LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

BOM WAKTU YANG TERLUPAKAN

Oleh :

Andreas Krisbayu R.

Mahasiswa Teknik Lingkungan ITS

Bahan berbahaya dan beracun, yang lebih akrab dengan singkatan B3, keberadaannya di Indonesia makin hari makin mengkhawatirkan. Lebih dari 75% bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan sumbangan dari sektor industri melalui limbahnya, sedangkan sisanya berasal dari sektor lain termasuk rumah tangga yang menyumbang 5-10% dari total limbah B3 yang ada. Peningkatan jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia antara kurun waktu 1990 – 1998 saja mencapai 100 % ( tahun 1990 sekitar 4.322.862 ton dan pada tahun 1998 mencapai 8.722.696 ton ). Jumlah ini akan naik drastis seiring dengan perkembangan industrialisasi yang cukup pesat di negara berkembang seperti Indonesia.

Permasalahan jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang semakin meningkat ini akan terus menjadi pembahasan dengan permasalahan yang baru yakni lintas batas limbah B3. Ekspor limbah dari negara-negara maju sulit dibendung karena Indonesia mempunyai banyak sekali pelabuhan, sedangkan sistem pengamanan lautnya sendiri masih lemah. Banyak terjadi kasus ilegal dumping dari kapal luar negeri yang mengangkut limbah B3 secara sembunyi-sembunyi dan membuangnya ke perairan Indonesia. Lintas batas pembuangan limbah B3 ini sering terselubung dalam bentuk bahan baku seperti plastik bekas, seperti yang tersiar dalam massmedia Indonesia pada tahun 1992. Sebanyak 116 peti kemas limbah B3 seberat 1200 ton yang berasal dari pelabuhan Singapura ditemukan di pelabuhan Tanjung Periuk. Limbah ini ternyata didatangkan oleh 18 importir nasional dan terselubung dalam bentuk bahan baku. Data dari Multinational Monitor sendiri (juni, 1992) menunjukkan dari 1 Februari sampai 31 maret 1992 telah dikapalkan sampah plastik dari Amerika Serikat sebanyak 52.227.368 puond dalam 749 pengapalan ke berbagai tujuan di Asia.

Secara kasat mata sebenarnya terlihat mengapa kegiatan lintas batas pembuangan limbah B3 ini semakin hari semakin meningkat. Di negara-negara maju telah ditetapkan peraturan yang ketat mengenai pembuangan limbah industri khususnya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh sebuah industri menjadi lebih mahal dan akan lebih murah jika limbah tersebut dikirim ke negara-negara berkembang, selain juga mendapatkan devisa dari pengiriman limbah tersebut. Kondisi tersebut tidak dapat dibendung dengan sistem dan hukum di negara berkembang seperti Indonesia yang masih lemah. Sejak tragedi love canal pada tahun 1976, pemerintah Amerika telah memperhatikan secara serius keberadaan timbunan-timbunan limbah B3 yang tersebar di seluruh dunia dan sesegera mungkin membuat peraturan-peraturan untuk membatasinya. Tetapi di Indonesia sendiri baru pada tahun 1994 mulai diperhatikan dengan dikeluarkannya PP 19/1994. Dapat dibayangkan selama hampir 18 tahun timbunan limbah B3 tersebar di Indonesia tanpa terdeteksi oleh sebuah peraturan hukum, dan selama itulah kegiatan lintas batas pembuangan limbah B3 dari negara maju meningkat pesat.

Sejak diberlakukannya pelarangan impor limbah B3, sampai mei 1994 saja terdapat 260 kontainer dari berbagai negara yang 95 diantaranya ternyata berkategori B3, yaitu 65 kontainer dari Belanda, 21 dari Singapura, 5 dari Jerman, 1 dari Jepang, 1 dari Korea Selatan dan 2 kontainer lagi tidak jelas asalnya. Dari hasil proyeksi jumlah limbah B3 yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Limbah dan B3 BAPEDAL, sampai tahun 2020 akan terdapat 60 juta ton total limbah B3 yang tidur nyenyak di Indonesia dan menunggu sewaktu-waktu untuk menjadi sebuah tragedi mengulang apa yang telah terjadi di love canal.

Tabel proyeksi jumlah limbah B3 yang dihasilkan

Tahun

Limbah B3 dari Industri

(ton)

Total limbah B3 yang dihasilkan (ton)

Limbah B3 (padat, berlumpur, cair)

(ton)

Limbah B3 (padat, berlumpur, cair) melalui minimisasi

(ton)

Limbah B3 (padat, berlumpur, cair) melalui produksi bersih dan minimisasi

(ton)

1990

4.322.862

4.803.180

240.159

240.150

240.159

1998

8.772.696

9.747.440

487.372

428.887

428.887

2003

12.747.373

15.274.859

763.743

568.988

534.620

2005

16.363.237

18.181.374

909.069

613.621

590.895

2020

58.248.992

64.721.102

3.236.055

1.618.028

809.014

Sumber : Direktorat Pengelolaan Limbah dan B3 BAPEDAL

Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Sejak Panangian Siregar yang menjabat sebagai menteri Lingkungan Hidup sampai dengan Sony Keraf, terdapat beberapa kasus pencemaran limbah B3 yang muncul ke permukaan. Antara lain PT. MASPION unit 1 di Sidoarjo yang hasil analisisnya menunjukkan konsentrasi nikel mencapai 3500 mg/kg limbah padat, khromium 1500 mg/kg dan kadmium 1100 mg/kg. PT. INDO BHARAT RAYON di Purwakarta yang mencemari sumur warga hingga berbau busuk, berwarna putih keruh, dan berminyak. PT. IIU (Inti Indorayon Utama) yang sempat ditutup karena mencemari danau Toba. Dan meledaknya tabung gas Amoniak PT. AJINEX INDONESIA di Mojokerto, produsen Ajinomoto.

Pengelolaan Limbah B3 secara spesifik sebenarnya telah diatur dalam PP 19/1994 dan disempurnakan dengan PP 12/1995. Kemudian diganti dengan PP 18/1999 yang selanjutnya disempurnakan dengan PP 85/1999. Menurut PP 18/99 jo PP 85/99, pengertian limbah B3 : "…… setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia."

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Pertama, adalah penerapan "produksi bersih dan minimisasi limbah" bagi industri. Teknologi end pipe treatment yang dipakai di Indonesia sendiri sebenarnya merupakan teknologi kuno (sunset technology) yang telah lama ditinggalkan oleh negara-negara maju. Namun para industriawan biasanya malas untuk mengganti teknologi pengelolaan limbah mereka dari end pipe treatment menjadi clean technology, karena adanya internalisasi biaya eksternal atas kerusakan lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Hal tersebut akan menambah cost tersendiri bagi mereka, apalagi dengan kondisi perekonomian sulit seperti sekarang ini. Inilah repotnya jika industriawan kita hanya mengejar short-term benefits nya saja. Padahal konsep clean technology melalui minimisasi limbah industri dengan model reduce; recycle; reused; recovery dan recuperation, bila diterapkan dengan benar dapat mengurangi cost production dari industri tersebut meskipun pada awalnya dibutuhkan investasi yang cukup besar. Selain produksi bersih, penanganan limbah yang memang tidak dapat tereduksi dalam proses minimisasi limbah harus ditangani sesuai prosedur dan tidak seadanya saja.

Kedua, adalah pembenahan sistem hukum dan peraturan yang telah ada, baik itu untuk limbah yang dihasilkan di dalam negeri maupun untuk lintas batas limbah B3. Peraturan yang ada seperti AMDAL masih jauh dari mencukupi untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah, khususnya limbah B3. Apalagi dengan lembaga dan sumber daya manusia yang belum memadai. Sedangkan untuk lintas batas limbah B3, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Kepres RI no. 61/1993 tentang Pengesahan Convension on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal. Namun pada kenyataannya, pada saat Panangian Siregar menjabat Menteri Lingkungan Hidup kabinet Habibie, turun rekomendasi untuk mengimpor lumpur dan sisa bahan galian dari Singapura yang dituangkan dalam surat no. B-495/MENLH/4/1999. Limbah dengan kapasitas 10.000 ton tersebut sudah dikirimkan sebanyak 6000 ton tanpa melalui proses Amdal terlebih dahulu, padahal PUSARPEDAL dan LIPI menyatakan limbah tersebut mengandung logam berat (Arsen, Kadmium, Krom, Nikel, Tembaga dan Timbal) dalam jumlah yang cukup membahayakan. Yang lebih aneh lagi, alamat PT. Bangka Dwiukir Lestari selaku kontraktor di Jl. Jendral Sudirman 8B adalah fiktif dan merupakan alamat kantor Harian Bangka Post. Lemahnya supremasi hukum di Indonesia inilah yang menjadikan seringnya kecolongan baik industri lokal maupun dari luar negeri.

Yang ketiga adalah sesegera mungkin membereskan kelembagaan lingkungan hidup di Indonesia yang memang mempunyai posisi yang lemah. Kedudukan Bapedal misalnya, yang hanya berfungsi secara koordinatif, sehingga seringkali ketika muncul persoalan dalam hal pencemaran lingkungan hidup, hanya fungsi administratif saja yang dijalankan oleh Bapedal, apalagi Bapedal yang ada di daerah.

Keempat yaitu melakukan evaluasi, inventarisasi dan pengembangan terhadap sumber daya yang kita miliki. Tidak dapat dipungkiri bahwa sumber daya kita masih sangat lemah dan minim dalam memahami persoalan lingkungan hidup. Sedangkan yang kelima adalah adanya transparansi informasi kepada masyarakat luas, sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut serta dalam usaha pelestarian lingkungan hidup. Salah satunya adalah sosialisasi informasi mengenai limbah B3. Dengan begitu ada keterlibatan seluruh stakeholders secara seimbang dan aktif untuk memecahkan setiap persoalan lingkungan hidup yang akan muncul puluhan bahkan ratusan masalah seiring dengan berkembangnya industrialisasi di negari kita. Sebab bukanlah rahasia bahwa kita pun tidak ingin Indonesia disebut sebagai negara keranjang sampah !!!

 

~~~~~~ PRODUKSI BERSIH (PB) MAILING LIST ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Posting  [EMAIL PROTECTED]
Berhenti  Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
Berlangganan  Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
Administrator  [EMAIL PROTECTED]
Arsip  http://www.mail-archive.com/[email protected]/

FORLINK @ http://www.forlink.dml.or.id
Forum KMB Indonesia @ http://www.forumkmb.dml.or.id
Bursa Limbah Indonesia @ http://www.w2p.dml.or.id
Free Email Service @ http://www.themail.com/ref.htm?ref81525

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kirim email ke