Berikut penjelasan Uni Rahima mengenai nikah syighar. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sep 25, 2006 11:42 AM Subject: Nikah Shigar To: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> Cc: [EMAIL PROTECTED] Da Sutan dik Ridha, silahkan dikirim, email ini ke RN. Bismillahiiraahmaanirraahiim. Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Kanda Zul Amri. Izinkan saya menjawab pertanyaan da Zul ini. Begini da Zul, mungkin da Zul salah dalam memahami hadist yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim ini. Nikah Syighar adalah nikah seseorang dengan tanpa mahar. Jadi begini, : Seorang lelaki, katakanlah mak lembang Alam, punya anak perempuan, bilang kepada kepada lelaki lain, katakanlah Da Sutan Sinaro, juga punya anak perempuan. Mak lembang Alam ini, bilang ke da Sutan,:" Saya akan mengawinkan anak saya dengan kamu, wahai Sutan Sinaro, apabila kamu mengawinkan juga anak kamu dengan saya, tanpa mahar". Ini memang pernikahan semasa jahiliyah yang sangat dilarang dalam Islam, kenapa dilarang, karena tidak pakai mahar, sementara mahar adalah syarat dari pernikahan. Iitu. Bunyi lengkap hadistnya begini, biar jelas:" Dari Nafi' dari Umar radhialallhu'anhuma Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah bahwa seseorang lelaki mengawini anaknya dengan lelaki lain, dengan syarat ia menikahkan anaknya juga dengan dia, tanpa ada mahar diantara keduanya". Begitupun shighar itu, bisa jadi kawin dengan adik perempuan lelaki A, dan si A kawin dengan adik perempuan si B, dan begitulah seterusnya. Nikah silang, tetapi dengan tanpa mahar. Jadi larangan nikah shighar ini, disebbakan ketidak adaan mahar. Kalau ada mahar, silahkan saja, no problem. Untuk perlu diketahui, Imam Khatib dan lainnya mengatakan bahwa penafsiran tentang shighar bukanlah dari perkataan Rasulullah , tetapi perkataan dari Imam Malik., Bahkan Imam Syafi'i mengatakan yang diambil dari kitab Al Ma'rifah oleh Imam Albaihaqi, saya tidak tahu, apakah itu perkataan Malik, Nafi, dllnya. Dan hadist ini ada juga dalam shahih Muslim, dari Abi Hurairah. Jadi pelarangan disana bukanlah karena perkawinan silang atau sesuku, atau sepupu, tapi dikarenakan ketidak ada maharani didalamnya, sementara Mahar adalah syarat dalam pernikahan. Sepanjang mahar ada, maka silahkan, dan itu bukan lagi dinamakan nikah shighar, tetapi nikah yang dibolehkan, atau dihalalkan. Mohon dalam melihat sebuah hadist, kita harus fahami secara lengkap dan lihat pejelasannya dalam syarah kitab tersebut. Ini yang pertama: Yang kedua: Rasulullah menganjurkan agar kita kawin dengan orang jauh, agar terjalin silaturrahmi yang banyak, namun itu hanyalah sebatas anjuran, bukan kewajiban karena pada dasarnya, rasulullah menikah dengan karib kerabat, dan menikahkan anaknya Siti Fatimah dengan Imam Ali, yang merupakan juga sepupu, serta menikahkan Imam Utsman dengan kedua anaknya, serta Hasan cucu Rasulullah, menikahkan anaknya dengan anak adiknya Husain yang bernama Fatimah Annabawiyah, jadi kawin sepupu juga, dan hal semacam ini sangat banyak terjadi pada keluarga Rasulullah. Hanya saja anjuran menikah dengan karib jauh itu, bukan berarti adanya pelarangan kawin dengan kerabat dekat, sesuku, ataupun sepupu. Sekali lagi, larangan itu yang salah dalam agama, karena agama membolehkannya, atau menghalalkannya. Kalau mau dianjurkan silahkan saja, dan jangan memakai dalil larangan kawin sesuku atau sepupu dengan dalil agamapun. Kalau kita berdalil sebagaimana kaedah ushul fiqh, Al aadah Muhakkamah", atau sepanjang tidak ala larangan hukumnya boleh-boleh saja, atau memakai dalil nikah shighar ini. Karena dalam hal ini salah memahaminya. Nikah shighar itu, bukan itu maksudnya, pelarangan ini sekali lagi, karena tidak adanya Mahar, kalau ada mahar, boleh saja nikah silang. Semoga da Zul Amri bisa memahaminya, begitupun yang lain. Saya cuma heran saja, selain kenapa sampai dilarang, kenapa tidak hanya sekedar menganjurkan agar kawin jauh saja, demi perbaikan keturunan kek(spt niat saya dulu, lumayan jalan ke LN dan lumayan perbaikan keturunan, lumayan segala2nya(hahahaha), menambah wawasan dan silaturrahmi kek, pokonya apa aja deh,, jangan melarang, sementara agama membolehkan, slogan kita itu ABSSBK. Benarkah kita sudah ber ABSSBK? Kalau mau larang sih, silahkan saja, berarti kita ngak pas antara slogan dan realita. Jadi Ngak tepat ABSSBKnya. itu sih. Soalnya berat sekali, kalau kita mensandarkan sesuatu dengan agama, sementara berbeda kenyatannya. Khawatir terkena firman Allah Ta'ala: Betapa besar dosa orang yang mengatakan sesuatu sementara ia tidak melakukannya" Kita katakan adat kita landasannya adalah syara, sementara perilaku dan adat itu sendiri tidak berlandasan syara. Wassalamu'alaikum. Rahima -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================