Alaa,
Iyo baparaktekan bana garah umaik manganai kacobeh polisi jo pancacak maso sisuak mah yo?

"Ka ditangkok ano Urang Awak,
indak ka ditangkok ano mancacak" ... :)

--Nyit Sungut

Dari SUARA PEMBARUAN DAILY Tanggal 31/7/2006
--------------------------------------------------------------------------------

Kepala Kejati Sumatera Barat Digugat FPSB
[PADANG] Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 miliar dan ganti rugi materiil sebesar Rp 80,9 juta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan FPSB melalui kuasa hukumnya, Zenwen Pador, SH, Afrinaldi SH, Kasmir SH dengan didampingi Sekretaris FPSB, Abel Tasman di Pengadilan Negeri Padang, pekan lalu.

Gugatan muncul karena kejaksaan sampai hari ini masih belum melaksanakan eksekusi 33 terpidana korupsi mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004. Padahal, tiga orang unsur pimpinan sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dihukum lima tahun penjara. Sedangkan 30 anggota lainnya juga dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun proses eksekusi terhadap mereka masih belum dilaksanakan.

Ketua PN Padang Suparno SH mengatakan, gugatan telah diterima dan telah diregistrasi Panitera Perdata PN Padang "Namun demikian, kami belum menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya," katanya. [BO/M-11]

Sumber http://www.suarapembaruan.com/News/2006/07/31/index.html

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.1.394 / Virus Database: 268.10.5/403 - Release Date: 7/28/2006
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke