On 4/19/06, Ari NGT <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>  Very interesting.. Sanak Ridha...email saya maksudnya..."pembagian HPT
> sesuai aturan adat itu lah yang islami, sehingga jika HPT dibagi sebagaimana
> layaknya HPR justru tidak islami" ..gitu.
> Rekursif yang saya maksudkan adalah rekursif yang menjadi istilah umum dalam
> komputer science..untuk fungsi yang memanggil dirinya sendiri. You can find
> more exact description on the web. Ini ibarat anda berdiri diantara dua
> cermin yang sejajar..you would see your image mirrored infinetely...
>

Itulah yang saya pertanyakan. Karena bahkan sebuah fungsi rekursif pun
harus punya terminating condition, sehingga analogi cermin yang
takhingga pun kurang tepat (namun sebenarnya juga ada batasan akhir
yang terlihat). Lebih aneh lagi kalau dibawa ke hukum waris. Waris
hanya terjadi jika pemilik meninggal dunia sehingga tidak ada kejadian
rekursif takhingga yang dibayangkan itu.

> Jika Samsimar mendapat warisan HPT dari ibunya, tanah itu milik dia, dalam
> artian bahwa adiknya Rosnidar dan juga kakaknya Zukhyar yang telah mendapat
> bagian masing-masing tidak dapat mengutak-atiknya selama pemakaiannya,
> apalagi orang lain termasuk yang sesuku pun. Tetapi miliknya itu bersifat
> conditionally, artinya kalau Samsimar meninggal tidak mendapat suami ataupun
> anak laki-lakinya.. Karena dengan cara begitulah Samsimar mendapatkannya
> dulu. Saya pikir ini cara yang paling adil untuk ini. Orang islam selain
> harus adil tentu tidak mau mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
>

Jadi HPT milik manusia atau milik lembaga? Jika milik manusia, apa
yang menghalangi mengikuti hukum waris Islam? Benar bahwa orang Islam
harusnya tidak mau menerima yang bukan haknya; Jika dikatakan masalah
hak, siapa yang menetapkan yang berhak dan yang tidak berhak? Tidakkah
Allah Ta'ala yang paling patut menentukannya? Oleh karena itu, jika
memang masalah HPT ini menyelisihi hukum waris Islam, berarti itu
bukan haknya. Ataukah jadi tidak mengapa karena "terlanjur"?

Jika milik lembaga sebagaimana dikatakan Bu Eva, ini lain cerita.
Mungkin ada yang dapat memberi keterangan tentang harta lembaga?

Wassalaamu 'alaikum,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke