---------- Forwarded message ---------- From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sep 28, 2006 6:23 PM Subject: Hati-hati dalam pembagian harta, karena Allah sudah katakan masalah ini, hanya Allah yang berhak menentukannya.
Iyah dik Ridha, makasih koreksiannya. Dan Uni malah sangat senang kalau dik Ridha koreksi. baik itu type, ataupun isinya bila menurut dik Ridha ada yang salah dalam Islam. Tujuan uni benar-benar untuk mencapai kebenaran yang hakiki,dan hanya hukum Allah saja yang tegak dimuka bumi ini, dan khusunya di Minnagkabau, karena itu tadi slogannya itu lho? ABSSBK. Uni sebelumnya masalah faraidh dan warisan ini telah mempelajarinya sejak uni masih SMP, di pengajian, hitung menghitung, dan warisan harta mengharta ini adalah pelajaran yang paling Uni gemari dulunya, dan sampai di Kairopun hal ini bahkan kami para ibu2 mempelajarinya secara khusus dibimbing oleh ustadz yang memang ahli dalam masalah harta mengharta ini. Uni telah mencari seluruh isi buku yang berkaitan dengan harta mengharta. Baik harta pusaka, warisan, serikat, dapatan, wasiat, atau apa saja mengenai harta, ngak Uni temukan sampai saat ini, baik dalam AlQuran ataupun hadist jatuh pada keturunan garis pihak ibu saja. Uni benar-benar bingung, darimana adat Minang mendapatkan harta hanya jatuh pada garis keturunan pihak ibu saja?berbeda kalau garis pihak ibu hanya mengatur saja, ngak maslaah, ini pembagiannya betul jatuh pada garis pihak ibu saja?dikemanakan para bapaknya, para suaminya? Bingung Uni, dari mana adat Minang mendapatkan pembagian semacam ini, dan yang mengherankan Uni adalah Minang katanya ABSSBK, kenyataannya tidak seperti itu. Kalau saja ngak karena dikaitkan adat Minang berlandaskan agama katanya, uni cuek secuek-cueknya. Ini karena katanya landasan agama, soal agama, jelas ini tanggung jawab Uni, dan juga tanggung jawab ummat islam, kita menyandarkan sesuatu atas dasar agama, sementara kenyataan tidak seperti itu, gimana hukumnya? Untuk dik Ridha ketahui saja, juga para anggota milist RN ini, bahwa jangankan kita yang hidup dizaman jauh dari zaman rasulullah, sedangkan para sahabat dan tabi'in saja yang sudah sangat diketahui bagaimana mereka itu, sangat tidak berani membagi-bagi harta, kalau bukan aturan dari Allah dan rasulNya. Sangat tidak berani sekali. karena takut, kalau memberikan sesuatu yang bukan haknya. Berat resikonya, diakhirat dituntut, kenapa kamu berani-beraninya membagi harta bukan atas landasan dari pembagian yang Allah telah tentukan? Kenapa sebahagaian kamu memakan harta sebahagian yang lain dengan jalan kebathilan, dan kita katakan hal ini kepada hakim atau lembaga sekalipun, walaupun lembaga tegak, haruslah membagi segala harta mengharta sesuai dengan hukum faraidh, maka tiada sebaik-baik jalan pembagian haruslah dengan ketentuan dari Allah dan rasulNya. Sedangkan harta orang yang hilang, tenggelam, kebakaran, dan lainnya saja, kalau tidak ditemukan siapa ahli warisnya, ada ketentuannya dalam syariat islam, apatah lagi katanya harta yang turun temurun dari nenek-mereka? Laahawlaawalaaquwwataa illaabillaahilaliyyiladziim, kenapa kita tidak mengikuti jalan para sahabat dan tabi'in dalam hal ini. Adat Minang yang membagi harta pusaka tinggi itu jatuh ke pihak garis keturunan ibu saja, darimana landasannya? Ngak habis pikir Uni. Tetapi kenapa dengan begitu yakin dan bangganya mengatakan slogan kami adalah :"ABSSBK", kenyataannya tidak sesuai apa yang diucapkan dengan kenyatannya? Innaalillahiwainnaailaihi raaji'uun. Apakah benar hal ini terjadi sebagaimana kata suami saya: 1. Karena pengaruh system matrinial 2. Karena dulu para nenek moyang kita, sang ayah tidak bertanggungjawab kepada anak kandungnya, tetapi ia lebih bertanggung jawab kepada kemenakannya, atau sebaliknya 3. Sang suami kurang atau ngak memiliki tempat(kekuasaan) bagai abu diatas tungku pada keluarga istri? 4. tanggung jawab suami pada istri yang hanya banyak dirumah ibunya dan hanya malam saja datang ketempat istrinya? Atau karena pendapat Uni yang berlalu:"Karena di Minang dulu system kekerabatan sangat kuat, sehingga tidak mengindahkan perintah Allah dan rasulNya terhadap pelaksanaan harta warisan bila sang suami/isti meninggal, atau kerabat meninggal" Entahlah karena apa, Unipun ngak tau, kenapa sampai terjadi hal semacam ini. Uni hanya meminta dari ahli adat yang ada di RN, landasan hukum syarak yang mengatakan harta pusaka tinggi jatuh pada garis keturunan pihak ibu saja.Juga landasan hukum kalau yang dibagi hanya harta pencaharian saja, bukan harta warisan ortu dan karib kerabat? Tolong sampaikan dik Ridha ke RN. Dan Uni juga mencckan ini kesurau, mana tau ada warga surau bisa menjawab pertanyaan uni ini, karena disurau banyak warga Minangnya, dan ahli agama. Terimakasih. Wassalamu'alaikum Rahima. "Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua". -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =========================================================