PP Muhammadiyah Tolak dan Kecam Segala Bentuk Kekerasan
Kompas, 19 Juli 2005
Jakarta, Kompas - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak dan mengecam
segala bentuk kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah karena Islam menjamin
kebebasan umat untuk beragama maupun tidak beragama.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin seusai mengumumkan susunan PP
Muhammadiyah hasil Sidang Pleno I di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta,
Senin (18/7). Jumat pekan lalu terjadi aksi massa yang menamakan diri
mereka Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) yang mendatangi Kampus
Mubarak Jemaah Ahmadiyah. Dalam peristiwa itu ratusan anggota jemaah
Ahmadiyah terpaksa dievakuasi.
Menurut Din, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah belum pernah memberikan
pernyataan resmi mengenai sikap Muhammadiyah terhadap ajaran Ahmadiyah.
”Namun, semua ajaran Islam yang mengakui adanya Rasulullah setelah
Muhammad tidak bisa dibenarkan,” kata Din. Muhammadiyah tidak akan ikut
campur tangan dalam kasus Ahmadiyah di Parung. Karena itu, Muhammadiyah
menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat.
Secara terpisah, pengacara senior Adnan Buyung Nasution meminta
pemerintah, terutama aparat keamanan seperti kepolisian RI, pemerintah
daerah, dan Kejaksaan Agung, menjelaskan posisi mereka menyusul aksi
terhadap jemaah Ahmadiyah itu.
Buyung mendampingi Ketua Umum Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia
Abdul Basit yang datang meminta bantuan hukum ke Kantor Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia.
Sementara itu, intelektual Muslim Indonesia, Prof Dr Dawam Rahardjo,
menilai saat ini telah terjadi proses radikalisasi gerakan Islam di
Tanah Air. Hal itu sangat merugikan umat Islam mengingat selama ini
telah terjadi perlakuan tidak adil ketika Islam dikaitkan dengan aksi
terorisme.
”Saat para pemimpin Islam bekerja keras memperbaiki citra Islam di
dunia, ada yang malah merusak wajah umat Islam sendiri dengan melakukan
kekerasan. Kejadian seperti itu juga menimbulkan iritasi terhadap
kewibawaan pemerintah dan negara,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Subdirektorat Pakem Direktorat Sosial Politik Kejaksaan
Agung Sution Usman Adji mengatakan, hanya Presiden yang berhak
menentukan apakah jemaah Ahmadiyah dilarang di Indonesia atau tidak.
(RIS/MAM/IDR)
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________