Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
Ass ww Sanak rajo sampono yang bauk 1. Memang benar dengan tegas dijelaskan Dirjen KA Diera otonomi daerah bola banyak tergantung pada Pemda atau pada rakyat daerah Kita harus tahu Pemda urusannyo banyak Karano itu PERAN rakyat daerah atau secara khusus nan peduli daerahnya terutama para pakar dari daerah bersangkutan sangat besar pula 2. Konsep harus ada Secara khusus MINIMAL apa yang dinamakan FS Dengan tegas pula dijelaskan Dirjen kalau fessible dan Pemerintah mampu diyakinkan DEDnya Pemerintah yang biayai Jadi Konsep awal ini mutlah.( Ini yang kita tidak punya ) Dengan tegas dikatakan oleh Dirjen mengenai Sumbar Pem Pusat hanya akan perhatikan sementara ini HANYA lintas Indarung Bukit Putus ( ini adalah karena dari Sumbar sendiri tidak ada konsep akan dipengapakan ka Sumnbar setelah jalur bergigi dimatikan ) Lintas pariwisata yang kami ajukan suatu bukti Pemerintah responsif ( Direksi terkesan kalau tidak menguntungkan ya biarkan saja ) 3 Apa yang diputuskan oleh Pengurus MPKAS memeng adalah menyiapkan konsep KA Sumatra Barat mau dipengapakan Ini harus dipecahkan dan bertahap a Kita harus mulai dengan yang mudah dan memnag dapat digarap dulu seperti yang berkaitan dengan pariwisata b Kita harus punya kesepakatan KA Sumatra Batrat akan diapakan Inilah yang akan dibahas dalam Loka Kartya Kita mengharapkan ada tulisan sumbangan pikiran para pakar urang Minang 3 Kita upayakan adanya FS atas hal hal sederhana Seperti shuttle sevice ka masa depan di Sumatra Barat terutama kota Padang dan sekitarnya Perlu tidak shuttle service ke UNAND perlu tidak ka barang ( sawit dll ) ke Pasaman dan untuik sementara bagaimana dll Yang dimintakan justru para pakar urang Minang para pengusaha uarang Minang Ambo sedih yang cameh kini malah urang Riau dalam rangka pemtingnyo hubungan pantai timur dan pantaui Barat Sumatra Riau kini sedang membentuk Komisi Percepatan Pembangunan KA di Riau dengan SK Gubernurnya Ch N Latief ----- Original Message ---- From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> To: chaidir latief <[EMAIL PROTECTED]> Cc: MPKAS <makitam@yahoogroups.com>; palanta@minang.rantaunet.org Sent: Saturday, November 4, 2006 1:12:48 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Dirjen Perkeretaapian jadi Pelindung MPKAS...! atassaeran rajo sampono,, . MPKAS menyiapkan konsep transportasi massal di Sumbar thn 2010 sampai 2020, dengan melihat perkembangan seluruh aspek transportasi yg sdh ada, termasuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasaran jalan, jembatan dan pendukungnya. MPKAS bakarajo samo jo Bappeda, Masyarakat transportasi Indonesia, dan instansi terkait serta masyarakat yg mampagunokan transportasi itu sendiri. MPKAS mambantuak suatu badan/wadah pengkajian dan perencanaan yang akan manyusun konsep iko Mungkin ado sanak nan lain nan labiah ahli dalam hal iko, supayo sharing pulo dengan pandapek dan pangalamannyo wass cd rajo sampono (57+) _____ Original message _____ Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Dirjen Perkeretaapian jadi Pelindung MPKAS...! Author: "chaidir latief" <[EMAIL PROTECTED]> Date: 04th November 2006 11:36:7 Tolong dibaca aturan di footer dibawah -------------------------------------- Ass ww Atas laporan Sekjen MPKAS dengan Dirjen KA ada hal hal yang perlu saya tambahkan dan menjadi perhatian kiota bersama 1. Untuk kedepan memang PERAN PEMDA akan sangat besar sekali Nasib kita atau daerah daerah lebih banyak ditentukan oleh kita sendiri Contoh yang disampaikan Dirjen -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================