Rahima wrote :
  
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu    Da Sutan tolong aja FWDkan email 
ini ke RN. Ini dari  surau saya dapatkan, saya ingat diskusi saya di RN  
dulu.Saya sudah lama ngak tau permasalahan di RN.Tp  sering dapat cc dr pak 
Saafroedin Bahar dan lainnya.    Makasih.    Rahima      Seperti yang sudah 
saya jelaskan sebelumnya dalam  diskusi-diskusi saya yang pernah terjadi di 
milist RN  dan milist ABS-SBK, bahwa ada beberapa adat-istiadat  Minang berbeda 
dengan ajaran Islam.    Ada yang berbeda saja, tapi tidak menyalahi Islam, ada  
yang menyimpang ajaran Islam.    Contoh perdebatan saya masalah warisan. Setahu 
saya  harta-harta yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita  diatur pembagiannya 
dalam islam.    Harta amanah, atau wasiat juga punya aturan, kalau  benar harta 
pusaka yang ada di Minang katanya adalah  harta pusaka tinggi.    Kalau itu 
benar harta warisan dari ortu atau keluarga  istri kita, benar, disaat kita 
bersama sang istri,  sang istri masih hidup, harta
 tersebut hak penuh sang  istri, sang suami memang ngak berhak mengaturnya,  
kecuali kalau istri memang memberikan wewenang  tersebut pada suaminya.     
Namun setiap harta yang ditinggalkan istri, apakah itu  harta warisan dari 
ortunya, nenek moyangnya ataupun  harta pencahariannya selama menikah, bila 
sang istri  meninggal, maka jatuhlah harta tersebut pembagiannya  sesuai dengan 
pembagian harta warisan menurut Islam.  (CMIIW).     Dan silahkan lihat dan 
baca dengan seksama semua ayat  warisan dan mengenai harta -hartaan yang ada 
dalam  surah AnNisa tersebut.    Masalah tabuik yang sering diadakan di Minang, 
cobalah  kita pikirkan apakah hal ini sesuai dengan ajaran  Islam, belum lagi 
yang lain-lainnya.    Apakah kita benar-benar sudah ber ABS-SBK.    Kalau 
benar-benar kita ber ABS-SBK, seharusnya segala  tatanan kehidupan kita 
landasannya adalah Syarak,  yakni AlQuran dan As Sunnah.    Namun sayang 
sekali, gaung kebenaran yang ada dalam  agama, sering kurang atau bahkan
 tidak diindahkan sama  sekali oleh kita.     Sering saya berfikir apakah 
landasan kita sebagai  orang Minang sehingga slogan itu muncul : " Adat  
bersandikan syarak, syarak bersandikan kitabullah,  sementara kenyataan yang 
ada dimasyarakat kita  berbeda, berlainan, atau bahkan bertentangan dengan  
ajaran syarak(agama) Islam itu sendiri?    Cobalah mengembalikan sesuatu itu 
sesuai dengan  tempatnya.    Wassalamu'alaikum. Rahima.    --- Azhari <[EMAIL 
PROTECTED]> wrote:    > Kawin se-suku tidak diharamkan di dalam islam, yang  > 
diharamkan kawin sebatas ayat an-nisa 22-23. Jadi,  > pelarangan kawin se-suku 
merupakan penyimpangan dari  > islam.  >   > azh  >   > -----Original 
Message-----  > From: [EMAIL PROTECTED]  > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf 
Of Razi,  > Muhammad  > Sent: Tuesday, September 12, 2006 7:29 AM  > To: 
palanta@minang.rantaunet.org  > Cc: Kurniady, Herry; [EMAIL PROTECTED];  > 
[EMAIL PROTECTED]  > Subject: [surau] RE: [EMAIL PROTECTED] Kawin
 se Suku  > Marak .  >   > Menarik sekali artikel nan dikirm dek Pak Zul Amri.. 
 > Ko...  >   > Judul Kawin se-Suku Marak.. Sangat mengandung  > perhatian dan 
'dalam' makna. Terutama setelah  > diskusi tentang harta pusaka beberapa waktu 
lalu.  > Sinkronisasi ABS-SBK perlu ditelisik lagi.  > Sakali ko.. Ambo mancubo 
manyampaikan dalam bahaso  > tulisan.. Bahaso Indonesia sajo.  >   > 1. Sumber 
Al-Qur'an tercantum informasi tentang  > mereka-mereka yang haram untuk 
dinikahi.. Semua  > pesan dilihat dari sisi pihak laki-laki, karena  > 
disebutkan bahwa haram bagi laki-laki untuk menikahi  > 'wanita-wanita yang 
telah dikawini oleh ayahmu (ibu  > tiri), ibu-ibumu; anak-anakmu yang 
perempuan;  > saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara  > bapakmu yang 
perempuan; saudara-saudara ibumu yang  > perempuan; anak-anak perempuan dari  > 
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak  > perempuan dari saudara-saudaramu 
yang perempuan;  > ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
 perempuan  > sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak  > istrimu yang 
dalam pemeliharaanmu dari istri yang  > telah kamu campuri, tetapi jika kamu 
belum campur  > dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka  > tidak 
berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan  > bagimu) istri-istri anak 
kandungmu (menantu); dan  > menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang 
 > bersaudara (Annisa: 22-23)  >   > 2. Dari ilmu genetika.. Mendukung apa yang 
dijadikan  > Allah fitrah manusia. Gen atau penurun sifat yang  > melekat pada 
setiap individu memiliki  > pasangan-pasangan yang dilanjutkan kepada janin  > 
(keturunan). Gen yang dominanlah yang akan muncul  > sebagai ciri-ciri 
keturunannya. Faktor dominan dalam  > gen lebih banyak pada laki-laki.  > Ada 
pengaruh negatif bila bertemu kembali (baca:  > kawin) gen-gen yang dari sumber 
yang dekat, bisa  > jadi sifat-sifat yang tadinya buruk muncul jadi  > dominan. 
 >   > 3. Nuansa Minangkabau disebutlah dengan Suku yang 
 > melalui jalur keturunan Ibunya. Berlanjutlah bahwa  > ciri-ciri komunitas 
 > Minang dan asalnya diambil dari  > Ibunya. Sementara kedudukan bako 
 > (keluarga Ayah)  > memang 'besar' tapi tidak terlalu nampak dipandangan  > 
 > saya. (mungkin eksplorasinya kurang dalam, contoh  > kurang banyak, dan 
 > interaksipun kurang, ditambah  > lagi pengetahuan yang saya miliki belum 
 > banyak).  > Kembali ke masalah, perkawinan sesuku 'ditetapkan'  > secara 
 > bahasa hukum informal (hukum adat) adalah  > tidak boleh dan akan 
 > dipertentangkan (sebagai  > pengganti bahasa/kata-kata: 'haram'). Apalagi 
 > bila  > ranjinya dapat ditelusuri dalam keluarga ibu.  >   > Jikalau 
 > demikian adanya, ada 'pengharaman' atau  > hukum non Al-Qur'an dalam 
 > komunitas Minang ini  > karena pernikahan sesuku. Apakah ini tambahan atau  
 > > 'memang demikian adanya' atau 'sudah dari sononya  > begitu'???  >   > 
 > Analisis:  > 1. Bagaimana Allah akan melihat hal ini sebagai  > interaksi 
 > 'hablum minannaas'??? Secara hukumah,  > urusan
 muamalah antar manusia tidaklah banyak diatur  > dalam Al-Qur'an... Karena 
itulah Allah memberikan  > payungnya saja. Lain hal dengan yang jelas tertulis  
> dalam Al-Qur'an seperti An-nisa: 22-23 di atas/  > 2. Bagaimana pula ABS-SBK 
tentang perkawinan sesuku  > ini dikatakan 'sejalan' dengan hukum Allah dalam  
> Al-Qur'an??  >   > Na'udzubillah bilamana disebut dengan 'menambahkan  > 
hukum lain selain Al-Qur'an' yang dikenal sebagai  > BID'AH.  >   > 
Wallahu'alaam bish shawaab. Hanya kepada Allah kita  > berlindung dan memohon 
pertolongan untuk tegaknya  > Syariah Allah di bumi Minangkabau.  >   > 
Muhammad Razi  > 31 tahun - Duri, Riau  >   > Tambahan/ilustrasi:  > Saya 
dipindahkan ke Indonesia untuk alasan  > pendidikan yang kurang memadai di luar 
negeri (tahun  > 1989). Melanjutkan studi secara formal selama hampir  > 5 
tahun di Bukittinggi (SMP kls3 dan SMA)  > dilanjutkan setahun di UNAND. 
Setelah itu ganti  > perguruan tinggi di Bandung.  > Domisili saat itu bersama
 saudara dari Ibu saya yang  > notabene anak-anak beliau(sepupu saya) adalah 
bukan  > muhrim bagi saya. Lebih-lebih lagi masa itu usia  > sedang akil balig. 
Luar biasa effect yang diberikan  > oleh masalah 'persukuan' di negeri tempat 
Ibu saya  > di Ranah Minang, tepatnya Jambu Air, Bukittinggi.  > Saya 
ditakdirkan Allah lahir dari Ibu saya di Cairo,  > Mesir dan ikut bersama Ayah 
saya pindah ke Riyadh,  > Saudi Arabia.  > Masa kecil berinteraksi dengan 
berbagai komunitas,  > adat, bahasa dan agama.   >   > -----Original 
Message-----  > From: [EMAIL PROTECTED]  > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On  > 
Behalf Of zul amri  > Sent: Monday, September 11, 2006 11:41  > To: 
palanta@minang.rantaunet.org  > Subject: [EMAIL PROTECTED] Kawin se Suku Marak 
.  >   > Senin, 11-September-2006, 03:27:13  >      >   Padang, Padek-Semakin 
banyaknya perkawinan dalam  > satu suku saat ini memprihatinkan banyak pihak,  
> terutama bundo kanduang. Kondisi itu dinilai, 
 > mencerminkan kurangnya tanggung jawab orangtua dalam  > memperkenalkan adat 
 > dan budaya Minang ke anak.  >      >           "Kawin satu suku ini sangat 
 > banyak kita  > temui di dalam kehidupan masyarakat. Hendaknya  > orangtua 
 > ketika melihat anaknya dekat dengan  > seseorang, maka ditanya terlebih 
 > dahulu sukunya apa.  > Ini dilakukan agar terhindar dari kawin sesuku,"  > 
 > kata Ketua Bundo Kanduang Padang Timur Kartini  > disela-sela Seminar Adat 
 > Basandi Syarak, Syarak  > Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di aula Akper Ranah  
 > > Minang Sabtu (9/9).   >   > Tidak hanya itu, orang Minang yang sifatnya 
 > perantau  > serta mempunyai anak dan cucu dirantau juga harus  > ada 
 > tanggungjawab moral dalam memberitahu dan  > mengingatkan anak akan suku yan 
 > melekat di dalam  > dirinya.   >   > Seminar dengan tema "Kabek dapek 
 > dibukak, buhua jan  > sampai goyah" menandakan juga walau era globalisasi  > 
 > semakin modern dan kemajuan zaman tidak dapat  > dihindari, tetapi jangan 
 > sampai adat dan
 budaya  > Minang goyah terhadap modernisasi tersebut.   >   > Kartini mengakui 
kalau bukan hanya puti bungsu  > (generasi muda-red) saja yang tidak mengenal 
adat  > Minang, tetapi bundo kandung juga banyak yang tidak  > paham dan 
mengerti tentang adat Minang itu sendiri.   >   > "Kita mengakui kalau banyak 
juga bundo kanduang yang  > tidak paham akan adat Minang itu sendiri. Sebab  > 
itulah kita ingin menyamakan langkah dan persepsi  > tentang hal ini untuk 
dibawa dan diajarkan ke anak  > dan lingkungan," ucap ibu empat orang anak ini. 
  >   > Seminar yang diselenggarakan satu hari penuh ini  > dihadiri oleh bundo 
kanduang dari semua kecamatan  > yang ada di Kota Padang.   >   > Selain itu, 
lanjutnya, pakaian orang Minang dahulu  > yang disebut "baju basiba" seperti 
baju kurung  > longgar serta tidak menampakkan lekuk tubuh, saat  > ini ucapnya 
lagi disosialisasikan bundo kanduang  > Kecamatan Padang Timur untuk dipakai 
sehari-harinya  > dan juga dalam menghadiri berbagai
 acara.   >   > Sementara itu Camat Padang Timur Yalmasril mengaku  > kagum 
akan kegiatan yang diselenggarakan oleh para  > bundo kanduang yang ada di 
lingkungannya. "Bundo  > kanduang yang ada di Padang Timur ini selalu aktif  > 
dalam membuat kegiatan yang sangat bermanfaat bagi  > generasi muda yang saat 
ini memang sudah hampir  > tidak tahu akan adat dan budayanya sendiri seperti  
> bagaimana bersikap, berpakaian, dan lainnya,"  > katanya.   >   > Sebab itu 
ia berharap agar dalam kegiatan inmuncul  > pemikiran-pemikiran bernas yang 
mampu mengangkat dan  > mengembalikan adat budaya minang yang sudah hampir  > 
hilang dan terbenam. (nen)   >       >   >      > 
---------------------------------  > Yahoo! Messenger with Voice. Make 
PC-to-Phone Calls  > to   === message truncated ===      
__________________________________________________  Do You Yahoo!?  Tired of 
spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around   http://mail.yahoo.com  
 


                
---------------------------------
 All-new Yahoo! Mail - Fire up a more powerful email and get things done faster.
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke