Tolong dibaca aturan di footer dibawah
--------------------------------------
Sukseskan Pulang Basamo Juni 2008


Apakah Hukum Untuk Orang Berduit Saja?
Senin, 8 Januari 2007
Padang , Singgalang
Apakah hukum hanya untuk orang berduit saja. Apakah petani kecil tidak 
dilindungi hukum. Kenapa Nur Elen, 64, yang mencabut tiga batang bibit sawit di 
ladangnya harus ditahan. Sementara PT Bangun Agam Permai (BAP) yang mencabut 20 
batang pohon sawit miliknya tidak ditanggapi.
"Saya minta keadilan. Hingga kini saya merasa tidak pernah merusak tanaman 
orang lain. Karena dia menanam di kebun saya makanya saya cabut. Itu harus saya 
bayar mahal, 28 hari saya ditahan di Rutan Maninjau. Bagaimana dengan laporan 
kami kepada polisi 10 Maret 2006 lalu, yang melaporkan Lega Purnama mencabut 
sawit kami. Kenapa tidak diusut," kata Nur Elen di redaksi Singgalang 
didampingi kedua putranya, Suhendri Dt. AG St. Sinaro dan Syafruddin AG, Sabtu 
(6/1) lalu.
Ibu tujuh anak dan sembilan cucu itu ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri 
Restu, S.H., dari Kejari Lubuk Basung, 7 Desember 2006. Penyebabnya dia 
dilaporkan pihak PT BAP mengancam dan mencabut tiga batang sawit yang ditanam 
PT BAP.
"Dia menanam di tanah kami," katanya. Baru pada saat sidang kedua, Selasa, 2 
Januari, penahanannya ditangguhkan majelis hakim.
Yang lebih menyedihkan lagi, lima hari Nur Elen ditahan, tiga unit rumah dan 
kebunnya dibuldozer pihak PT BAP/PT Perkebunan Pelalu Raya (PRR). Padahal 
hingga kini, siapa yang berhak atas lahan tersebut belum jelas. Untuk 
memperoleh haknya, Nur Elen mengadu mulai dari kepala jorong, wali nagari, 
camat, bupati, Komnas HAM hingga presiden.
Nur Elen shock ketika ditahan jaksa dan ditempatkan di Rutan Maninjau. Dia 
sekamar dengan tiga orang perempuan yang juga kena kasus hukum.
"Saya hanya tidur saja dan menangis, tensi saya naik 240/160. Tidak 
terbayangkan sebelumnya untuk membela hak harus dibayar dengan begini. Baru 
setelah mulai persidangan sedikit agak tenang dan alhamdulillah pada sidang 
kedua, saya bisa kembali menghirup udara bebas," kata Nur Elen.
Nur Elen tidak habis pikir kenapa laporannya, 10 Maret 2006 ke Polsek 
Palembayan, Agam dan 20 Maret 2006 ke Polres Agam tidak digubris. Laporan 
Polisi No.Pol: LP/14/K/III/2006/Sek.Plby diterima Briptu Novriandi, sedangkan 
laporan polisi ke Polres Agam dengan No.Pol: LP/56/K/III/2006/Res Agam diterima 
Aiptu Azwir M. Nur Elen melaporkan pengrusakan tanaman yang terjadi pada Kamis, 
9 Maret 2006 sekitar pukul 16.00 WIB di Padang Tarok Jorong Tapian Kandis, 
Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Agam.
Bagi Nur Elen, pemerintah tidak salah mengeluarkan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 
05 tahun 1993. Yang salah adalah penggarapannya di lapangan. Karena menurut HGU 
tersebut lokasi lahannya ada di Durian Kadok dan Bukit Taban Jorong Tapian 
Kandis tetapi yang digarap Padang Tarok Padang Koto Gadang. "Ninik mamaknya pun 
sudah berbeda," kata Suhendri AG. Dt. Sinaro.
Sebenarnya, kata Nur Elen, Bupati Agam H. Aristo Munandar telah memberi solusi 
dengan cara mengukur ulang tanah HGU Nomor 5 tahun 1993 tersebut. Komnas HAM 
Perwakilan Sumbar pun sudah turun ke lapangan menemui Kapolres Agam dan Kepala 
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agam.
Bagi Nur Elen PT PRR illegal karena selama ini dia hanya berurusan dengan PT 
BAP, tetapi di tengah jalan muncul PT PRR.
Kasus ini bermula dari protes warga Padang Tarok, Kenagarian Selaras Air, 
Kecamatan Palembayan, Agam terhadap penyerobotan tanah ulayat warga setempat 
yang diduga dilakukan PT Perkebunan Pelalu Raya (PT PPR). Perusahaan perkebunan 
sawit tersebut menanam sawit di lahan tanah ulayat masyarakat setempat. Lahan 
yang disengketakan tersebut sekitar 550 hektare.
Sabtu, 2 September 2006 sekitar pukul 11.00 WIB karena merasa tidak senang 
tanahnya diserobot, Nur Elen menghalangi penanaman bibit sawit yang dilakukan 
karyawan PT PPR. Lalu pihak PT PPR mengadu ke Polres Agam di Lubuk Basung 
dengan alasan diancam dan dihalangi. Laporan tersebutlah yang mengantarkan 
nenek berusia 64 tahun ini meringkuk di Rutan Maninjau.

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke