Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

Ass ww
Sanak rajo sampono yang bauk

1. Memang benar dengan tegas dijelaskan Dirjen KA Diera otonomi daerah bola 
banyak tergantung pada Pemda atau pada rakyat daerah Kita harus tahu Pemda 
urusannyo banyak Karano itu PERAN rakyat daerah atau secara khusus nan peduli 
daerahnya terutama para pakar dari daerah bersangkutan sangat besar pula

2. Konsep harus ada Secara khusus MINIMAL apa yang dinamakan FS Dengan tegas 
pula dijelaskan Dirjen kalau fessible dan Pemerintah mampu diyakinkan DEDnya 
Pemerintah yang biayai Jadi Konsep awal ini mutlah.( Ini yang kita tidak punya 
) Dengan tegas dikatakan oleh Dirjen mengenai Sumbar Pem Pusat  hanya akan 
perhatikan sementara ini HANYA lintas Indarung Bukit Putus ( ini adalah karena 
dari Sumbar sendiri tidak ada konsep akan dipengapakan ka Sumnbar setelah jalur 
bergigi dimatikan ) Lintas pariwisata yang kami ajukan suatu bukti Pemerintah 
responsif ( Direksi terkesan kalau tidak menguntungkan ya biarkan saja )
3 Apa yang diputuskan oleh Pengurus MPKAS memeng adalah menyiapkan konsep KA 
Sumatra Barat mau dipengapakan Ini harus dipecahkan  dan bertahap 
a Kita harus mulai dengan yang mudah dan memnag dapat digarap dulu seperti yang 
berkaitan dengan pariwisata
b Kita harus punya kesepakatan KA Sumatra Batrat akan diapakan Inilah yang akan 
dibahas dalam Loka Kartya  Kita mengharapkan ada tulisan sumbangan pikiran para 
pakar urang Minang 
3 Kita upayakan adanya FS atas hal hal sederhana Seperti shuttle sevice ka masa 
depan di Sumatra Barat terutama kota Padang dan sekitarnya Perlu tidak shuttle 
service ke UNAND perlu tidak ka barang ( sawit dll ) ke Pasaman dan untuik 
sementara bagaimana  dll 

Yang dimintakan justru para pakar urang Minang para pengusaha uarang Minang 
Ambo sedih yang cameh kini malah urang Riau dalam rangka pemtingnyo hubungan 
pantai timur dan pantaui Barat Sumatra Riau kini sedang membentuk Komisi 
Percepatan Pembangunan KA di Riau dengan SK Gubernurnya 

Ch N Latief   



----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: chaidir latief <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: MPKAS <makitam@yahoogroups.com>; palanta@minang.rantaunet.org
Sent: Saturday, November 4, 2006 1:12:48 PM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Dirjen Perkeretaapian jadi Pelindung MPKAS...!


atassaeran rajo sampono,,

.
MPKAS menyiapkan konsep transportasi massal di Sumbar thn 2010 sampai 2020, 
dengan melihat perkembangan seluruh aspek transportasi yg sdh ada, termasuk 
pembangunan dan pengembangan sarana dan prasaran jalan, jembatan dan 
pendukungnya.
MPKAS  bakarajo samo jo Bappeda, Masyarakat transportasi Indonesia, dan 
instansi terkait serta masyarakat yg mampagunokan transportasi itu sendiri.  
MPKAS mambantuak suatu badan/wadah pengkajian dan perencanaan yang akan 
manyusun konsep iko
Mungkin ado sanak nan lain nan labiah ahli dalam hal iko, supayo sharing pulo 
dengan pandapek dan pangalamannyo
wass

cd rajo sampono (57+)


_____ Original message _____
Subject:    Re: [EMAIL PROTECTED] Dirjen Perkeretaapian jadi Pelindung MPKAS...!
Author:    "chaidir latief" <[EMAIL PROTECTED]>
Date:        04th November 2006 11:36:7 

Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------

Ass ww

Atas laporan Sekjen MPKAS dengan Dirjen KA ada hal hal yang perlu saya 
tambahkan dan menjadi perhatian kiota bersama

1. Untuk kedepan memang PERAN PEMDA akan sangat besar sekali Nasib kita atau 
daerah daerah lebih banyak ditentukan oleh kita sendiri Contoh yang disampaikan 
Dirjen

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke