Alaikum salam wr.w b., Ustad Ahmad Ridha, tarimo kasih ateh penjelasannyo nan iyo sabana tak bisa diragukan lagi. Tertutup sekalian pertanyaan setelah mambaco nyo tu. Semoga Islam kito indak ado nan bathal, aamiin.
Salam dan tarimo kasih, buk Ben In a message dated 7/9/2005 9:03:59 PM Eastern Standard Time, [EMAIL PROTECTED] writes: Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Berkenaan dengan masalah seorang muslim yang korupsi, berzina, dan berbuat dosa lainnya, telah dijelaskan oleh Mak St. Sinaro bahwa muslim seperti itu disebut fasiq dan tidaklah langsung dikeluarkan dari Islam (dikafirkan). Sekarang bagaimana dengan orang kafir yang benilai "A" dalam hal muamalah? Sebaik-baik seorang kafir maka sungguh dia telah melakukan kezhaliman terbesar yaitu syirik. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya): "Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kelaliman yang besar"." (QS. Luqman 31:13) "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS. an-Nisaa' 4:48) Itulah salah satu hikmah pentingnya prinsip al-wala' wal bara' yakni agar kita tidak terbuai dengan 'kebaikan' yang ada pada diri orang kafir sehingga kita menganggap bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara orang beriman dan orang kafir. Padahal setiap kebaikan yang haq pada orang kafir sebenarnya juga ada dalam Islam. Sebagai muslim yang harus kita waspadai adalah hal-hal yang dapat membatalkan ke-Islam-an kita. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushabi al-Yamani dalam al-Qaulul Mufiid fi Adillati At-Tauhid mengelompokkan sepuluh sebab batalnya ke-Islam-an seseorang yakni: 1. Syirik 2. Murtad 3. Tidak mengkafirkan orang kafir 4. Meyakini kebenaran hukum thaghut 5. Membenci sunnah Rasul, meskipun diamalkan 6. Mengolok-ngolok agama 7. Sihir 8. Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin 9. Meyakini bolehnya keluar dari syariat Allah 10.Tidak mau mempelajari dan mengamalkan agama 1. Syirik, yaitu menjadikan perantara (sekutu) antara si hamba dengan Allah. Si hamba berdoa kepada para perantara ini, meminta syafa’at, bertawakkal, beristighatsah kepada mereka, bernazar untuk mereka, dan menyembelih kurban dengan menyebut nama mereka. Si hamba berkeyakinan segala perbuatannya tersebut dapat menolak mudharat atau mendatangkan manfaat. Orang yang semacam ini telah kafir (lihat QS. 4:48; 5:72) 2. Murtad dari Islam, yakni masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Ba’tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham kufur lainnya (lihat QS. 2:217; 5:54; 47:25-30; 5:5) 3. Tidak mengkafirkan orang yang jelas-jelas kafir. Baik itu Yahudi, Nasrani (Kristen/Katolik), Majusi, Musyrik, Atheis, atau lainnya dari jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran mereka, membenarkan mazhab dan pemikiran mereka. Yang demikian ini juga dihukumi kafir. Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini menentang dengan mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah, ragu, dan bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya berpaling dari keputusan Allah (lihat QS. 98:6; 5:17; 5:72-73; 4:150-151; 4:140) 4. Orang yang meyakini bahwa petunjuk selain Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau. Atau, meyakini bahwa hukum selain hukumnya lebih baik. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut daripada hukum-hukum-Nya. Termasuk ke dalamnya orang yang beryakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat oleh manusia lebih utama daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak layak diterapkan pada masa sekarang. Atau, meyakini bahwa Islam merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin. Atau, meyakini bahwa Islam itu sebatas hubungan seorang hamba dengan tuhannya, dan tidak mencakup perkara-perkara kehidupan lainnya (lihat QS. 5:50; 5:44; 5:45; 5:47; 3:19; 3:85; 3:56; 4:65). 5. Orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati dia tetap mengamalkannya. Maka, orang ini dihukumi kafir (lihat QS. 47:8-9; 47:25-28). 6. Orang yang memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut. Atau, memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, jenggot, sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir (lihat QS. 9: 65-66; 83:29-36; 6:68; 4:140; 22:30; 22:32). 7. Sihir. Di antaranya ialah ash-sharf dan al-‘athf. Adapun ash-sharf ialah praktik sihir yang bertujuan mengubah hasrat dan keinginan manusia, seperti memalingkan kecintaan seorang suami kepada istrinya, dan sebaliknya. Adapun al-athf ialah praktik sihir yang dapat membuat orang menjadi cenderung mencintai sesuatu yang tadinya biasa-biasa saja dengan cara-cara syaitan (lihat QS. 2:102). 8. Membantu orang-orang kafir memerangi kaum muslimin (lihat QS. 5:51; 3:100-101; 3:149-150; 60:1-2; 60:13). 9. Orang yang meyakini bahwa ada manusia yang boleh keluar dari syariat Muhammad sebagaimana bolehnya Khidir keluar dari syariatnya Musa maka orang yang semacam ini pun dihukumi kafir. Karena menurutnya, Nabi itu diutus pada suatu kaum tertentu, dan setiap orang tidak wajib mengikutinya (lihat QS. 7:158; 21:107; 25:1; 34:28; 3:19; 3:85; 5:3; 3:83). 10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala. Tidak mau mempelajari dan mengamalkannya: berpaling dari pokok-pokok agama ini, yang menjadikan seseorang itu muslim meskipun dia jahil dalam masalah-masalah agama yang rinci. Karena mengetahui tentang masalah agama yang rinci itu, terkadang tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama dan penuntut ilmu (lihat QS. 46:3; .32:22; 20:124; 20:99-101) lebih luasnya lihat: http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=845 http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=846 Note: takfir (pengkafiran) adalah perkara besar dan tidak boleh dilakukan serampangan. Nasihat harus disampaikan, peringatan diberikan dan hujjah ditegakkan. Allahu Ta'ala a'lam. Semoga bermanfaat. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________