Muhammad Yunus pendiri Grameen Bank Di tahun 1976, Yunus membantu 42 orang yang mempunyai nasib yang sama dengan Sufia di Jobra. Beliau meminjankan uang pribadinya sendiri sebesar $27 - sekitar Rp 600 ribu per orang. Hasil yang menggembirakan diluar dugaan adalah semua yang berhutang mengembalikan pinjaman, kenyataan ini meyakinkan Yunus bahwa keberhasilan ini dapat diduplikasikan keseluruh daerah di Bangladesh.
Dari usaha coba-coba ini lahir sebuah model industri baru - microcredit, yang merupakan perluasan jasa keuangan berbentuk hutang dengan jumlah yang kecil ditambah jasa konsultasi usaha yang mana terlalu kecil bagi perbankan tradisional. Sejak itu microcredit telah terbukti sarana yang efektif untuk mengurangi kemiskinan, dan juga menciptakan kesejahteraan, menciptakan banyak manfaat lainnya seperti pendidikan yang lebih baik dan meningkatkan kesehatan. Berdasarkan keberhasilan ini, Yunus mengajukan proposal kesebuah bank tradisional untuk memberikan pinjaman tanpa jaminan bagi orang-orang miskin. Jawabannya sudah dapat diterka, bahwa para penghutang tak akan mampu untuk mengelola dirinya sendiri agar dapat mengembalikan pinjaman. Bagi para banker, bunga pinjaman seperti ini terlalu kecil untuk dapat menutup biaya administrasi, dan mereka berani bertaruh para ibu-ibu akan dengan mudah menyerahkan dananya kepada para suami. Yunus menerima tantangan ini dengan membiayai sendiri sebuah institusi - Grameen Bank. Nama Grameen diambil dari "gram" yang berati kampung atau dusun dalam bahasa Bengali. Beliau juga percaya bahwa capital atau modal seharusnya merupakan penyelamat bagi orang miskin untuk mengurangi kesulitannya. Hal mana gagal dilakukan pemerintah yang korup maupun organisasi donor internasional dalam melakukan upaya memerangi kemiskinan. Impian Yunus adalah sebuah bank yang akan melayani semua aspek kehidupan di daerah dan mendukung aktifitas perniagaan mulai dari produksi sampai keusaha eceran, termasuk penjualan dari pintu ke pintu. Bank yang tidak memerlukan jaminan dan yang akan membuktikan "bankability of the unbankable". Kemudian pada 1983, Grameen dinyatakan sebagai sebuah Usaha Bank setelah lulus dalam peraturan perbankan untuk menerima deposit. Insya Allah disambung kembali. Wassalam, Sampono Sutan Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________