http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=261519&kat_id=256
Selasa, 22 Agustus 2006

PP Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

Dengan fatwa Muhammadiyah, MUI tidak sendirian lagi.



JAKARTA--PP Muhammadiyah telah menyatakan bunga bank haram. Ketetapan
tersebut ditegaskan dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No. 8
Tahun 2006 yang diterbitkan akhir Juni silam. Hal itu disampaikan di
hadapan pengusaha Muhammadiyah yang hadir dalam Rakernas dan Business
Gathering di Jakarta akhir pekan kemarin.

Melalui ketetapan tersebut seluruh warga Muhammadiyah diimbau untuk
tidak bertransaksi dengan bank konvensional. Ketua Panitia (OC)
Rakernas dan Business Gathering Majelis Ekonomi Muhammadiyah yang
berlangsung di Jakarta akhir pekan kemarin, Iskandar Zulkarnaen,
menyatakan ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin telah mendukung. ''Pak
Din sudah meng-endorse, ''katanya, Ahad (20/8).

Iskandar menaytakan fatwa tersebut bersifat mengikat bagi warga
Muhammadiyah. Hanya saja statusnya masih fatwa. ''Di Muhammadiyah ada
satu tingkat lagi yang sifatnya lebih tinggi yakni keputusan dan itu
dinyatakan lewat Muktamar.'' Setelah fatwa, status keharaman bunga
bank akan dibahas lagi oleh Rakernas Majelis tarjih untuk dibawa ke
keputusan Muktamar. Ia mengungkap untuk menunggu muktamar, terlalu
lama karena baru digelar tahun 2010. Sementara saat ini baru tahun
2006. ''Jadi lama betul. Makanya harus sekarang ini dan lewat fatwa
dulu.''

Karena memang yang mengkaji keseluruhan itu majelis tarjih. PP akan
mengendorse di tanwir supaya di muktamar sudah bisa jadi keputusan.''
Ia mengungkap Din Syamsudin menyatakan masalah bunga ini bersifat
taktis dan merupakan wewenang Majelis tarjih dan Tajdid yang saat ini
diketuai Prof Syamsul Anwar. ''Urusan PP itu lebih yang strategis.
Ini
sudah lebih operasional,'' kata Iskandar yang juga komisaris Bank
Muamalat Indonesia.

Ditanya apakah pengusaha dan warga Muhammadiyah langsung mengikuti
fatwa itu, Iskandar menyatakan hasil akhirnya berpulang kepada
masing-masing anggota. ''Ini sudah difatwakan. Soal salat saja juga
semua umat Islam tahu itu wajib tapi banyak yang melanggar,''
katanya.
Satu hal yang menurut dia penting adalah sosialisasi kepada warga
Muhammadiyah.

Iskandar menyatakan dengan fatwa haram dari PP Muhammadiyah, MUI
tidak
sendirian. Sebelumnya, 16 Desember 2003, MUI menyatakan bunga
(interest) haram. Namun ketika itu NU dan Muhammadiyah, dua ormas
dengan massa terbesar mengambangkan status keharaman bunga.

''Kalau NU dan Muhammadiyah sudah mendukung ya sudah tinggal jalan
saja,'' kata Iskandar. Menurut dia setelah Muhammadiyah, adalah
tantangan bagi NU untuk menerbitkan fatwa serupa. Iskandar mengakui
PP
Muhammadiyah termasuk terlambat dalam menyatakan status keharaman
bunga bank. ''Terus terang dari dulu memang ada perdebatan.'' Antar
lain, banyak warga Muhamadiyah berbank dengan lembaga konvensional
dengan alasan praktis dan gampang ditemui. ''Mereka bilang bank
konvensional ada di depan rumahnya yang lokasinya di desa. Kita
memang
tak hanya bicara kota tapi daerah pelosok.''

Karena itu, PP Muhammadiyah menyatakan status bunga sebagai darurat.
''Tapi alhamdulillah ini sudah on the right time untuk memulai.'' Tak
ada lagi alasan karena jaringan dan jumlah bank syariah cukup banyak.

Sementara itu Direktur Bank Muamalat Indonesia, Andi Buchari, yang
juga datang atas nama pengurus ekonomi Muhammadiyah wilayah DKI
Jakarta menyatakan fatwa PP Muhammadiyah merupakan berita gembira
bagi
praktisi ekonomi syariah. ''Memang fatwa dari kedua Ormas ini yang
dinanti.'' Ia optimistis perlahan warga Muhammadiyah akan
mengkonversi
bisnisnya ke bank syariah. tid

Bermula dari KH Mas Mansur

Jika sekarang PP Muhammadiyah menyatakan bunga bank sebagai sesuatu
yang haram, maka PP Muhammadiyah kembali kepada ajaran inti tokoh
Muhammadiyah yang disampaikan KH Mas Mansur tahun 1937. Ketika itu,
kata Anci Buchari, bukan hanya mencicipi bunga bank yang haram tapi
secara keseluruhan yang berkait dengan bunga bank.

''Statemen KH Mas Mansur tahun 1937 cukup keras,'' kata Direktur BMI,
Anci Buchari. KH Mas Mansur menerbitkan sendiri ihwal Kedudukan bank
dalam Islam. Ia menyatakan bank dengan sistem bunga itu haram
hukumnya
karena bunga itu termasuk riba. Karena, itu, mendirikan, mengurus,
berhubungan dengan bank berbasis bunga, ialah haram hukumnya. ''Ini
kan lebih ngeri karena bahkan mengurus dan mendirikan bank
konvensional itu haram.''

Dalam perkembangan kemudian, PP Muhammadiyah melunak. Dengan sulitnya
mengakses perbankan syariah, maka status bunga dinyatakan sebagai
darurat. Status itu bahkan berlangsung sampai setelah bank syariah
hadir. ''Sekarang tak ada alasan lagi karena cabang bank syariah
sudah
banyak.''
 ( )




--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Reply via email to