Muhammad Yunus pendiri Grameen Bank

Di tahun 1976, Yunus membantu 42 orang yang mempunyai nasib yang sama dengan 
Sufia di Jobra. Beliau meminjankan uang pribadinya sendiri sebesar $27 - 
sekitar Rp 600 ribu per orang. Hasil yang menggembirakan diluar dugaan adalah 
semua yang berhutang mengembalikan pinjaman, kenyataan ini meyakinkan Yunus 
bahwa keberhasilan ini dapat diduplikasikan keseluruh daerah di Bangladesh.

 

Dari usaha coba-coba ini lahir sebuah model industri baru - microcredit, yang 
merupakan perluasan jasa keuangan berbentuk hutang dengan jumlah yang kecil 
ditambah jasa konsultasi usaha yang mana terlalu kecil bagi perbankan 
tradisional. Sejak itu microcredit telah terbukti sarana yang efektif untuk 
mengurangi kemiskinan, dan juga menciptakan kesejahteraan, menciptakan banyak 
manfaat lainnya seperti pendidikan yang lebih baik dan meningkatkan kesehatan.

 

Berdasarkan keberhasilan ini, Yunus mengajukan proposal kesebuah bank 
tradisional untuk memberikan pinjaman tanpa jaminan bagi orang-orang miskin. 
Jawabannya sudah dapat diterka, bahwa para penghutang tak akan mampu untuk 
mengelola dirinya sendiri agar dapat mengembalikan pinjaman. Bagi para banker, 
bunga pinjaman seperti ini terlalu kecil untuk dapat menutup biaya 
administrasi, dan mereka berani bertaruh para ibu-ibu akan dengan mudah 
menyerahkan dananya kepada para suami.

 

Yunus menerima tantangan ini dengan membiayai sendiri sebuah institusi - 
Grameen Bank. Nama Grameen diambil dari "gram" yang berati kampung atau dusun 
dalam bahasa Bengali. Beliau juga percaya bahwa capital atau modal seharusnya 
merupakan penyelamat bagi orang miskin untuk mengurangi kesulitannya. Hal mana 
gagal dilakukan pemerintah yang korup maupun organisasi donor internasional 
dalam melakukan upaya memerangi kemiskinan.



Impian Yunus adalah sebuah bank yang akan melayani semua aspek kehidupan di 
daerah dan mendukung aktifitas perniagaan mulai dari produksi sampai keusaha 
eceran, termasuk penjualan dari pintu ke pintu. Bank yang tidak memerlukan 
jaminan dan yang akan membuktikan "bankability of the unbankable". Kemudian 
pada 1983, Grameen dinyatakan sebagai sebuah Usaha Bank setelah lulus dalam 
peraturan perbankan untuk menerima deposit.

 


Insya Allah disambung kembali.



Wassalam,

Sampono Sutan






Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Reply via email to