafiran) adalah perkara besar dan tidak boleh 
dilakukan serampangan. Nasihat harus disampaikan, peringatan diberikan 
dan hujjah ditegakkan.

Allahu Ta'ala a'lam. Semoga bermanfaat.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

-- 
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
 
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke