~~~~~~ PRODUKSI BERSIH (PB) MAILING LIST ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Posting [EMAIL PROTECTED] Berhenti Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED] Berlangganan Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED] Administrator [EMAIL PROTECTED] Arsip http://www.mail-archive.com/[email protected]/ Forum KMB Indonesia @ http://www.forumkmb.dml.or.id Bursa Limbah Indonesia @ http://www.w2p.dml.or.id Free Email Service @ http://www.themail.com/ref.htm?ref81525 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Apakah anda sudah mendapatkan jawaban yang resmi mengenai masalah yang anda hadapi? Saya kira banyak industri yang menjadi terikat limbahnya oleh PP No 18 Thn 1999 dan PP No. 85 tahun 1999 (termasuk kami). Adakah rekan-rekan lain yang menghadapi masalah yang sama, jika ada tolong dibagi pengalamannya sehingga bisa menjadi pelajaran bagi rekan yang lainnya.
Saat ini pun, kami sedang berhubungan dengan Pusarpedal untuk menguji limbah (sludge) industri kami, tapi nampaknya Pusarpedal sendiri tidak bersemangat untuk pengujian seperti ini. Kita sudah mulai mengirim sampel dari tanggal 30 Agustus 2000, kalau kami tidak aktif menelpon dan akhirnya mendatangi tempatnya (lumayan di Serpong) kami baru mendapat jawaban tertulis pada tanggal 19 September, dan mereka meminta flow sheet proses dan pengolahan limbah kami. Setelah kami kirim tanggal 22 Sept, dan sampai saat ini kami belum mendapat tanggapan apapun apalagi penawaran harga. Kebanyakan proyek barangkali (?).
Ada yang pernah berhubungan dengan Pusarpedal, dan tahu solusi yang terbaik untuk mendapatkan service yang memuaskan?
Uji TCLP itu tidak murah juga rupanya. Tapi mungkin menjadi murah daripada kita membuang limbah yang ternyata bukan B-3 ke PPLI.
Apakah dari DML pernah menangani masalah seperti ini? Atau punya data mengenai jumlah industri yang membuang limbah B-3 nya ke PPLI dan berapa yang belum melakukan hal tersebut?
Terima kasih,
Ismail
>
>At 12:34 AM 8/21/00 -0700, you wrote:
> >Salam jumpa,
> >
> >Rekan-rekan sesama "PB List" saya sedikit ada masalah
> >dalam menentukan status limbah yang diduga B-3 menjadi
> >Non B-3 ,adapun limbah dimaksud adalah Sludge Sbb.:
> >
> >1.Sepengetahuan saya yang namanya limbah adalah suatu
> >bahan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi baik sebagai
> >bahan pengganti/substitute maupun sebagai barang
> >produk .
> >Namun apabila ternyata limbah (=B3) bisa dimanfaatkan
> >dalam bentuk produk yang lain ,apakah B-3 dapat
> >tereliminir ???!! (misal.Oil Sludge dipadatkan dengan
> >serbuk gergaji dipakai sebagai Bahan Bakar)
> >
> >2.Dalam mengidentifikasi limbah , misalnya suatu
> >limbah tercantum dalam daftar Limbah , kemudian
> >dilakukan terhadapnya uji TCLP dan Lolos (hasil<BML
> >TCLP). Maka masih perlu diuji LD50 , setelah diuji
> >lolos BML LD50 ( > 50 mg/Kg. Berat Badan ref.PP 18 /
> >99 ).Apabila masih lolos uji LD50 maka harus dilakukan
> >uji kronis bersama Instansi teknis dan instansi
> >berwenang , Lha yang terakhir ini tujuan sebenarnya
> >untuk apa, yha ??! mohon bantuan barangkali ada yang
> >bisa jelaskan yang tersirat dalam PP. No.18 Tahun 99 ,
> >Ok Thank's atas kerja samanya.
> >
> >[EMAIL PROTECTED]
> >
