-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ahmad Ridha
Sent: Tuesday, September 26, 2006 8:06 PM
To: palanta@minang.rantaunet.org
Subject: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Bagaimana kedudukan harta warisan istri/suami
dalam Islam?

Berikut titipan dari Uni Rahima.

Kalaupun benar Hamka mengatakan hal tersebut, andaikan beliau masih
hidup akan saya tanyakan, landasan syaraknya apa, kalau ada, sungguh,
saya akan menerimanya.Saya paling sulit menerima perkataan seseorang,
siapapun orang tersebut, orang besar bagaimanapun ia, Presdien sekalipun
beliau, kalau saya sudah jelas melihat hukum itu ada dalam AlQuran dan
sunnah, dan tidak ada penjelasannya dari Assunnah, atau Ijmak para ulama
dalam penentuan suatu hukum.Saya cukup berpatokan pada apa yang ada
dalam AlQuan dan hadist, kalau ngak ada qiyas, kalau ngak ada Ijmak para
ulama. Kalau ada dalam AlQuran, saya lihat ada ngak pegkaitannya dalam
Assunnah, dan bagaimana kedudukan hadist itu, shahihkah, atau dha'ifkan?

Kalau ada pengkaitan dalam hadist bahwa yang dibagi dari harta
istri/suami hanyalah harta pencaharian saja, ngak jadi masalah, ada
qayyad dari hadist Rasulullah namanya.Ini ngak ada sama sekali, kenapa
adat Minang, atau masyarakat Minang  harus mengqayyadkannya. Bukankah
ini namanya kita membuat peraturan atau hukum diluar peraturan yang
sudah ditentukan oleh Allah Ta'ala? Tolonglah jawab pertanyaan saya ini
dengan argument dari AlQuran dan Assunnah, mana tau, saya belum
mendapatkan dalilnya?
Seperti yang saya katakan sampai titik akhir akan saya pertanyakan
terus, saya suka segala sesuatu itu jelas dan benar-benar berlandasan
hukum syariat. Saya tidak akan menentang kalau saya lihat sesuai dengan
syariat percayalah itu.

------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
---------

Nan agak tabedo dek ambo soal asal-usul harato iko adolah :

Kecek Syech Ahmad Khatib : menggunakan harta pusaka adalah Subahat,
kalau tanpa melaksanakan hukum Faraidh.

Kok dilaksanakan hukum faraidh tu, dek awak pasti tau harato itu indak
jaleh asal -usulnyo kalau akan dijadikan milik pribadi (karano itu
merupakan milik kaum/basamo). Lai indak ka badoso kito tu ?


Ma nan barek SUBAHAT atau DOSO.

Walau bagaimanapun mari kita tunggu, mana tau hasil Lokakarya Penyamaan
Persepsi ABS-SBK di Padang 6 Februari 2002 akan direvisi berdasarkan
urun-rembug rang Palanta.

Wassalam
St.RA  


--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke