Ambo ingin tahu, kalau ado nan bisa maagiah info. Apo peranan dari Mister Marah 
Nazaruddin pada waktu PRRI, baa ko inyo  nan dihabisi si Solok waktu pendaratan 
pasukan Pusat. Di dokumen-dokumen di milis ko indak ado namo beliau tacantum, 
padohal beliau termasuk intelektual penting. Tarimokasih

"H.Syafril (Nikita Hotel)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  

Datuk Endang wrote:

>Ysh Pak Saaf,
> 
> Terima kasih atas diskusi yang baik sekali dapat berkembang. Kebetulan saat 
> ini saya masih dalam pelatihan, sehingga belum menanggapi banyak.
> Untuk sejarah Semesta sebenarnya saya mempelajari dari bahan di internet, 
> dapat dilihat di http://www.permesta.8m.net/sejarah.html , termasuk di 
> dalamnya sedikit disinggung tentang PRRI.
> Namun saya memang masih menilai bahwa itu merupakan pemberontakan setengah 
> hati, entahlah.
> Wassalam,
> 
> -datuk endang
>
>Saafroedin BAHAR wrote:
> Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang,
> 
> Kebetulan, dalam tugas saya di Komnas HAM sekarang saya sedang berusaha 
> menindaklanjuti jaminan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat, 
> termasuk masyarakat hukum adat Minangkabau. Dapat saya sampaikan bahwa dalam 
> acara tanggal 9 Agustus 2006 yang lalu -- yang juga dihadiri oleh Presiden 
> SBY dan seluruh korps diplomatik di Jakarta -- telah dideklarasikan 
> pembentukan Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat 
> Hukum Adat. Jika Ananda berminat, nanti bahan-bahannya bisa saya kirimkan, 
> atau diambil sendiri ke Komnas HAM.
> 
> Dalam kegiatan saya ini, semakin lama semakin jelas terlihat, bahwa jika pada 
> masyarakat hukum adat lainnya masalah dasar yang mereka hadapi lebih besifat 
> eksternal, pada masyarakat hukum adat Minangkabau, masalah dasarnya lebih 
> bersifat internal daripada eksternal. Dan yang bersifat internal ini masih 
> berputar-putar pada tataran mikro saja, padahal Minangkabau masa kini sudah 
> merupakan bagian dari suatu entitas politik baru yang tidak ada normanya 
> dalam adat Minang, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
> 
> Secara berkebetulan, disertasi saya (UGM, 1996) juga membahas PRRI. Jelas 
> sekali bahwa karena PRRI mengeluarkan ultimatum, tidak lagi mengakui 
> pemerintah pusat, dan mengerahkan pasukan menghadapi pemerintah pusat, antara 
> lain Batalyon Infanteri 140 serta Tentara Pelajar (TP), dengan persenjataan 
> organik dan bantuan Amerika Serikat, maka betapa pun pahitnya harus diakui 
> bahwa secara yuridis PRRI adalah makar dan pemberontakan bersenjata, walaupun 
> jelas pula bukanlah separatisme, karena tidak memisahkan diri dan masih tetap 
> mengakui Negara Kesatuan RI, Bendera Merah Putih, dan Lambang Negara. Sekedar 
> catatan, setelah PRRI ada RPI (Republik Persatuan Indonesia), yang mendirikan 
> negara sendiri. Kalau RPI yang diproklamasikan di Sumatera Utara ini jelas 
> separatisme. 
> 
> Diundangkannya UU Nomor 22/1999 dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 
> adalah resultante dari demikian banyak faktor dalam sejarah bangsa kita, 
> bukan hanya karena pemberontakan PRRI belaka, walau sudah barang tentu 
> pemberontakan yang terjadi 40 tahun sebelumnya itu ada juga perannya walau 
> secara tidak langsung.
> 
> Tentang hubungan antara masyarakat hukum adat dengan pemerintahan daerah, 
> memang dapat dipilh dua bentuk, pertama masing-masing berjalan sendiri dengan 
> tugas yang berbeda, seperti yang sekarang berlangsung di Bali; atau dijadikan 
> satu, kalau saya tidak salah menurut model yang [akan?] dilakukan di Provinsi 
> Sumatera Barat. Mana yang akhirnya akan dipoilih, silakan diatur denga 
> Peraturan Daerah Kabupaten yang berwenang untuk itu.
> 
>Sejak tahun 1966, yaitu sejak saya berdinas dalam bidang teritorial di 
>Sumatera Barat dan karena bertugas sebagai Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan 
>Adat Alam Minangkabau (LKAAM) selama enam tahun (1966-1972), saya banyak 
>bersentuhan dengan masalah adat Minangkabau ini, baik secara mikro dalam 
>hubungan dengan keluarga bako saya, maupun secara makro untuk konteks Sumatera 
>Barat. Sehubungan dengan pengalaman emperik itu, saya banyak mempertanyakan 
>asumsi-asumsi dasar Adat Minangkabau jika dihadapkan dengan konteks kehidupan 
>kita masa kini. Demikianlah, dalam tahun 2004, bersama dengan rekan Ir 
>Mohammad Zulfan Tadjoeddin MA, saya telah menuangkan seluruh visi kontekstual 
>saya mengenai Minangkabau dalam buku kami berdua: "Masih Ada Harapan", dan 
>meluncurkannya dua kali di kota Padang. Perhatian saya ini berlanjut sampai 
>kini, baik dalam tugas saya di Komnas HAM maupun sebagai seorang 'netter' di 
>RantauNet dan RGM GM.
> 
> Saya merasa sangat senang bisa bekomunikasi dengan para dunsanak yang sefaham 
> dalam menanggapi Adat Minangkabau secara kritis, seperti Dunsanak Z Chaniago 
> dan Sjamsir Sjarif. Saya juga merasa sangat senang bahwa kaum muda kita 
> sekarang ini, antara lain yang tergabung dalam KMM Jaya, ternyata juga 
> mempunyai pertanyaan yang sama dengan yang tanyakan sewaktu saya muda dahulu. 
> 
> Jika diizinkan Allah swt, setelah saya lengser dari Komnas HAM tahun 2007 
> mendatang, dan dalam batas-batas kemampuan saya, Insya Allah saya akan lebih 
> banyak mencurahkan waktu, tenaga, dan fikiran saya untuk ikut andil a la 
> kadarnya menata tatanan makro masyarakat Minangkabau, dalam rangka mewujudkan 
> perlindungan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat secara menyeluruh. 
> Wadahnya sudah ada, yaitu Sekretariat Nasional Perlindungan Hak 
> Konstitusional Masyarakat Hukum Adat tersebut di atas. Juga dalam rangka Gebu 
> Minang. Dengan demikian, kegiatan Ananda di lapangan di Nagari Sulit Air akan 
> bisa 'link up' dengan kegiatan saya pada tataran makro di tingkat nasional.
> 
> Sampai di sini dahulu Ananda Dt Endang. Terlebih terkurang mohon maaf. 
> 
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> 
>
>
> 
>---------------------------------
>alam mualuikum saafrudin 
>
ambowarga baru di rantaunet ko, ambo tinga di bukittinggi kini dan ba 
kampung di payakumbuh.
nan ka batanyokan pak saf dan dunsanak nan ado di palanta ko.
banyak warga awak tinga di kampung dan mambuek uma di bekas jalan kareta 
api, kini urang pjka datang setiaok tahun maminta PBB, satau ambo nan 
dapek carito dari nenek ambo, zaman balando dulu tanah awak kan di 
minta pakso untuk jalan kareta api, karena kereta api indak adolai 
berarti secara otomatis tanahko kan baliek ka pangkanyo atau tanah 
yang punyo sabalumnyo, kini urang pjka basakareh inyo punyo, urang 
kampung basakaraeh dengan alasan pjka indak perna mambali tanah, 
sampai kini jalan kaluar alun dapek titik tamunyo, pendapek ambo ikokan 
tanah ulayat . indak mungkin punyo pjka atau di ambil pamerintah untuk 
pelebaran jalan mungkin itu masakat setuju, baa manurut pendapek pak 
saaf masalahko dan dunsanak lainnyo di rantau

wasalam Syafril

>
>




--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================


                        
---------------------------------
Get your own web address for just $1.99/1st yr. We'll help. Yahoo! Small 
Business.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke