http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=261519&kat_id=256 Selasa, 22 Agustus 2006
PP Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank Dengan fatwa Muhammadiyah, MUI tidak sendirian lagi. JAKARTA--PP Muhammadiyah telah menyatakan bunga bank haram. Ketetapan tersebut ditegaskan dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No. 8 Tahun 2006 yang diterbitkan akhir Juni silam. Hal itu disampaikan di hadapan pengusaha Muhammadiyah yang hadir dalam Rakernas dan Business Gathering di Jakarta akhir pekan kemarin. Melalui ketetapan tersebut seluruh warga Muhammadiyah diimbau untuk tidak bertransaksi dengan bank konvensional. Ketua Panitia (OC) Rakernas dan Business Gathering Majelis Ekonomi Muhammadiyah yang berlangsung di Jakarta akhir pekan kemarin, Iskandar Zulkarnaen, menyatakan ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin telah mendukung. ''Pak Din sudah meng-endorse, ''katanya, Ahad (20/8). Iskandar menaytakan fatwa tersebut bersifat mengikat bagi warga Muhammadiyah. Hanya saja statusnya masih fatwa. ''Di Muhammadiyah ada satu tingkat lagi yang sifatnya lebih tinggi yakni keputusan dan itu dinyatakan lewat Muktamar.'' Setelah fatwa, status keharaman bunga bank akan dibahas lagi oleh Rakernas Majelis tarjih untuk dibawa ke keputusan Muktamar. Ia mengungkap untuk menunggu muktamar, terlalu lama karena baru digelar tahun 2010. Sementara saat ini baru tahun 2006. ''Jadi lama betul. Makanya harus sekarang ini dan lewat fatwa dulu.'' Karena memang yang mengkaji keseluruhan itu majelis tarjih. PP akan mengendorse di tanwir supaya di muktamar sudah bisa jadi keputusan.'' Ia mengungkap Din Syamsudin menyatakan masalah bunga ini bersifat taktis dan merupakan wewenang Majelis tarjih dan Tajdid yang saat ini diketuai Prof Syamsul Anwar. ''Urusan PP itu lebih yang strategis. Ini sudah lebih operasional,'' kata Iskandar yang juga komisaris Bank Muamalat Indonesia. Ditanya apakah pengusaha dan warga Muhammadiyah langsung mengikuti fatwa itu, Iskandar menyatakan hasil akhirnya berpulang kepada masing-masing anggota. ''Ini sudah difatwakan. Soal salat saja juga semua umat Islam tahu itu wajib tapi banyak yang melanggar,'' katanya. Satu hal yang menurut dia penting adalah sosialisasi kepada warga Muhammadiyah. Iskandar menyatakan dengan fatwa haram dari PP Muhammadiyah, MUI tidak sendirian. Sebelumnya, 16 Desember 2003, MUI menyatakan bunga (interest) haram. Namun ketika itu NU dan Muhammadiyah, dua ormas dengan massa terbesar mengambangkan status keharaman bunga. ''Kalau NU dan Muhammadiyah sudah mendukung ya sudah tinggal jalan saja,'' kata Iskandar. Menurut dia setelah Muhammadiyah, adalah tantangan bagi NU untuk menerbitkan fatwa serupa. Iskandar mengakui PP Muhammadiyah termasuk terlambat dalam menyatakan status keharaman bunga bank. ''Terus terang dari dulu memang ada perdebatan.'' Antar lain, banyak warga Muhamadiyah berbank dengan lembaga konvensional dengan alasan praktis dan gampang ditemui. ''Mereka bilang bank konvensional ada di depan rumahnya yang lokasinya di desa. Kita memang tak hanya bicara kota tapi daerah pelosok.'' Karena itu, PP Muhammadiyah menyatakan status bunga sebagai darurat. ''Tapi alhamdulillah ini sudah on the right time untuk memulai.'' Tak ada lagi alasan karena jaringan dan jumlah bank syariah cukup banyak. Sementara itu Direktur Bank Muamalat Indonesia, Andi Buchari, yang juga datang atas nama pengurus ekonomi Muhammadiyah wilayah DKI Jakarta menyatakan fatwa PP Muhammadiyah merupakan berita gembira bagi praktisi ekonomi syariah. ''Memang fatwa dari kedua Ormas ini yang dinanti.'' Ia optimistis perlahan warga Muhammadiyah akan mengkonversi bisnisnya ke bank syariah. tid Bermula dari KH Mas Mansur Jika sekarang PP Muhammadiyah menyatakan bunga bank sebagai sesuatu yang haram, maka PP Muhammadiyah kembali kepada ajaran inti tokoh Muhammadiyah yang disampaikan KH Mas Mansur tahun 1937. Ketika itu, kata Anci Buchari, bukan hanya mencicipi bunga bank yang haram tapi secara keseluruhan yang berkait dengan bunga bank. ''Statemen KH Mas Mansur tahun 1937 cukup keras,'' kata Direktur BMI, Anci Buchari. KH Mas Mansur menerbitkan sendiri ihwal Kedudukan bank dalam Islam. Ia menyatakan bank dengan sistem bunga itu haram hukumnya karena bunga itu termasuk riba. Karena, itu, mendirikan, mengurus, berhubungan dengan bank berbasis bunga, ialah haram hukumnya. ''Ini kan lebih ngeri karena bahkan mengurus dan mendirikan bank konvensional itu haram.'' Dalam perkembangan kemudian, PP Muhammadiyah melunak. Dengan sulitnya mengakses perbankan syariah, maka status bunga dinyatakan sebagai darurat. Status itu bahkan berlangsung sampai setelah bank syariah hadir. ''Sekarang tak ada alasan lagi karena cabang bank syariah sudah banyak.'' ( ) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================