Hmm,.saya rasa Ranah Minang ini benar-benar unik,
klasik, antik dan menarik. Dan saya salah satu negeri
yang bisa melaksanakan hukum-hukum Allah didalamnya
dalam masalah pembagian harta. Kenapa begitu?

Karena didalam ranah Minang itu, mencakup segala macam
pembagian harta dalam Islam.

1. Ada tanah (harta)warisan
2. Ada tanah (harta)wasiat
3. Ada tanah kaum (luqthah, dapatan), hukumnya adalah
semacam berserikat.
4. Ada tanah milik negara
5. Ada tanah(harta)nenek 10X.
6. Ada tanah (harta)wakaf.

Memang unik, belum tentu disetiap daerah  yang ada di
Indonesia lengkap semacam ini, ada semuanya.

Da Sutan Sinaro, dan dunsanak sekalian. Semakin jelas
kelihatan bagi saya bagaimana posisi tanah di ranah
Minang. Bisa saya tarik kesimpulan buat sementara,
tanah di ranah Minang, terbagi-bagi.

Ada yang sudah jadi milik individu(sudah
bersertifikat). Kalau ini sudah setuju rasanya, ini
yang dikatakan HPR. Sepakat semuanya kalau meninggal
si empunya(suami/istri), maka pembagian harta
sebaiknya langsung dibagi menurut pembagian harta
warisan. 

Rasanya malu, atau tabu, masak mayat baru saja
meninggal sudah bagi-bagi harta? Lagian sang
istri/atau suamikan masih hidup(salah satunya, kalau
suami yang meninggal, berarti istri masih hidup
maksudnya begitu)?

Lantas kita tanyakan lagi, kalau begitu apa gunanya
Allah menurunkan khusus ayat mengenai harta warisan
ini? Bukankah Allah berpesan, " kalau meninggal sang
suami, maka sang istri dapat bagian sekian-sekian,
kalau sang suami tersebut ada anak, atau tidak ada
anak, maka bagiannya sekian-sekian".Tentu ada
hukmahnya bukan?

Kalau ada yang meninggal dunia, tetapi ia dari dulu
hidup sebatang kara, ngak ada saudara sama sekali, ini
namanya "kalalah" dalam Islam, ada juga aturan mainnya
dalam AlQuran.Kemana harta yang ditinggalkannya itu?
Lihat saja aturan Allah di dalam AlQuran dalam hal
ini.

Apalagi kalau peninggalan sang mayat cuman satu2nya,
kalau cuman rumah tok, gimana, itu pula mau dibagi
lagi, kemana siibu tinggal? kan begitu ndak?

Dimaksudkan pembagian disini tentu bukan menyuruh sang
ibu keluar dari rumah, kejam amat itu anak-anaknya,
sudahlah suami meninggal, diusir dari rumah lagi.
Cobalah kita pertanyakan kembali, buat apa Allah
menurunkan ayat warisan? apakah hanya sekedar dibaca
dan tidak diamalkan begitu sajakah? Tidak bukan? harus
diamalkan. 

Hanya saja pelaksanaan itu yang perlu kita cermati
dengan sikap bijaksana.Kita bisa melaksanakan perintah
illahi, dan kita juga mampu menyelesaikan hubungan
sesama saudara kita.

Sayangnya kita masih sangat tabu, atau malu,
seakan-akan kalau dibicarakan kita tamak harta, karena
 membicarakan masalah harta warisan ini. Padahal semua
ini adalah perintah Allah, yang harus dijalankan.
Benarlah sabda Rasulullah, bahwa ilmu yang pertama
sekali ditinggalkan oleh ummatku adalah masalah
"warisan, atau ilmu faraidh ini".

Ada tanah milik suatu kaum, atau tanah suku (yang saya
maksudkan adalah tanah ulayat yang didapatkan awalnya
oleh beberapa orang dari berbagai suku, tanpa ketahuan
siapa pemilik pertama begitu saja), ini sangat gampang
penyelesaiannya, dan inilah mungkin yang dimaksudkan
oleh buya HAMKA, Natsir (kali), bahwa tanah kaum maka
pembagiannya diserahkan pada kaum itu sendiri. Dan
pembagian inipun tentu tidak akan pernah juga terlepas
dari hukum-hukum Islam, karena masalah inipun ada
aturannya dalam Islam.Cuman yang mengaturnya adalah
kaum itu sendiri.(saya kira, inilah maksud buya HAMKA
tersebut). Yah benarlah kata beliau, tanah kaum,
diserahkan pengurusannya oleh kaum itu sendiri, tanpa
terlepas juga oleh pembagian dari Allah ta'ala.

Kemudian ada tanah milik negara. Saya kira semua sudah
tau banget gimana posisi tanah milik negara itu
semacam apa.

Dan yang jadi PR adalah " tanah pusaka tinggi ", dari
nenek 10X itu. Benar2 pekerjaan berat dalam
menyelesaikan semua itu.

Lantas, bolehkan tanah nenek 10x itu, kita jadikan
menjadi tanah ulayat, maksudnya tanah kaum,
sebagaimana pengaturan tanah kaum, biar dilegalisir
maksudnya, agar halalun thayyibun?.

Hmmm,...semoga kita tidak menjadi manusia yang
menghalalkan segala cara, untuk mencapai tujuan dan
maksud duniawi belaka.

Bukankah dikatakan: "Dan berikanlah bagi segala yang
berhak memilikinya, akan hak-haknya". Itu kalau memang
kita mau aman dunia akhirat. Tak ada kusut yang tak
terselesaikanlah. Benang kusut saja yang ngak mau
dilurus-luruskan.

Wassalamu'alaikum. Rahima 

--- Sutan Sinaro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> >Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>    
>   >Assalamu'alaikum WW
> 
> >Kesimpulannyo 'cuma' sampai kok lah ado lembaga
> taruih hukum faraidh 
> dilaksanakan ?
> >indak ado penjelasan labiah lanjuik ? Jadi HPT itu
> harus dibagi ? Caro 
> mambagi-nyo ? dst
> >keadilan mambaginyo? dst... dan ciat lai ' sama
> sekali menafikan kemungkinan 
> lain soal harto itu ...tamasuak sarupo waqaf, atau
> harato negara dll
> 
> >BTW...kurang hot kalau kesimpulan 'cuma' sampai
> disiko ..:-))
> 
>   Ha ha ... kita nia ba hot-hot an bagai....
>   Disika lah yang saya katakan keraja ini sulit. 
>   Kalau lembaga tu sudah tegak, sudah jalas kemana
> niat maksud tujuan dan sasaran kita, aaa...
> disanalah baru dibincangkan... dibuka semua
> kitab-kitab sahingga kita
>   tidak lapas dari keadilan yang diridhai Allah swt.
> Mana yang harta wakaf, mana yang harta negara, ...
> kalau tanah ulayat yang sudah jadi wakaf atau harta
> negara, indak sulit mengaturnya,... karena hukumnya
> sudah ada, tapi tanah ulayat yang menyangkut harta
> tinggi ini saja sebenarnya yang jadi persoalannya. 
>   aaa... bagaimana nanti kebijakannya.... kalau
> lembaga sudah ada, tentu
>   akan dihimbau semua cerdik pandai dan cendekia
> yang alim menangani masalah ini
>   sehingga dicapai suatu kesepakatan yang
> benar-benar berada dalam keridhaan Allah swt.
> Selanjutnya perkara mudah.... 
>   jadi hot-hot an nya, nanti ... bersabarlah dulu...
> tegakkan dulu lembaganya.
>   Ke sini arah tujuan kita dulu.
>   
> >Wassalam
> 
> Wa'alaikum salam.w.w.
>    
>   St. Sinaro
> 
> Z Chaniago - Palai Rinuak 
> 
> 
>               
> ---------------------------------
> Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make
> PC-to-Phone calls.  Great rates starting at
> 1&cent;/min.
>
--------------------------------------------------------------
> Website: http://www.rantaunet.org
>
=========================================================
> * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara
> (nomail) dan konfigurasi keanggotaan,
> silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
> * Posting dan membaca email lewat web di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
> dengan tetap harus terdaftar di sini.
>
--------------------------------------------------------------
> UNTUK DIPERHATIKAN:
> - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika
> melakukan Reply
> - Besar posting maksimum 100 KB
> - Mengirim attachment ditolak oleh sistem
>
=========================================================
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Reply via email to