---------- Forwarded message ----------
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sep 28, 2006 6:23 PM
Subject: Hati-hati dalam pembagian harta, karena Allah sudah katakan
masalah ini, hanya Allah yang berhak menentukannya.

Iyah dik Ridha, makasih koreksiannya. Dan Uni malah
sangat senang kalau dik Ridha koreksi. baik itu type,
ataupun isinya bila menurut dik Ridha ada yang salah
dalam Islam. Tujuan uni benar-benar untuk mencapai
kebenaran yang hakiki,dan hanya hukum Allah saja yang
tegak dimuka bumi ini, dan khusunya di Minnagkabau,
karena itu tadi slogannya itu lho? ABSSBK.

Uni sebelumnya masalah faraidh dan warisan ini telah
mempelajarinya sejak uni masih SMP, di pengajian,
hitung menghitung, dan warisan harta mengharta ini
adalah pelajaran yang paling Uni gemari dulunya, dan
sampai di Kairopun hal ini bahkan kami para ibu2
mempelajarinya secara khusus dibimbing oleh ustadz
yang memang ahli dalam masalah harta mengharta ini.

Uni telah mencari seluruh isi buku yang berkaitan
dengan harta mengharta. Baik harta pusaka, warisan,
serikat, dapatan, wasiat, atau apa saja mengenai
harta, ngak Uni temukan sampai saat ini, baik dalam
AlQuran ataupun hadist jatuh pada keturunan garis
pihak ibu saja.

Uni benar-benar bingung, darimana adat Minang
mendapatkan harta hanya jatuh pada garis keturunan
pihak ibu saja?berbeda kalau garis pihak ibu hanya
mengatur saja, ngak maslaah, ini pembagiannya betul
jatuh pada garis pihak ibu saja?dikemanakan para
bapaknya, para suaminya?

Bingung Uni, dari mana adat Minang mendapatkan
pembagian semacam ini, dan yang mengherankan Uni
adalah Minang katanya ABSSBK, kenyataannya tidak
seperti itu. Kalau saja ngak karena dikaitkan adat
Minang berlandaskan agama katanya, uni cuek
secuek-cueknya. Ini karena katanya landasan agama,
soal agama, jelas ini tanggung jawab Uni, dan juga
tanggung jawab ummat islam, kita menyandarkan sesuatu
atas dasar agama, sementara kenyataan tidak seperti
itu, gimana hukumnya?

Untuk dik Ridha ketahui saja, juga para anggota milist
RN ini, bahwa jangankan kita yang hidup dizaman jauh
dari zaman rasulullah, sedangkan para sahabat dan
tabi'in saja yang sudah sangat diketahui bagaimana
mereka itu, sangat tidak berani membagi-bagi harta,
kalau bukan aturan dari Allah dan rasulNya. Sangat
tidak berani sekali. karena takut, kalau memberikan
sesuatu yang bukan haknya.

Berat resikonya, diakhirat dituntut, kenapa kamu
berani-beraninya membagi harta bukan atas landasan
dari pembagian yang Allah telah tentukan?

Kenapa sebahagaian kamu memakan harta sebahagian yang
lain dengan jalan kebathilan, dan kita katakan hal ini
kepada hakim atau lembaga sekalipun, walaupun lembaga
tegak, haruslah membagi segala harta mengharta sesuai
dengan hukum faraidh, maka tiada sebaik-baik jalan
pembagian haruslah dengan ketentuan dari Allah dan
rasulNya.

Sedangkan harta orang yang hilang, tenggelam,
kebakaran, dan lainnya saja, kalau tidak ditemukan
siapa ahli warisnya, ada ketentuannya dalam syariat
islam, apatah lagi katanya harta yang turun temurun
dari nenek-mereka?

Laahawlaawalaaquwwataa illaabillaahilaliyyiladziim,
kenapa kita tidak mengikuti jalan para sahabat dan
tabi'in dalam hal ini. Adat Minang yang membagi harta
pusaka tinggi itu jatuh ke pihak garis keturunan ibu
saja, darimana landasannya? Ngak habis pikir Uni.
Tetapi kenapa dengan begitu yakin dan bangganya
mengatakan slogan kami adalah :"ABSSBK", kenyataannya
tidak sesuai apa yang diucapkan dengan kenyatannya?
Innaalillahiwainnaailaihi raaji'uun.

Apakah benar hal ini terjadi sebagaimana kata suami
saya:
1. Karena pengaruh system matrinial
2. Karena dulu para nenek moyang kita, sang ayah tidak
bertanggungjawab kepada anak kandungnya, tetapi ia
lebih bertanggung jawab kepada kemenakannya, atau
sebaliknya
3. Sang suami kurang atau ngak memiliki
tempat(kekuasaan) bagai abu diatas tungku pada
keluarga istri?
4. tanggung jawab suami pada istri yang hanya banyak
dirumah ibunya dan hanya malam saja datang ketempat
istrinya?

Atau karena pendapat Uni yang berlalu:"Karena di
Minang dulu system kekerabatan sangat kuat, sehingga
tidak mengindahkan perintah Allah dan rasulNya
terhadap pelaksanaan harta warisan bila sang
suami/isti meninggal, atau kerabat meninggal"

Entahlah karena apa, Unipun ngak tau, kenapa sampai
terjadi hal semacam ini. Uni hanya meminta dari ahli
adat yang ada di RN, landasan hukum syarak yang
mengatakan harta pusaka tinggi jatuh pada garis
keturunan pihak ibu saja.Juga landasan hukum kalau
yang dibagi hanya harta pencaharian saja, bukan harta
warisan ortu dan karib kerabat?

Tolong sampaikan dik Ridha ke RN. Dan Uni juga
mencckan ini kesurau, mana tau ada warga surau bisa
menjawab pertanyaan uni ini, karena disurau banyak
warga Minangnya, dan ahli agama.

Terimakasih.

Wassalamu'alaikum Rahima.

"Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua".

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke