Honor Pejabat di Sumbar Ditiadakan

Laporan Wartawan Kompas Yurnaldi


http://www.kompas.com/ver1/Nasional/0608/11/164021.htm

PADANG, KOMPAS - Sebagai pegawai negeri sipil yang sudah digaji negara 
melalui uang rakyat, para pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tak 
boleh lagi menerima honor dari suatu proyek. Kalau ini terus dibiarkan, akan 
terjadi ketidakadilan. Sebab, guru yang juga PNS tidak pernah terima honor.

Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi mengatakan itu, Jumat (11/8) di Padang, dalam 
ekspose setelah memimpin Sumbar selama satu tahun. "Tahun 2006 masih 
transisi, sehingga masih dibolehkan terima honor proyek, tapi dibatasi dua 
kali," katanya.

Gamawan melukiskan, selama ini para pejabat eselon/kepala dinas menerima 
banyak honor dan belasan sampai puluhan kali, tergantung proyek/anggaran 
yang ia ajukan. Batasan nominal honor juga tidak ada. Panitia dibentuk oleh 
kepala dinas dengan beberapa orang. Kalau honor ingin besar, dibentuk 
sedikit panitia.

Dewasa ini pejabat/dinas berlomba-lomba mengajukan proyek dan anggaran, agar 
mendapat honor dari proyek-proyek tersebut.

Menurut dia, mulai tahun 2007 honor-honor pejabat ditiadakan dan diganti 
tunjangan daerah. Ini dilakukan untuk mengurangi pemborosan dan perilaku 
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jadi, lanjut Gamawan, sistem kita rubah agar dapat dilakukan penghematan. 
Untuk itu, pengawasan tetap terus jalan.

Mobil Dinas
Untuk mengurangi pemborosan di Pemprov Sumbar tidak hanya honor yang akan 
ditiadakan, pemakaian mobil dinas juga dibatasi. Mobil dinas tak boleh 
dibawa pulang.

"Pejabat kalau mau kerja, gunakan angkot atau mobil pribadi. Mobil dinas 
hanya dipakai untuk kepentingan dinas. Dalam masa transisi sekarang ini, 
baru dibatasi pemakaian biaya bahan bakar minyak," ungkap Gamawan.

Menurut Gubernur Sumbar itu, dengan pembatasan pemakaian mobil dinas ini, 
setidak-tidaknya bisa dihemat biaya BBM dan perawatan sampai 40 persen.

http://www.kompas.com/ver1/Dikbud/0608/11/162715.htm


Tak Jelas Nasib 20.000 Pegawai Tidak Tetap Sumbar


Laporan Wartawan Kompas Yurnaldi




PADANG, KOMPAS - Sebanyak 2.000 orang pegawai tidak tetap di Pemerintah 
Provinsi Sumatera Barat tidak jelas masa depannya. Bahkan, untuk seluruh 
kabupaten/kota jumlahnya bisa mencapai sedikitnya 20.000 orang. Tidak ada 
aturan baik secara daerah maupun nasional yang mengatur.

"Dengan status pegawai tidak tetap, mereka tidak ada masa cuti, tidak punya 
jaminan hari tua, tidak punya jaminan kesehatan, dan batas-batas tugas yang 
menjadi tanggung jawabnya. Kalau kepala dinas senang, misalnya, kerjanya 
bisa lebih 20 jam," kata Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, Jumat (11/8) di 
Padang.

Kalau PNS, semua ada aturan, tapi tidak bagi pegawai tidak tetap. PNS terima 
dana pensiun karena dipotong dari gaji, pegawai tidak tetap tidak dapat 
pensiun. Pada saat ia pensiun, pegawai tidak tetap tak dapat apa-apa satu 
perser pun.

Gamawan menjelaskan, secara nasional jumlah pegawai tidak tetap ini mungkin 
mencapai 200.000 atau 300.000 orang, atau mungkin lebih besar dari itu.
"Soal nasib pegawai tidak tetap ini, saya sudah presentasi di hadapan 
menteri dan deputi, semoga ada aturan atau kebijakan nasional. Untuk saat 
ini, Sumatera Barat, sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 30 tahun 2006," 
ujarnya.

Dalam Peraturan Gubernur itu, pegawai tidak tetap yang sudah kerja lebih 10 
tahun, akan mendapat gaji yang memadai, dan punya jaminan hari tua, asuransi 
kesehatan, dan sebagainya.










Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================



--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke