Sepengetahuan saya jika perkawinan hanya dilakukan
secara agama (agama islam) tidak tercatat di KUA, maka
perkawinan ibu tidak sah secara hukum negara. Jadi
anak yg ibu & suami miliki saat ini hanya memiliki
hubungan hukum dengan ibu bukan dengan suami. Jadi
secara otomatis jika terjadi perceraian ibu dengan
suami maka anak ikut dengan ibu dan status anak jika
dibuat akta kelahiran adalah anak luar nikah. Supaya
status perkawinan ibu & suami dapat menjadi sah, maka
ibu & suami harus segera ajukan istbat nikah di kantor
pengadilan agama (PA) untuk mencatatkan perkawinan ibu
& suami di KUA dan pengakuan status anak menjadi anak
sah dari ibu & suami ibu.
Maaf hanya itu setahu saya.

salam

Siti Maemunah 



--- yv3ttes <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dear Moms
> ada yg tahu alamat/no tlp lembaga yg menangani hak
> asuh anak hasil perkawinan WNI dgn WNA?. 6bln lagi
> kontrak kerja suami saya di indonesia sdh habis, blm
> ada kepastian akan diperpanjang / tdk dan
> kemungkinannya akan dimutasikan ke Manila. jika hal
> itu  terjadi bgm dgn status perwalian anak saya
> menurut UU jika terjadi sesuatu? krn kami menikah
> secara agama. adakah lembaga yg menguruh masalah spt
> ini? thx
> 
> Rgds
> Yvette Smith 
> 
> 



       
____________________________________________________________________________________
Need a vacation? Get great deals
to amazing places on Yahoo! Travel.
http://travel.yahoo.com/

Kirim email ke