Tolong dibaca aturan di footer dibawah -------------------------------------- Sukseskan Pulang Basamo Juni 2008
Apakah Hukum Untuk Orang Berduit Saja? Senin, 8 Januari 2007 Padang , Singgalang Apakah hukum hanya untuk orang berduit saja. Apakah petani kecil tidak dilindungi hukum. Kenapa Nur Elen, 64, yang mencabut tiga batang bibit sawit di ladangnya harus ditahan. Sementara PT Bangun Agam Permai (BAP) yang mencabut 20 batang pohon sawit miliknya tidak ditanggapi. "Saya minta keadilan. Hingga kini saya merasa tidak pernah merusak tanaman orang lain. Karena dia menanam di kebun saya makanya saya cabut. Itu harus saya bayar mahal, 28 hari saya ditahan di Rutan Maninjau. Bagaimana dengan laporan kami kepada polisi 10 Maret 2006 lalu, yang melaporkan Lega Purnama mencabut sawit kami. Kenapa tidak diusut," kata Nur Elen di redaksi Singgalang didampingi kedua putranya, Suhendri Dt. AG St. Sinaro dan Syafruddin AG, Sabtu (6/1) lalu. Ibu tujuh anak dan sembilan cucu itu ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Restu, S.H., dari Kejari Lubuk Basung, 7 Desember 2006. Penyebabnya dia dilaporkan pihak PT BAP mengancam dan mencabut tiga batang sawit yang ditanam PT BAP. "Dia menanam di tanah kami," katanya. Baru pada saat sidang kedua, Selasa, 2 Januari, penahanannya ditangguhkan majelis hakim. Yang lebih menyedihkan lagi, lima hari Nur Elen ditahan, tiga unit rumah dan kebunnya dibuldozer pihak PT BAP/PT Perkebunan Pelalu Raya (PRR). Padahal hingga kini, siapa yang berhak atas lahan tersebut belum jelas. Untuk memperoleh haknya, Nur Elen mengadu mulai dari kepala jorong, wali nagari, camat, bupati, Komnas HAM hingga presiden. Nur Elen shock ketika ditahan jaksa dan ditempatkan di Rutan Maninjau. Dia sekamar dengan tiga orang perempuan yang juga kena kasus hukum. "Saya hanya tidur saja dan menangis, tensi saya naik 240/160. Tidak terbayangkan sebelumnya untuk membela hak harus dibayar dengan begini. Baru setelah mulai persidangan sedikit agak tenang dan alhamdulillah pada sidang kedua, saya bisa kembali menghirup udara bebas," kata Nur Elen. Nur Elen tidak habis pikir kenapa laporannya, 10 Maret 2006 ke Polsek Palembayan, Agam dan 20 Maret 2006 ke Polres Agam tidak digubris. Laporan Polisi No.Pol: LP/14/K/III/2006/Sek.Plby diterima Briptu Novriandi, sedangkan laporan polisi ke Polres Agam dengan No.Pol: LP/56/K/III/2006/Res Agam diterima Aiptu Azwir M. Nur Elen melaporkan pengrusakan tanaman yang terjadi pada Kamis, 9 Maret 2006 sekitar pukul 16.00 WIB di Padang Tarok Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Agam. Bagi Nur Elen, pemerintah tidak salah mengeluarkan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 05 tahun 1993. Yang salah adalah penggarapannya di lapangan. Karena menurut HGU tersebut lokasi lahannya ada di Durian Kadok dan Bukit Taban Jorong Tapian Kandis tetapi yang digarap Padang Tarok Padang Koto Gadang. "Ninik mamaknya pun sudah berbeda," kata Suhendri AG. Dt. Sinaro. Sebenarnya, kata Nur Elen, Bupati Agam H. Aristo Munandar telah memberi solusi dengan cara mengukur ulang tanah HGU Nomor 5 tahun 1993 tersebut. Komnas HAM Perwakilan Sumbar pun sudah turun ke lapangan menemui Kapolres Agam dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agam. Bagi Nur Elen PT PRR illegal karena selama ini dia hanya berurusan dengan PT BAP, tetapi di tengah jalan muncul PT PRR. Kasus ini bermula dari protes warga Padang Tarok, Kenagarian Selaras Air, Kecamatan Palembayan, Agam terhadap penyerobotan tanah ulayat warga setempat yang diduga dilakukan PT Perkebunan Pelalu Raya (PT PPR). Perusahaan perkebunan sawit tersebut menanam sawit di lahan tanah ulayat masyarakat setempat. Lahan yang disengketakan tersebut sekitar 550 hektare. Sabtu, 2 September 2006 sekitar pukul 11.00 WIB karena merasa tidak senang tanahnya diserobot, Nur Elen menghalangi penanaman bibit sawit yang dilakukan karyawan PT PPR. Lalu pihak PT PPR mengadu ke Polres Agam di Lubuk Basung dengan alasan diancam dan dihalangi. Laporan tersebutlah yang mengantarkan nenek berusia 64 tahun ini meringkuk di Rutan Maninjau. -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan,silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2 dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================