-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmad Ridha Sent: Tuesday, September 26, 2006 8:06 PM To: palanta@minang.rantaunet.org Subject: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Bagaimana kedudukan harta warisan istri/suami dalam Islam?
Berikut titipan dari Uni Rahima. Kalaupun benar Hamka mengatakan hal tersebut, andaikan beliau masih hidup akan saya tanyakan, landasan syaraknya apa, kalau ada, sungguh, saya akan menerimanya.Saya paling sulit menerima perkataan seseorang, siapapun orang tersebut, orang besar bagaimanapun ia, Presdien sekalipun beliau, kalau saya sudah jelas melihat hukum itu ada dalam AlQuran dan sunnah, dan tidak ada penjelasannya dari Assunnah, atau Ijmak para ulama dalam penentuan suatu hukum.Saya cukup berpatokan pada apa yang ada dalam AlQuan dan hadist, kalau ngak ada qiyas, kalau ngak ada Ijmak para ulama. Kalau ada dalam AlQuran, saya lihat ada ngak pegkaitannya dalam Assunnah, dan bagaimana kedudukan hadist itu, shahihkah, atau dha'ifkan? Kalau ada pengkaitan dalam hadist bahwa yang dibagi dari harta istri/suami hanyalah harta pencaharian saja, ngak jadi masalah, ada qayyad dari hadist Rasulullah namanya.Ini ngak ada sama sekali, kenapa adat Minang, atau masyarakat Minang harus mengqayyadkannya. Bukankah ini namanya kita membuat peraturan atau hukum diluar peraturan yang sudah ditentukan oleh Allah Ta'ala? Tolonglah jawab pertanyaan saya ini dengan argument dari AlQuran dan Assunnah, mana tau, saya belum mendapatkan dalilnya? Seperti yang saya katakan sampai titik akhir akan saya pertanyakan terus, saya suka segala sesuatu itu jelas dan benar-benar berlandasan hukum syariat. Saya tidak akan menentang kalau saya lihat sesuai dengan syariat percayalah itu. ------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------ --------- Nan agak tabedo dek ambo soal asal-usul harato iko adolah : Kecek Syech Ahmad Khatib : menggunakan harta pusaka adalah Subahat, kalau tanpa melaksanakan hukum Faraidh. Kok dilaksanakan hukum faraidh tu, dek awak pasti tau harato itu indak jaleh asal -usulnyo kalau akan dijadikan milik pribadi (karano itu merupakan milik kaum/basamo). Lai indak ka badoso kito tu ? Ma nan barek SUBAHAT atau DOSO. Walau bagaimanapun mari kita tunggu, mana tau hasil Lokakarya Penyamaan Persepsi ABS-SBK di Padang 6 Februari 2002 akan direvisi berdasarkan urun-rembug rang Palanta. Wassalam St.RA -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================