Menggugat Adat Minangkabau (1) * Penghulu/Datuk tidak Menyelesaikan Masalah Minggu, 14-Agustus-2005, 16:11:19 431 clicks Edisi hari Jumat, 27 Desember 2002, harian Padang Ekspres menurunkan dua berita dengan judul "Kasus Tanah, Teratas di Padang, Nilai-nilai Adat Menipis" dan "Kasus Tanah Akibat KAN tak Berfungsi". Tidak berfungsinya KAN - lembaga peradilan adat itu - karena hilangnya kepercyaan masyarakat terhadap organisasi para Penghulu/Datuk tersebut.
Masalah tanah di Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang, bukan tidak mungkin akan menjadi suatu masalah yang begitu ruwet di masa mendatang, karena pemahaman generasi muda Minangkabau mendatang terhadap Adat, akan semakin berkurang. Tidak tertutup kemungkinan mereka yang lahir dan besar dirantau, nantinya akan menerima warisan tanah berdasar silsilah garis keturunan ibu yang akan mereka pahami sebagai warisan berkekuatan hukum. Luas wilayah Sumatera Barat sekitar 42.898 km persegi. Dari daratan seluas itu hanya 56 persen atau sekitar 24.022,88 km persegi saja yang bisa diolah menjadi lahan pertanian. Dari luas ini, baru 16 persen atau lebih kurang 3.843,66 km persegi yang sudah diolah secara intersif sebagai lahan pertanian produktif. Sisanya seluas 20.179,22 km merupakan lahan terlantar atau diolah dengan seadanya. Pada umumnya lahan tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah kaum yang tidak dilengkapi dengan surat-surat keterangan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Umumnya tanah tersebut terletak di berbagai kenagarian yang boleh dikatakan di bawah kekuasan Penghulu/Datuk Andiko. Tidak heran, jika sampai sekarang ini, investor kurang berminat menanamkan modalnya di Sumatera Barat, terutama di sektor agribisnis, karena tidak ada kepastian hukum tentang kepemilikan lahan. Jangankan investor yang bukan berasal dari Sumatera Barat, perantau asal Minangpun enggan menanamkan modalnya di kampung halaman mereka. Jika ada segelintir perantau membangun rumah di kampungnya atau membeli tanah di salah satu kota di Sumatera Barat, tak lebih hanya sekedar pamer (show-off) untuk kebanggaan bahwa mereka memperoleh sukses selama di rantau. Tanah Adat (tanah ulayat atau tanah kaum) boleh dikatakan merupakan tanah pusako (pusaka) tinggi yang hanya diwariskan kepada kemenakan perempuan keturunan menurut garis ibu. Apabila masih ada tanah yang belum digarap oleh kaum, maka tanah tersebut dianggap tanah nagari. Baik tanah ulayat maupun tanah nagari, umumnya dikuasai oleh para Penghulu/Datuk. Disamping itu, ada pula yang disebut tanah atau harga pusaka rendah (pusako randah) yang diperoleh setelah bekerluarga. Pusaka rendah ini bisa diwariskan kepada anak yang pewarisannyapun lebih banyak kepada anak perempuan. Begitu menurut hukum adat yang berlaku di ranah Minangkabau. Padahal dalam memimpin kemenakannya, Penghulu/Datuk berpegang kepada "Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adaik mamakai" . Maka dalam masalah harta warisan ini, adat Minangkabau sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang dalam Al Qur'an jelas-jelas disebutkan bahwa anak lelaki memperoleh harta warisan yang ditinggalkan sama dengan bagian dua orang anak peremuan. (Surat An Nisaa" ayat 11). Dan Islam tidak mengenal harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Lain pula halnya kalau ada suatu keluarga yang punah, artinya tidak mempunyai keterunan perempuan. Maka harta warisan keluarga ini, mungkin berupa tanah sawah atau tanah lading, rumah dan sebagainya, boleh dijual dengan prioritas utama dijual kepada saudara dalam satu pasukuaan. Inipun harus sepengetahuan KAN nagari setempat dengan kewajiban berbagi dengan lembaga adat ini. Masalah berikutnya adalah jabatan Penghulu/Datuk yang seumur hidup. Karenanya seorang Penghulu/Datuk hanya bisa diganti setelah meninggal dunia (tanah tasirah) dalam Bahasa Minangkabau. Bagaimana mungkin seorang Penghulu/Datuk yang sudah tua renta dan pikun serta sakit-sakitan, mampu memimpin dan memberikan nasihat kepada kemenakannya. Tapi di sejumlah kanagarian, apabila seorang Penghulu/Datuk tidak mampu lagi menjadi niniak mamak yang baik, karena sudah tua dan sakit-sakitan, dapat diganti sebelum meninggal dunia. Jika diamati, pada dasarnya membuat Penghulu/Datuk (batagak pangulu) ada dua macam. Pertama, batagak pangulu, karena penghulu/Datuk sebelumnya meninggal dunia. Sementara mayat Penghulu/Datuk yang meninggal masih disemayamkan di rumah isteri dan anaknya, di rumah kemenakan orang sibuk menyelenggarakan upacara batagak pangulu yang dihadiri oleh semua Penghulu/Datuk serta pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang terdapat di kanagarian tersebut. Lagi-lagi akan disaksikan suatu kebiasaan yang sangat memalukan serta amat bertentangan dengan ajaran Islam. Kelaziman dalam ajaran Islam bahwa mereka yang sedang berduka diringankan bebannya. Tidak demikian dengan kemenakan seorang Penghulu/Datuk yang meninggal dunia. Dalam suasana sedang berkabung, kemenakan yang berduka mau tidak mau harus menyediakan sejumlah dana untuk dibagikan kepada Penghulu./Datuk yang hadir dalam upacara batagak pangulu ini. Jika dana yang tersedia belum mencukupi seperti yang diminta, mereka belum mengesahkan Penghulu/Datuk baru pengganti yang meninggal dunia. Cara batagak pangulu/datuk seperti ini tidak di semua nagari berlaku demikian, tetapi sangat bergantung kepada peraturan KAN di nagari masing-masing. Ada KAN nagari yang menyadari bahwa hal seperti di atas hanya akan memberatkan beban kemenakan yang ditinggal serta tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, upacara batagak panghulu/Datuk diselenggarakan langsung di tempat dan pada acara pemakaman penghulu/datuk yang meninggal dunia. Kedua, batagak pangulu karena ingin memisahkan diri dari Penghulu/Datuk yang sudah ada dan kemudian membuat Penghulu/Datuk sendiri. Sebabnya bisa bermacam-camam, ada yang karena Penghulu/Datuk terkait tidak mau memberi gelar Sutan kepada salah satu kemenakannya yang akan menikah seperti keinginan orangtua pria bersangkutan. Ada pula yang disebabkan ingin mempunyai status sosial lebih di kampung dan ada pula yang merasa derajatnya lebih tinggi dari Penghulu/Datuk mereka yang telah ada. Dalam kasus batagak pangulu kotegori kedua ini, biayanya bisa lebih mahal karena terpaksa melangsungkan perhelatan besar dengan menghadirkan seluruh anggota KAN kanagarian setempat serta keharusan memotong kerbau. Setiap anggota KAN yang hadir harus pula diberi uang saku yang jumlahnya lebih besar dari uang saku ketika menghadiri batagak pangulu menggatikan penghulu/datuk yang meninggal dunia. Yang menggelikan adalah apabila seseorang yang entah karena apa, lalu menghina dengan mengucapkan kata-kata kotor kepada salah seorang penghulu/datuk di tempat umum. Kemudian penghulu/datuk tersebut tidak bisa menerima perlakuan seperti ini dan membawa persoalannya paada KAN yang kemudian KAN meminta kesaksian kepada orang yang mendengar kata - kata penghinaan tersebut. Selanjutnya KAN dan orang banyak menganggap Penghulu/Datuk bersangkutan sudah kumuah (kotor) dan harus disasah (dibersihkan). Untuk itu harus diadakan upacara "manyasah pangulu/datuk kumuah". Anehnya, KAN tidak memberikan hukuman kepada orang yang menghina penghulu/datuk bersangkutan, tetapi malah menghukum para kemenakan penghulu/datuk terkait. Hukumannya adalah keharusan mengadakan upacara "menyasah penghulu/datuk kumuah". Pepatah Minang mengatakan "tak kayu janjang dikapiang, tak ameh bungka di asah", yang artinya apapun harus diadakan untuk mengermbalikan nama baik penghulu/datuk mereka. Bahkan pernah satu pasukuan di Pandai Sikek, terpaksa mengadaikan sawah mereka untuk membiayai upcara "manyasah panghulu/datuk kumuah" mereka. Aneh memang, tetapi nyata, itulah penggalan adat Minangkabau yang berlaku sampai sekarang di sebagian nagari. Pelaksanan adat Minangkabau seperti yang disebut di atas tidak lagi dapat diterima oleh generasi muda, karena tidak sesuai dengan kemajuan zaman yang sudah berubah. Namun para penghulu/datuk generasi tua ini masih berusaha mempertahankan dengan dalih "sudah begitu dari dahulu'. Yang jelas dan pasti para penghulu/datuk generasi tua ini tidak lagi merupakan figure yang menyelesaikan masalah (problem solfing), tetapi telah menjadi bagain dari masalah itu sendiri. Lalu, tidaklah mengherankan jika di beberapa nagari generasi muda tidak lagi respek atau menghargai penghulu/datuk mereka. Namun mereka hanya dapat mengerutu dalam hati, sambil menunggu datangnya membaharuan dengan proses regenerasi secara alamiah. Padahal seorang Penghulu/Datuk seharusnya mampu mencari penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin dihadapi oleh para kemenakan, sebab dalam adat Minang, Penghulu/Datuk memberikan bimbingan kepada kemenakannya atas dasar "kok kusuik kamanyalasaikan, kok karuah kamanjaniahkan". Jika memberikan hukuman kepada kemenakan yang dianggap bersalah, seorang Penghulu/Datuk harus adil seperti yang diungkapkan dalam Kato Posako Minangkabau "Kok mauji samo merah, kok manimbang samo barek, kok maukue samo panjang, kok mambilai samo laweh, kok mambagi samo adie, kok baragiah samo banyak". (bersambung) (Aswin Jusar adalah wartawan senior, tinggal di Depok, Jawa Barat) DISCLAIMER: The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================