secaro medis, ambo panah batanyo ka dokter Odang. baliau adolah prof, dokter, akhli anak dan pernah manjadi direktur rscm jakarta. tanyo ambo, dokter pernah manyunaik pasien anak perempuan? jaweknyo: indak pernah do. salamo ambo manjadi dokter, dan lucu, aponyo ka ambo potong? sangat indak masuak aka ambo kok ado padusi disunaik. sacaro anatomi nyo tarangkan setek ka ambo.
jadi lah jaleh, urang kampuang awak dulu, induak²; amay², dukun padusi baduto baraso alah mampasunaikkan anak padusi. ah memang, urang somali dan ethiopia, mareka melakukan sunaik ka kaum anak² gadih jo bambu dan indak jarang ado nan mati bagai dek 'inspeksi' . ya namonyo karajo jahil/bodoh tantu barisiko. disiko awak nan lah bakaluarga akan ma maklumi struktur anatomi tsb jadi kok ado dukun padusi apo lai laki² ka manyunaik anggota keluarga, ancak kece'an: jan di gaduah, padia se lah. wassalam, boes ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <palanta@minang.rantaunet.org> Sent: Monday, August 01, 2005 3:48 AM Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Dasar hukum Basunek Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatu, Baliak ka pokok kaji baliak, ambo dek indak ahlinyo, mako indak bisa manjawek pertanyaan2 Pak Boes, tapi yang ado hanyo contoh2 pertanyaan urang yang mungkin ado jawabannyo, kalau indak juo tantu harus ado bantuan ustadz/ah Pak Sutan Sinaro, rangkayo Rahima, Mak Lembang Alam, Ridha dll. Wassalam, syb. Arsip 1 Agustus 2005 14:13:47 Diupdate terakhir: 18 Mei 2001 Pesantren Virtual Tanya Jawab Khitan Khitan Seri ke-146, Jum'at, 18 Mei 2001 ------------------------------------------------------------------------ ----Tanya: Insya Allah saya akan menikah dalam waktu dekat ini. Calon suami adalah warga negara asing yang baru mengenal Islam dan akan masuk Islam beberapa hari lagi. Yang ingin saya tanyakan adalah masalah khitan. Apakah khitan wajib dilakukan sebelum pernikahan? Apa dalilnya? Terimakasih sebelumnya. ..... Jawab: Sdr. ......, Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis (bagi laki-laki), dan memotong daging lebih clitoris (bagi perempuan). Khitan dalam agama Islam berlaku untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat dalam khitan. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, salah satu pendapat Imam Syfi'i dan salah satu riwayat Hanbali mengatakan bahwa khitan hukumnya sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi perempuan. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: "Khitan itu sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi wanita" (HR. Baihaqi). Hadis tersebut oleh Baihaqi sendiri diragukan kesahihannya. Kemudaian diperkuat dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Harairah, Rasulullah bersabda: "Ada lima perkara yang termasuk fithrah (di sini diartikan keutamaan dalam agama), yaitu: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong/merapikan kuku dan merapikan jenggot/kumis" (HR. Bukhari). Hadis tersebut menyebutkan khitan dalam rentetan perkara yang dianjurkan oleh agama, sehingga mengindikasikan persamaan hukum dari perkara-perkara tersebut, yaitu sunnah. Pendapat kedua, mazhab Syafi'i dan Hanbali dan Sahnun (dari ulama Malikiyah) mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada Ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad agar megikuti ajaran Nabi Ibrahim; "Kemudian Aku (Allah) wahyukan kepadamu (Muhammad) agar mengikuti ajaran Ibrahim yang dimuliakan" (QS : An-Nahl : 123), dan termasuk ajaran Nabi Ibrahim adalah berkhitan, sebagaimana dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa "Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak" (HR. Bukhari). Dalam riwayat Abu Dawud juga terdapat perintah untuk berkhitan. Kemudian ada hadis lain yang menyebutkan: "Apabila dua jenis khitan bertemu, maka telah mewajibkan mandi" (HR. Muslim). Ini menujukkan bahwa khitan terjadi pada lelaki dan perempuan. Pendapat ketiga, diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, menyatakan bahwa Khitan hukumnya Wajib bagi lelaki dan sunnah bagi perempuan. Waktu Khitan bagi mazhab Syafi'i dan Hanbali adalah ketika baligh, karena kegunaan Khitan adalah menyepurnakan thaharah (bersuci) dalam beribadah. Namun disunatkan ketika bayi berumur 7 hari, karena Rasulullah telah melaksanakan 'aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya Hasan dan Husain di hari ke tujuh.(HR. Baihaqi). Pendapat lain menyatakan bahwa yang utama khitan dilakukan ketika berumur 7 - 10 tahun karena pada saat itu seorang anak mulai diperintahkan menjalankan solat. Agama-agama samawi selain Islam, Nasrani dan Yahudi sebenarnya juga megajarkan pemeluknya untuk melaksanakan Khitan ini. Berkenaan dengan kasus calon suami Saudari, apabila dia memang berkemauan kuat untuk memeluk Islam dan dengan penuh kesadaran, maka sebaiknya melaksanakan khitan. Apalagi kalau dia beragama kristen sebelumnya, tentu itu juga merupakan ajaran mereka. Kapan sebaiknya ia melakukan khitan? Tentu disesuaikan waktu yang paling cocok. Dan tidak harus melakukan khitan sebelum pernikahan, juga tidak harus bertepatan ketika masuk Islam. Usahakanlah agar ia cinta agamanya yang baru dengan penuh kesadaran terlebih dahulu. Dan baru setelah ia benar-benar cinta agamanya bisa dianjurkan untuk melaksanakan khitan. Masalah khitan itu kan untuk menyempurnakan agamanya, jangan justru dijadikan penyebab enggannya calon suami Saudari untuk lebih menghayati agama Islam. Dan jangan malah menjadikan khitan penyebab ragu-ragunya calon suami Saudari untuk memeluk agama Islam. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua'lam. ........ -----Original Message----- From: boes [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 1 August 2005 7:02 To: palanta@minang.rantaunet.org Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Basunek menurunkan resiko AIDS Jadi ambo sendiri ndak tahu alasan apolah ko ha basunaik ko mangko manjadi tradisi untuak mangatokan urang nan ka manjadi Islam HARUS basunaik, kok indak inyo bukan Islam, kapie antah apolai namonyo. wassalam, boes Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________ Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________