Assalamu'alaykum w.w.
   
  dek buliah nan di cinto,
  rasaki juo nan di awak
  nan ambo dapek paragiah pulo
  iyo sabuah buku nan rancak
   
  tanggal 11 Mei 2007, kapatang ko, Mamanda Amir M.S. Dt. Manggung Nan Sati, 
baulang tahun,ka 76, tapeh di hari ulang tahun baliau, ditabikkan pulo buku nan 
bajudul "Masyarakat Adat Minangkabau terancam - punah"
   
  Alhamdulillah, ambo tamasuak nan partamo pulo mandapekkan buku nantun.
   
  Dalam kesempatan  saat  kini ko, ambo tulihkan baliak disiko KATA PENGANTAR, 
nan baliau tulih, sadang kok bukuno, sialhkan dibali di toko-2 atau bisa pasan.
   
  salanjuko, ambo mintak maaf pulo, apobilo agak tapajang nan ambo tulihkan 
dibawah nangko
   
  Wassalamu'alaykum w.w.
   
  Bandaro Labiah
   
   
   
  KATA PENGANTAR
   
  Masyarakat Adat Minangkabau adalah himpunan dari kelompok kekerabatan 
berdasarkan sako indu. Sudah memiliki norma-norma pergaulan dan sistem hukum 
sendiri.
  Memiliki harta kekayan abadi yang disebut dengan pusako tinggi, yang tidak 
boleh diperjual belikan. Mempunyai sitem pemerintahan yang sudah sangat 
tersusun dan tertata rapi yang dipimpin mulai dari pengulu andiko ditiap suku 
sampai dengan penghulu pucuk adat atau ketua Kerapatan Adat Nagari ditiap 
nagari. Setiap anggota masyarakat adat Minangkabau menganut agama tunggal yaitu 
Islam, Berfalsafah hidup Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. 
Al-Quran.
  Demikian ciri utama masyarakat adat Minangkabau. Ba suku ke ibu (sako indu = 
matrilinial). Ba sako yang dipimpin Penghulu Andiko dan Penghulu Pucuk Adat. Ba 
pusako tinggi dan ba agamo tunggal yaitu Islam. Falsafa hidup yang diyakini 
adalah Alam Takambang Jadi Guru dan Adat Basandi Syara', Syara' Basadi 
Kitabullah - Al-Quran
   
  Wilayah Masyarakat Adat Minangkabau bermula dari wilayah pusako tinggi kaum, 
ulayat kaum dan ulayat nagari yang terletak di luhak nan tigo, Luhak Tanah 
Datar, Luhak Agam dan Luhak Limopuluah Kota,. Kemudian menyebar ke wilayah 
rantau timur, rantau pesisir, rantau semenanjung dan rantau batuah lainnya 
dimana saja orang Minangkabau berada.
   
  Ringkas wilayah masayarakt Adat Minangkabau secara teroritis tidak mungkin 
berkurang bahkan akan selalu bertambah meluas, kecuali bila ada intervensi 
kekuatan politik dari luar ditunjang ketidak pahaman hakikat pusaka tinggi 
abadi dari orang-orang Minangkabau sendiri atau didorong keserakahan pribadi 
dari pemangku adat Minangkabau sendiri
   
  Kondisi semacam ini yang perlu diawasi oleh para pencinta masyarakat adat 
Minangkabau, seperti adanya undang-undang agraria dan kekuasaan pemerintah NKRI 
yang bisa merubah status Tanah Pusaka Tinggi Abadi Minangkabau seperti 
sertifiksi tanah-tanah pusaka tinggi yang bisa di-agunkan dan otomastis bisa 
pula dilikuidasi karena hutang yang diagunkan tidak dibayar, atau adanya Hak 
Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan (HGU dan HGB) yang dirumuskan secara samar dan 
berpotensi beralih status menjadi tanah negara
   
  Kita wajib waspada terhadap musang-musang berbulu ayam, pengusaha-pengusaha 
yang tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang Dasar negara sendiri, yang 
secara jelas harus menghormati hak asal-usul Masyarakat Adat Minangkabau 
khususnya.
   
  Masyarakat Adat Minangkabau telah memiliki sistem pemerintahan sendiri yang 
secara konstitusional diakui dan harus dihormati oleh Pemerintah NKRI
   
  Pasal 18 B UUD '45 menyebutkan bahwa "Negara mengakui dan menghormati 
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya 
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip 
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang" (amandement 
kedua UUD '45 disahkan 18 Agustus 2000)
  kalimat mulai dari kata-kata : sepanjang masih hidup dstnya tadinya tidak 
terdapat dalam Pasal  UUD ' 45 yang asli. Tambahan kalimat "sepanjang masih 
hidup...", kami tafsirkan adanya keinginan dan harapan dari sebagian Warga 
Negara Indonesia, disatu sisi tidak merasa perlu  untuk mempertahankan 
keberadaan "Masyarakat HUkum Adat".
  Sejalan dengan pikiran itu sangat mengharapkan"supaya lambat laun" Masyarakat 
Hukum Adat "itu akan lenyap satu persatu". Kalau mungkin dilenyapkan secara 
sistematik dan secara perlahan
   
  Pengalaman pahit kita dengan pernah diberlakukannya UU No. 5/ tahun 1979 
Tentang Pemerintahan Desa, kita telah kehilangan sistem Pemerintahan Nagari
  Peristiwa ini kiranya pantas menjadi catatan bagi kita pencinta Masyarakat 
Adat Minangkabau, sekaligus selaku pencinta NKRI yang ingi tetap berlandaskan 
Bhinneka Tunggal Ika, Bukan Negara Tunggal Ika sja.
   
  Masyarakat Adat Minangkabau seyogyanya tetap kosisten mendukung NKRI yang 
diprolkamirkan Bangsa Idonesia tahun 1945 dan Sumpah Pemuda tahun 1928
  Tetap memegang prinsip Bhinneka Tunggal Ika, Berpegang teguh pada Multy - 
Etcnic Nationalisme, Rasa kebangsaan yang didasarkan pada prinsip Bhinneka 
Tunggal IKa, Unity in Diversity
   
  Kita tidak perlu kehilangan Etnik Minangkabau kita untuk menjadi orang 
indonesia atau Bangsa Indonesia
  Sumpah Pemuda dilahirkan oleh Multi Etnik para "inlanders  atau para pribumi 
(Multy Etcnic). kiranya kita jangan beranjak dari prinsip Bhinneka Tunggal IKa 
ini, Sekali kita beranjak, maka sangat mungkin kita akan kehilangan jati diri 
kita sebagai orang Minangkabau.
   
  Etnik Minangkabau tercata dalam sejarah sebagai salah satu etnik pelopor 
terjadinya Sumpah Pemuda 1928 dan berdirinya Negara Bangsa (Nation State) yang 
diproklamirkan tahun 1945. Hal ini dikemukakan bukan dalam rangka membusungkan 
dada, mangapik daun kunyik, tetapi dalam rangka mengingatkan kita bahwa etnik 
Minangkabau  bukanlah etnik pinggiran dan bukan pula etnik pimpiang dilereng  
dalam Negara Kesatuan R.I yang kita cintai ini
   
  Marilah kita bersama-sama membangun kembali masyarakat adat Minangkabau kita 
ini yang kini dalam kondisi amburadul, untuk dapat kembali jaya dan keluar dari 
kondisi Etnik Mentimun Bunguak  sekaligus mengamalkan Pasal 18 UUD '45 di 
wilayah Propinsi Sumatera Barat
   
  Masyarakat Adat Minangkabau telah berusia lebih dari 5000 tahun dan masih 
hidup sampai sekarang di awal abad ke XXI ini, Semoga generasi kita jangan 
sampai menjadi generasi pemutus kelangsungan hidup Masyarakat Adat Minangkabau.
   
  Marilah kita semu bertekad menjadi Generasi Penerus dan mampu menjadikan 
Etnik Minangkabau menjadi Etnik Idola di negara kesatua R.I., yang sama-sama 
kita dirikan dan sama-sama kita cintai ini
   
  Billahi Taufik wal Hidayah
  Wasssalamu'alaikum wr.wb.
   
   
  Amir M.S
  Dt. Manggung Nan Sati
  Jakarta, 11 Mei 2007
   
  Catatan : 
  buku ini adalah kumpulan makalah yang telah dipresentasikan dalam berbagai 
seminar dan loka-karya dan juga pernah dimuat di harian khusunya Harian 
Singgalang - Padang.
   
   
   
   
   
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
============================================================
Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, Juni 2008.
------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email dengan attachment tidak dianjurkan, sebaiknya melalui jalur pribadi.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >300KB.
2. Email dikirim untuk banyak penerima.
--------------------------------------------------------------
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-config
* Membaca dan Posting email lewat web, bisa melalui mirror mailing list di:
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
http://groups.google.com/group/RantauNet?gvc=2
dengan mendaftarkan juga email anda disini dan kedua mirror diatas.
============================================================

Kirim email ke