secaro medis, ambo panah batanyo ka dokter Odang.
baliau adolah prof, dokter, akhli anak dan pernah manjadi
direktur rscm jakarta.
tanyo ambo, dokter pernah manyunaik pasien
anak perempuan?
jaweknyo: indak pernah do. salamo ambo manjadi dokter,
dan lucu, aponyo ka ambo potong? sangat indak masuak
aka ambo kok ado padusi disunaik.
sacaro anatomi nyo tarangkan setek ka ambo.

jadi lah jaleh, urang kampuang awak dulu, induak²; amay², dukun
padusi baduto baraso alah mampasunaikkan anak padusi.

ah memang, urang somali dan ethiopia, mareka melakukan sunaik
ka kaum anak² gadih jo bambu dan indak jarang ado nan mati bagai
dek 'inspeksi' .
ya namonyo karajo jahil/bodoh tantu barisiko.

disiko awak nan lah bakaluarga akan ma maklumi struktur anatomi
tsb jadi kok ado dukun padusi apo lai laki² ka manyunaik anggota
keluarga, ancak kece'an: jan di gaduah, padia se lah.

wassalam,
boes


----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <palanta@minang.rantaunet.org>
Sent: Monday, August 01, 2005 3:48 AM
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Dasar hukum Basunek


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatu,

Baliak ka pokok kaji baliak, ambo dek indak ahlinyo, mako indak bisa
manjawek pertanyaan2 Pak Boes, tapi yang ado hanyo contoh2 pertanyaan
urang yang mungkin ado jawabannyo, kalau indak juo tantu harus ado
bantuan ustadz/ah Pak Sutan Sinaro, rangkayo Rahima, Mak Lembang Alam,
Ridha dll.

Wassalam, syb.



Arsip      1 Agustus 2005 14:13:47
Diupdate terakhir: 18 Mei 2001
   Pesantren Virtual  Tanya Jawab  Khitan



Khitan
Seri ke-146, Jum'at, 18 Mei 2001
------------------------------------------------------------------------
----Tanya:

Insya Allah saya akan menikah dalam waktu dekat ini. Calon suami adalah
warga negara asing yang baru mengenal Islam dan akan masuk Islam
beberapa hari lagi. Yang ingin saya tanyakan adalah masalah khitan.
Apakah khitan wajib dilakukan sebelum pernikahan? Apa dalilnya?
Terimakasih sebelumnya.

.....


Jawab:

Sdr. ......,

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis (bagi
laki-laki), dan memotong daging lebih clitoris (bagi perempuan).

Khitan dalam agama Islam berlaku untuk lelaki dan perempuan. Para ulama
berbeda pendapat dalam khitan. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, salah satu
pendapat Imam Syfi'i dan salah satu riwayat Hanbali mengatakan bahwa
khitan hukumnya sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi perempuan.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas,
Rasulullah bersabda: "Khitan itu sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi
wanita" (HR. Baihaqi). Hadis tersebut oleh Baihaqi sendiri diragukan
kesahihannya. Kemudaian diperkuat dengan sebuah hadis yang diriwayatkan
oleh Abu Harairah, Rasulullah bersabda: "Ada lima perkara yang termasuk
fithrah (di sini diartikan keutamaan dalam agama), yaitu: Khitan,
mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong/merapikan kuku
dan merapikan jenggot/kumis" (HR. Bukhari). Hadis tersebut menyebutkan
khitan dalam rentetan perkara yang dianjurkan oleh agama, sehingga
mengindikasikan persamaan hukum dari perkara-perkara tersebut, yaitu
sunnah.

Pendapat kedua, mazhab Syafi'i dan Hanbali dan Sahnun (dari ulama
Malikiyah) mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan
perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada Ayat yang memerintahkan Nabi
Muhammad agar megikuti ajaran Nabi Ibrahim; "Kemudian Aku (Allah)
wahyukan kepadamu (Muhammad) agar mengikuti ajaran Ibrahim yang
dimuliakan" (QS : An-Nahl : 123), dan termasuk ajaran Nabi Ibrahim
adalah berkhitan, sebagaimana dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa
"Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun dengan
menggunakan kapak" (HR. Bukhari). Dalam riwayat Abu Dawud juga terdapat
perintah untuk berkhitan. Kemudian ada hadis lain yang menyebutkan:
"Apabila dua jenis khitan bertemu, maka telah mewajibkan mandi" (HR.
Muslim). Ini menujukkan bahwa khitan terjadi pada lelaki dan perempuan.

Pendapat ketiga, diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya
al-Mughni, menyatakan bahwa Khitan hukumnya Wajib bagi lelaki dan sunnah
bagi perempuan.

Waktu Khitan bagi mazhab Syafi'i dan Hanbali adalah ketika baligh,
karena kegunaan Khitan adalah menyepurnakan thaharah (bersuci) dalam
beribadah. Namun disunatkan ketika bayi berumur 7 hari, karena
Rasulullah telah melaksanakan 'aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya
Hasan dan Husain di hari ke tujuh.(HR. Baihaqi). Pendapat lain
menyatakan bahwa yang utama khitan dilakukan ketika berumur 7 - 10 tahun
karena pada saat itu seorang anak mulai diperintahkan menjalankan solat.

Agama-agama samawi selain Islam, Nasrani dan Yahudi sebenarnya juga
megajarkan pemeluknya untuk melaksanakan Khitan ini.

Berkenaan dengan kasus calon suami Saudari, apabila dia memang
berkemauan kuat untuk memeluk Islam dan dengan penuh kesadaran, maka
sebaiknya melaksanakan khitan. Apalagi kalau dia beragama kristen
sebelumnya, tentu itu juga merupakan ajaran mereka. Kapan sebaiknya ia
melakukan khitan? Tentu disesuaikan waktu yang paling cocok. Dan tidak
harus melakukan khitan sebelum pernikahan, juga tidak harus bertepatan
ketika masuk Islam. Usahakanlah agar ia cinta agamanya yang baru dengan
penuh kesadaran terlebih dahulu. Dan baru setelah ia benar-benar cinta
agamanya bisa dianjurkan untuk melaksanakan khitan. Masalah khitan itu
kan untuk menyempurnakan agamanya, jangan justru dijadikan penyebab
enggannya calon suami Saudari untuk lebih menghayati agama Islam. Dan
jangan malah menjadikan khitan penyebab ragu-ragunya calon suami Saudari
untuk memeluk agama Islam. Demikian semoga bermanfaat.

Wallahua'lam.

........


-----Original Message-----
From: boes [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 1 August 2005 7:02
To: palanta@minang.rantaunet.org
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Basunek menurunkan resiko AIDS


Jadi ambo sendiri ndak tahu alasan apolah ko ha basunaik ko mangko
manjadi tradisi untuak mangatokan urang nan ka manjadi Islam HARUS
basunaik, kok indak inyo bukan Islam, kapie antah apolai namonyo.

wassalam,
boes



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________




Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke