Klik beritanyo di : http://www.posmetropadang.com/?pilih=lihat&id=1059&PHPSESSID=92b1e42d77e0de9cedbaef720ad86d29
Kelanjutan Kasus Dugaan Kristenisasi di Unand Rektor dan Kapolda Didesak Usut Pelaku Kristenisasi Selasa, 06 Desember 05 - oleh : Redaksi SUDIRMAN, METRO Terkait dengan dugaan kristenisasi yang dilakukan oleh mahasiswa beragama non muslim terhadap mahasiswa beragama Islam di Universitas Andalas Padang, Pimpinan Pusat Gerakan Muslim Minangkabau (GMM) bersama Paga Nagari Sumatera Barat mendesak Kapolda Sumbar agar secepatnya melakukan pengusutan terhadap pelaku kristenisasi bermoduskan hipnotis di kampus tersebut. Desakan PP GMM bersama Paga Nagari ini disampaikan secara tertulis ke Kapolda Sumbar yang diterima Wakil Direktur Reskrim Polda Sumbar, AKBP Drs Ade Suhendri, Senin (5/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam laporan yang ditandatangani H Saddroson SH dan Drs Isrul Tanjung disebutkan, bahwa dua orang pelaku kristenisasi melalui hipnotis terhadap mahasiswi Unand tersebut telah mengakui perbuatannya di hadapan BEM-nya masing-masing. Mereka adalah "RAS" dan "CAS". "Kedua orang ini telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan hipnotis lagi di Unand. Pernyataan kedua orang inipun ditandatangani di atas materai enam ribu," ucap Ibnu Agil D Ghani, Ketua Paga Nagari Sumbar. Dikatakannya, karena pengakuan ini telah ada, maka Kapolda Sumbar bersama jajaranya diminta untuk tegas melakukan pengusutan. "Saya kira ini, kedua orang ini telah melakukan pelanggaran hukum," kata Ibnu Agil. Khusus kepada Unand, Ibnu Agil juga meminta agar rektor secepatnya mengeluarkan kedua mahasiswa yang diduga melakukan hipnotis ini dari Unand. Menanggapi laporan ini, Wadir Reskrim berjanji akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Menyangkut desakan PP GMM dan Paga Nagari ini, Rektor Unand melalui public relation-nya, Drs Emeraldy Chatra PGDipl yang dihubungi POSMETRO tadi malam menyebutkan, pihaknya tidak bisa terburu-buru dan gegabah dalam memutuskan sanksi terhadap pelaku. Hingga kini Unand masih serius menyelidiki kasus dugaan kristenisasi ini untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di perguruan tinggi negeri tertua di luar Jawa tersebut. "Kita serius menangani kasus ini. Hingga kini, tim pencari fakta masih bekerja untuk mengungkapnya dengan objektif. Setelah itu baru ditentukan tindakan yang diambil," jelasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkuaknya kasus ini setelah Silvia Riza (20), mahasiswi jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan Unand melaporkan kasus upaya kristenisasi yang menimpanya kepada Ketua Forum Penegak Syariat Islam (FPSI) Sumatera Barat, H Irfianda Abidin SE pada awal November lalu. Selain dirinya, tiga rekannya yang lain, Zahara (20), Gustina Yanti (19) dan Ella Afrianingsih (19), dijadikan korban pemurtadan dengan modus yang diduga semacam hipnotis yang diiringi dengan mimpi aneh yang kerap menghantui tidur mereka. Dia mengaku sudah tiga kali mengalami mimpi buruk. Dalam mimpi itu, dirinyaa dibawa ke sebuah tempat gelap oleh "CAS" yang diketahui beragama Kristen Katolik. Di daerah aneh tersebut, ia hanya melihat deretan lilin, bunga dan nyanyian Gereja. Selain itu, ia juga diberikan 10 pernyataan tentang Yesus Kristus. Namun ia langsung tersadar, sebelum mimpi itu lebih jauh menghantui dirinya. "Sudah tiga kali saya mengalami mimpi tersebut. Mimpi itu, seolah-olah terlihat nyata. Bahkan "CAS", hampir setiap hari memandangi saya dan teman-teman lainnya dengan tatapan tajam," kata mahasiswi semester tiga yang kost di Jalan Pasar Baru No 23 tepatnya di belakang Mushalla Al Muttaqin, Simpang Kampus Unand tersebut. (sst/max) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================