Dear temen2..
masalah sumbang menyumbang ASI ini kembali lagi kepada keyakinan masing-masing 
pribadi, saya gak berani ikut campur.
Ada yg setuju ada yg tdk.
Mungkin memang masih banyak yg belum terbiasa dg masalah donor ASI ini karena 
memang selama ini wacana kita jika bayi kurang ASI solusinya pasti yg terpikir 
cuma sufor. Padahal sekarang banyak ibu-ibu yg bekerja bahkan ibu rumah tangga 
yg sudah sadar pentingnya punya ASI perah. Bahwa ASI bisa diperah dan bisa 
diberikan manakala ibunya sedang tidak ada di tempat, misalnya sedang sakit 
berat atau kerja.

Kebetulan ini ada artikel Mia Sutanto dari AIMI, smoga berguna
Donor ASI - Aman Ngga ya?
oleh: Mia Sutanto, SH, LLM, Konselor Laktasi

Keunggulan Air Susu Ibu (ASI) memang sudah lama diyakini dan dibuktikan baik 
oleh para peneliti, tenaga kesehatan maupun para ibu-ibu yang menyusui dan bayi 
mereka masing-masing yang mengkonsumsi ASI. WHO (Badan Kesehatan Dunia) sendiri 
telah secara resmi merekomendasikan bahwa ASI diberikan secara eksklusif selama 
6 bulan pertama kehidupan seorang bayi, pada saat usia 6 bulan mulai diberikan 
makanan pendamping ASI yang berkualitas dan pemberian ASI diteruskan hingga 
bayi berusia 2 tahun atau lebih.

Hal ini semakin menegaskan perlunya dan pentingnya pemberian ASI bagi seorang 
bayi, terutama bayi prematur. Sayang sekali, karena satu dan lain hal banyak 
wanita yang tidak dapat menyusui bayinya, namun karena mengakui keunggulan ASI 
dan ingin menghindari berbagai macam masalah kesehatan dan tumbuh kembang bayi 
dan anak yang terkait dengan penggunaan susu formula, maka para wanita tersebut 
tetap ingin memberikan ASI kepada bayi-bayi mereka. Di sisi lain, beberapa ibu 
mempunyai produksi dan simpanan ASI perah yang berlebih, sehingga sayang untuk 
dibuang dan mereka memilih untuk mendonorkan ASI perah tersebut. WHO sendiri 
telah menetapkan protokol pemberian asupan bagi bayi sesuai dengan urutannya 
sebagai berikut: (1) ASI langsung dari ibunya, (2) ASI perah dari ibunya, (3) 
ASI donor dari ibu lain, dan (4) susu formula.

Dalam hal berbagi ASI atau melakukan dan menerima donor ASI, memang ada 
beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan. Artikel ini akan membahas dari 
segi kesehatan dan pandangan hukum agama Islam.

Kesehatan
HIV/AIDS
Walaupun penelitian terbaru yang dilakukan telah menemukan bahwa apabila 
seorang ibu yang positif HIV menyusui secara eksklusif bayinya selama 6 bulan, 
maka justru akan menurunkan resiko penularan terhadap bayinya, namun dalam hal 
berbagi ASI, seorang ibu yang positif HIV tidak dianjurkan untuk mendonorkan 
ASI (kekhawatiran terhadap resiko penularan serta efek sampingan dan terapi 
pengobatan yang sedang dijalankan). Di luar negeri, ASI donor secara rutin 
di-pasteurisasi, karena virus HIV dapat di non-aktifkan dengan memanaskan ASI 
pada suhu derajat yang tinggi. Pasteurisasi dapat juga dilakukan di rumah 

Hepatitis B dan C
Secara teori, memang ada kemungkin resiko penularan virus Hepatitis B dan C, 
tetapi ini hanya akan terjadi apabila ASI yang didonorkan terkontaminasi oleh 
darah seorang ibu yang menderita penyakit tersebut (kontaminasi darah dalam ASI 
yang disebabkan, misalnya, oleh putting luka/lecet). 

TBC
Resiko penularan TBC melalui ASI donor hampir tidak ada, kecuali apabila ibu 
yang mendonorkan ASI menderita infeksi TBC yang memang terlokalisasi di daerah 
payudara, kasus yang sangat jarang terjadi. Resiko penularan TBC pada seorang 
bayi yang sedang menyusu akan terjadi ketika ibunya yang terinfeksi dengan 
penyakit tersebut bernafas atau batuk tepat di muka bayinya, sehingga 
partikel-partikel TBC akan terhirup langsung oleh bayi. Penularan tidak terjadi 
melalui ASI. 

CMV (cytomegalovirus) dan HTLV (human T lymphotropic virus)
Seorang ibu yang terinfeksi dengan CMV, maka ada kemungkinan ASI-nya juga 
mengadung virus tersebut sehingga timbul resiko penularan terhadap bayinya. 
Namun demikian, karena manfaat pemberian ASI jauh melebihi resiko penularan itu 
sendiri (resiko penularannya tergolong kecil), dan karena ASI mengadung zat-zat 
antibodi yang melindungi terhadap penyakit CMV, maka ibu yang terinfeksi CMV 
tetap dianjurkan untuk terus menyusui bayinya. Untuk donor ASI, ibu yang 
terinfeksi dengan CMV tidak dianjurkan untuk menyumbangkan ASI-nya.

Sama dengan kasus seorang ibu yang menderita penyakit HIV/AIDS dan CMV, seorang 
ibu yang terinfeksi HTLV juga tidak disarankan untuk menyumbangkan ASI-nya. 
Namun demikian, HTLV-1 (dan seluruh sel-selnya) akan musnah dalam jangka waktu 
20 menit dengan memanaskan pada suhu 56°C (atau dalam jangka waktu 10 menit 
pada suhu 56°C), atau membekukan pada suhu -20°C selama 12 jam. (56 May JT. 
Molecular Virology: Tables of Antimicrobial Factors and Microbial Contaminants 
in Human Milk. Table 7: Effect of heat treatment or storage on antimicrobial 
factors in human milk).


Rokok, Narkoba dan Alkohol
Penting untuk mengetahui apakah ibu yang mendonorkan ASI adalah seorang 
perokok, sering mengkonsumsi alkohol (kurang dari 1 gelas per hari biasanya 
dianggap aman – tetapi alkohol dapat menyebabkan gangguan tidur pada bayi), dan 
mengkonsumsi kafein dalam jumlah yang besar (lebih dari 1-2 cangkir perhari – 
dapat menyebabkan bayi menjadi rewel). Penggunaan seluruh jenis narkotika dan 
obat-obatan terlarang adalah tidak aman. 

Obat-obatan
Sebagian besar obat-obatan yang dijual secara bebas maupun yang diresepkan oleh 
dokter adalah tergolong aman, dan daftar obat-obatan yang termasuk tidak aman 
bagi seorang ibu yang menyusui sangat pendek. Contoh obat-obatan yang aman 
termasuk antibiotika, obat asma, tiroid dan anti-depresan. Untuk referensi 
tingkat keamanan obat-obatan yang dikonsumsi oleh seorang ibu menyusui, dapat 
menggunakan buku karangan Thomas Hale, berjudul “Medications and Mothers Milk”, 
atau gunakan daftar yang diterbitkan oleh AAP (American Academy of Pediatrics) 
(The Transfer of Drugs and Other Chemicals Into Human Milk — Committee on Drugs 
108 (3): 776 — AAP Policy), atau gunakan LactMed Search. Catatan, bank ASI yang 
terdapat di luar negeri sebagian besar tidak menerima donor ASI dari seorang 
ibu yang sedang mengkonsumsi obat-obatan maupun seorang ibu yang merokok. 
(sumber: Massachusetts Breastfeeding Coalition, March 2005 dan GUIDELINES FOR 
THE ESTABLISHMENT AND OPERATION OF HUMAN MILK BANKS IN THE UK dan Nutritional 
Support of the VLBW Infant)

Hukum Islam
Pertama-tama, yang harus diingat adalah tulisan ini hanya menjadi bahan acuan 
dan sumber referensi saja, terutama jika menyangkut masalah agama dan 
kepercayaan. Silahkan anda mengambil yang terbaik untuk kemudian menentukan 
sendiri pilihan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Memang 
dalam hal donor ASI, yang seringkali menjadi bahan perdebatan bagi kalangan 
muslim adalah apakah bayi yang menerima donor ASI akan otomatis menjadi saudara 
sepersusuan dengan bayi yang ibunya mendonorkan ASI tersebut?

Berbagi ASI – Otomatis Menjadi Saudara SepersusuanAda sebagian golongan yang 
menyatakan bahwa apabila seorang bayi minum ASI dari ibu lain, baik secara 
langsung (dari payudara) atau tidak (dengan ASI perah), maka secara MUTLAK bayi 
tersebut akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI 
tersebut (apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, 
maka di kemudian hari dilarang untuk menikah). Dalam hal ini, sudut pandangan 
yang diambil adalah bahwa dengan minum 3 tegukan ASI (langsung dari payudara 
ataupun ASI perah), maka kedua bayi tersebut sudah otomatis menjadi saudara 
sepersusuan karena pertimbangan cairan ASI yang sudah masuk ke dalam tubuh bayi 
penerima donor. 

Berbagi ASI – Tidak Otomatis Menjadi Saudara SepersusuanMenurut Dr. Yusuf 
Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), tidak semudah itu 
seorang bayi yang menyusu pada ibu lain menjadi saudara sepersusuan dengan bayi 
ibu tersebut. Syarat utama adalah apabila seorang bayi yang disusui oleh ibu 
lain, maka hal tersebut menimbulkan “…rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan 
karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan 
(sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya.” Kemudian, diterangkan pula 
bahwa, “”Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang 
menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan 
mulutnya.”Sehingga menurut pandangan Dr. Yusuf Qardhawi, bayi yang mendapatkan 
donor ASI dari ibu lain, yaitu ASI perah dan bukan menyusu langsung pada ibu 
donor tersebut, maka TIDAK akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi si ibu 
pendonor. (Sumber: Bank Susu, hal. 1
 dan Bank Susu, hal. 2) 

Hubungan Anak dengan Ibu Susu dan Saudara Sepersusuan (sumber: Tabloid 
Nakita)ASI adalah filtrasi darah ibu sehingga ASI bisa menjadi pembawa sifat. 
Maka dari itulah ada hukum yang menyebutkan ibu susu dengan anak yang 
mendapatkan susu dari dirinya, hukumnya sama seperti halnya ibu dengan anak 
kandung. Begitu juga, anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak 
tersebut.”Antara ibu susu dengan anak yang mendapat susu darinya jatuh hukum 
Tahrim (haram kawin-Red.) kepada mereka, tak terkecuali kepada saudara 
sepersusuan mereka,” (makalah Hj. Nur Endah Nizar Lc., fungsionaris Nahdatul 
Ulama (NU) Jatim yang juga anggota DPRD Jatim, dengan judul *Keutamaan Air Susu 
Ibu (ASI) Ditinjau dari Syariat Agama Islam dan Kesehatan*), karena: 
Dalam kegiatan menyusui anak akan selalu timbul hubungan batin antara ibu yang 
menyusui dan bayi atau anak yang menerima ASI, yakni hubungan batin dalam 
bentuk kasih sayang. Sekalipun anak yang disusukan itu bukan anak kandung. 

Jika seorang anak disusukan wanita yang bukan ibu kandungnya, otomatis dia akan 
menjadi ibunya. Oleh sebab itu berlaku Tahrim sebagaimana sabda Rasullah SAW, 
“Bahwa menyusukan menyebabkan tahrim, sama seperti tahrimnya melahirkan, atau 
pengharaman sebab kelahiran.” (HR Muslim).Sekalipun begitu, antara ibu susu, 
anak yang disusukan, dan saudara sepersusuan bisa tidak timbul hukum Tahrim, 
jika: 
Pemberian ASI melalui jarum suntik. Maksudnya, secara tak langsung; diperah 
dulu lalu diberikan lewat botol susu atau sendok; 
ASI diencerkan, dikentalkan, dibekukan, atau dibuat bahan makanan terlebih dulu 
sebelum dikonsumsi; 
ASI dicampur air, obat, minyak, dan atau sebaliknya; 
ASI dicampur ke dalam makanan anak, dan atau sebaliknya; 
ASI ibu yang satu telah dicampur dengan ASI ibu lain baru kemudian diminumkan 
pada anak. 

**********

Ok mom, moga berguna artikelnya
Maya Siswadi - Bunda 3F
http://bunda3f.blogspot.com
http://bunda3f.multiply.com


      Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

Kirim email ke