Klik beritanyo di : 
http://www.posmetropadang.com/?pilih=lihat&id=1059&PHPSESSID=92b1e42d77e0de9cedbaef720ad86d29

Kelanjutan Kasus Dugaan Kristenisasi di Unand Rektor dan Kapolda Didesak 
Usut Pelaku Kristenisasi
Selasa, 06 Desember 05 - oleh : Redaksi

SUDIRMAN, METRO
Terkait dengan dugaan kristenisasi yang dilakukan oleh mahasiswa beragama 
non muslim terhadap mahasiswa beragama Islam di Universitas Andalas Padang, 
Pimpinan Pusat Gerakan Muslim Minangkabau (GMM) bersama Paga Nagari Sumatera 
Barat mendesak Kapolda Sumbar agar secepatnya melakukan pengusutan terhadap 
pelaku kristenisasi bermoduskan hipnotis di kampus tersebut.

Desakan PP GMM bersama Paga Nagari ini disampaikan secara tertulis ke 
Kapolda Sumbar yang diterima Wakil Direktur Reskrim Polda Sumbar, AKBP Drs 
Ade Suhendri, Senin (5/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam laporan yang ditandatangani H Saddroson SH dan Drs Isrul Tanjung 
disebutkan, bahwa dua orang pelaku kristenisasi melalui hipnotis terhadap 
mahasiswi Unand tersebut telah mengakui perbuatannya di hadapan BEM-nya 
masing-masing. Mereka adalah "RAS" dan "CAS".

"Kedua orang ini telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan 
perbuatan hipnotis lagi di Unand. Pernyataan kedua orang inipun 
ditandatangani di atas materai enam ribu," ucap Ibnu Agil D Ghani, Ketua 
Paga Nagari Sumbar.

Dikatakannya, karena pengakuan ini telah ada, maka Kapolda Sumbar bersama 
jajaranya diminta untuk tegas melakukan pengusutan. "Saya kira ini, kedua 
orang ini telah melakukan pelanggaran hukum," kata Ibnu Agil.

Khusus kepada Unand, Ibnu Agil juga meminta agar rektor secepatnya 
mengeluarkan kedua mahasiswa yang diduga melakukan hipnotis ini dari Unand. 
Menanggapi laporan ini, Wadir Reskrim berjanji akan melakukan konsultasi 
dengan pihak terkait.

Menyangkut desakan PP GMM dan Paga Nagari ini, Rektor Unand melalui public 
relation-nya, Drs Emeraldy Chatra PGDipl yang dihubungi POSMETRO tadi malam 
menyebutkan, pihaknya tidak bisa terburu-buru dan gegabah dalam memutuskan 
sanksi terhadap pelaku. Hingga kini Unand masih serius menyelidiki kasus 
dugaan kristenisasi ini untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang 
berlaku di perguruan tinggi negeri tertua di luar Jawa tersebut.

"Kita serius menangani kasus ini. Hingga kini, tim pencari fakta masih 
bekerja untuk mengungkapnya dengan objektif. Setelah itu baru ditentukan 
tindakan yang diambil," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkuaknya kasus ini setelah Silvia Riza 
(20), mahasiswi jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan Unand melaporkan 
kasus upaya kristenisasi yang menimpanya kepada Ketua Forum Penegak Syariat 
Islam (FPSI) Sumatera Barat, H Irfianda Abidin SE pada awal November lalu. 
Selain dirinya, tiga rekannya yang lain, Zahara (20), Gustina Yanti (19) dan 
Ella Afrianingsih (19), dijadikan korban pemurtadan dengan modus yang diduga 
semacam hipnotis yang diiringi dengan mimpi aneh yang kerap menghantui tidur 
mereka.

Dia mengaku sudah tiga kali mengalami mimpi buruk. Dalam mimpi itu, dirinyaa 
dibawa ke sebuah tempat gelap oleh "CAS" yang diketahui beragama Kristen 
Katolik. Di daerah aneh tersebut, ia hanya melihat deretan lilin, bunga dan 
nyanyian Gereja. Selain itu, ia juga diberikan 10 pernyataan tentang Yesus 
Kristus. Namun ia langsung tersadar, sebelum mimpi itu lebih jauh menghantui 
dirinya.

"Sudah tiga kali saya mengalami mimpi tersebut. Mimpi itu, seolah-olah 
terlihat nyata. Bahkan "CAS", hampir setiap hari memandangi saya dan 
teman-teman lainnya dengan tatapan tajam," kata mahasiswi semester tiga yang 
kost di Jalan Pasar Baru No 23 tepatnya di belakang Mushalla Al Muttaqin, 
Simpang Kampus Unand tersebut. (sst/max)


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Reply via email to