PP Muhammadiyah Tolak dan Kecam Segala Bentuk Kekerasan

Kompas, 19 Juli 2005

Jakarta, Kompas - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah karena Islam menjamin kebebasan umat untuk beragama maupun tidak beragama.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin seusai mengumumkan susunan PP Muhammadiyah hasil Sidang Pleno I di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (18/7). Jumat pekan lalu terjadi aksi massa yang menamakan diri mereka Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) yang mendatangi Kampus Mubarak Jemaah Ahmadiyah. Dalam peristiwa itu ratusan anggota jemaah Ahmadiyah terpaksa dievakuasi.

Menurut Din, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah belum pernah memberikan pernyataan resmi mengenai sikap Muhammadiyah terhadap ajaran Ahmadiyah. ”Namun, semua ajaran Islam yang mengakui adanya Rasulullah setelah Muhammad tidak bisa dibenarkan,” kata Din. Muhammadiyah tidak akan ikut campur tangan dalam kasus Ahmadiyah di Parung. Karena itu, Muhammadiyah menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat.

Secara terpisah, pengacara senior Adnan Buyung Nasution meminta pemerintah, terutama aparat keamanan seperti kepolisian RI, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Agung, menjelaskan posisi mereka menyusul aksi terhadap jemaah Ahmadiyah itu.

Buyung mendampingi Ketua Umum Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia Abdul Basit yang datang meminta bantuan hukum ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Sementara itu, intelektual Muslim Indonesia, Prof Dr Dawam Rahardjo, menilai saat ini telah terjadi proses radikalisasi gerakan Islam di Tanah Air. Hal itu sangat merugikan umat Islam mengingat selama ini telah terjadi perlakuan tidak adil ketika Islam dikaitkan dengan aksi terorisme.

”Saat para pemimpin Islam bekerja keras memperbaiki citra Islam di dunia, ada yang malah merusak wajah umat Islam sendiri dengan melakukan kekerasan. Kejadian seperti itu juga menimbulkan iritasi terhadap kewibawaan pemerintah dan negara,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Subdirektorat Pakem Direktorat Sosial Politik Kejaksaan Agung Sution Usman Adji mengatakan, hanya Presiden yang berhak menentukan apakah jemaah Ahmadiyah dilarang di Indonesia atau tidak.
(RIS/MAM/IDR)



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke