|
SUARA PEMBARUAN DAILY 3/10/2001
-------------------------------------------------------------------------------- "Community Development" dalam Perusahaan Pertambangan" Oleh Agnes Mawarni Sebagai sebuah perusahaan, tujuan dari perusahaan pertambangan adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya melalui penambangan yang ada di wilayah pertambangan dengan cara seefektif dan seefisien mungkin. Perusahaan pertambangan pada umumnya beroperasi di daerah terpencil yang serba minim fasilitasnya. Sementara itu, dalam beroperasi, perusahaan pertambangan tersebut ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli pertambangan maupun tenaga lain nonpertambangan yang secara bersama hidup dalam satu komunitas yang serba berbeda dengan masyarakat sekitarnya, baik dari segi fasilitas fisik maupun nonfisik. Lingkungan yang serbalengkap fasilitasnya tersebut sering menimbulkan kecemburuan dari masyarakat sekelilingnya yang serbaminim fasilitas serta rendahnya tingkat kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kecemburuan itulah yang sering memicu terjadinya konflik antara manajemen perusahaan dan masyarakat sekitar pertambangan. Sementara perusahaan merasa telah memenuhi keseluruhan kewajiban sebagai perusahaan, baik itu PMDN maupun PMA kepada Peme- rintah Indonesia dengan membayar pajak atau royalti sehingga mereka tidak terlalu risau dengan adanya tuntutan dari masyarakat sekitar pertambangan. Pengusahaan suatu usaha pertambangan berbeda dengan kegiatan ekonomi lainnya. Selain membutuhkan modal yang besar, juga memiliki risiko kegagalan yang tinggi. Pengusahaan pertambangan juga harus melalui suatu proses, yaitu bernegosiasi dengan para pemilik tanah sesudah diketahui bahwa ada cukup deposit bahan tambang yang memadai jumlahnya untuk dapat dieksploitasi secara menguntungkan. Tahap ini merupakan tahap yang kritis karena hal itu mempengaruhi masa depan hubungan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan. Pada tahap yang kritis inilah seyogianya perusahaan pertambangan sudah mulai menunjukkan corporate social responsibility-nya melalui program community development. Hal ini sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran perusahaan pertambangan yang akan menguasai sumber alam di wilayah itu akan memberi kompensasi pada mereka dalam bentuk program-program yang akan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi mereka (P3PK UGM, 2000). Community development (CD) bukan semata persoalan moral yang berorientasi pada penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, akan tetapi juga merupakan upaya menciptakan security bagi perusahaan pertambangan dari ancaman penduduk lokal yang merasa terpinggirkan. Oleh sebab itu, CD menjadi sangat penting guna menciptakan keseimbangan dalam kehidupan sosial. Perusahaan pertambangan umumnya mempunyai institusi CD dan telah melaksanakan kegiatan CD. Hal itu karena dipersyaratkan dalam kontrak karya dan terlebih-lebih karena tekanan masyarakat sekitar tambang yang akhir-akhir ini semakin besar. Komitmen Sejauh mana komitmen perusahaan melaksanakan kegiatan CD tercermin dari kedudukan institusi CD pada struktur organisasi perusahaan. Perusahaan pertambangan yang memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan masyarakat sekitar akan menempatkan institusi CD pada struktur yang hirarkinya tinggi, misalnya sebagai bagian atau divisi. Sebaliknya, perusahaan pertambangan yang komitmennya kurang akan menempatkan institusi CD pada stuktur yang hirarkinya rendah. Dari hasil kunjungan lapangan di beberapa perusahaan pertambangan terlihat bahwa kedudukan institusi CD dalam struktur organisasi masih bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya. Dana yang cukup dan berlanjut merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan CD. Hal itu dikarenakan pengembangan masyarakat membutuhkan waktu cukup lama untuk sampai pada tujuannya, yaitu mengubah sikap dan perilaku masyarakat. Tujuan ini dicapai melalui kegiatan CD yang bersifat fisik dan nonfisik. Kegiatan CD yang bersifat fisik segera dapat dilihat hasilnya, sebaliknya yang bersifat nonfisik lama dan tidak tampak hasilnya. Umumnya kegiatan CD yang berupa pembangunan prasarana fisik seperti jalan, gedung sekolah, klinik, dan tempat ibadah telah dilaksanakan banyak perusahaan pertambangan. Bahkan kegiatan CD umumnya telah dilaksanakan semenjak tahap konstruksi. Hal itu dapat dimengerti karena prasarana-prasarana tersebut juga diperlukan perusahaan atau paling tidak karyawan perusahaan. Pendanaan untuk kegiatan CD yang langsung berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat misalnya pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, relatif kecil dan belum lama pelaksanaannya. Perencanaan CD yang umumnya disusun perusahaan pertambangan adalah rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang diperlukan oleh perusahaan karena operasi penambangan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Karena tidak ada perencanaan CD yang baku, pelaksanaan CD lebih bersifat by problem dalam arti CD dilaksanakan untuk mengatasi gejolak yang timbul dalam masyarakat yang dapat mengganggu operasi perusahaan. Hal itu ditunjukkan dari adanya kegiatan CD yang dilaksanakan karena adanya protes dari masyarakat. Daerah usaha pertambangan biasanya berpusat pada wilayah kecamatan. Sementara itu pemerintah kecamatan tidak memiliki kelengkapan dinas-dinas sehingga baik dalam merencanakan maupun melaksanakan pembangunan wilayah menjadi sangat lamban. CD oleh perusahaan pertambangan bukan kegiatan yang lepas sama sekali dari pemerintah daerah. Dalam CD justru pemda harus berada di depan, mengingat pemda adalah lembaga yang memegang otoritas pemerintah di daerah. Pemda juga lembaga yang akan meneruskan kegiatan CD bila penambangan berakhir. Yang terjadi di lapangan, terutama pada waktu kegiatan penambangan dimulai, peran perusahaan pertambangan dalam pengaturan wilayah sangat menonjol sehingga mirip pemerintah. Masyarakat kemudian melihat, tugas pembangunan wilayah ada pada pundak perusahaan pertambangan. Akibatnya, apabila terjadi kelambatan pelaksanaan atau hal-hal lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, rakyat cenderung menyalahkan perusahaan pertambangan meskipun kesalahan itu adalah kesalahan pemerintah daerah. Dengan semakin meningkatnya jumlah dan mobilitas penduduk, situasi itu harus diubah. Hubungan antara pemda dan perusahaan pertambangan sering kali diwarnai konflik kepentingan, terlebih pada saat sekarang saat pemda berharap banyak pada penerimaan royalti. Namun, karena royalti lebih banyak dikuasai pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan yang wilayahnya digunakan untuk kegiatan penambangan kurang mendapat manfaat. Keadaan itu menyebabkan hubungan antara pemerintah daerah kabupaten atau pemerintah kecamatan dan perusahaan pertambangan kurang sejalan. Maka, tidaklah mengherankan kalau pemerintah daerah dalam level tersebut kembali meminta bagian dari "royalti" kepada perusahaan berupa berbagai jenis sumbangan dari perusahaan pertambangan. Kewenangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini membuka peluang pemerintah daerah mengelola sumber daya alam. Banyak daerah yang tergolong kaya sumber daya alam menyambutnya dengan hangat. Seakan-akan hal yang selama ini dirampas pemerintah pusat segera ditemukan kembali. UU itu menyangkut pula adanya desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom, yaitu Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam penjelasan dari UU itu dituliskan, daerah mempunyai kewenangan utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi untuk bidang-bidang tertentu. Perolehan pendapatan daerah yang berasal dari penerimaaan sumber daya alam pertambangan sudah pula diatur dalam penjelasan UU Nomor 25 Tahun 1999. Perusahaan pertambangan yang menguntungkan, aman, tidak ada tuntutan masyarakat, dan ada hubungan harmonis antara pemerintah daerah, perusahaan pertambangan dan masyarakat, merupakan modal yang baik untuk kelangsungan perusahaan pertambangan tersebut. Lokasi perusahaan pertambangan yang ideal tersebut sangat berkaitan dengan pendapatan pemda dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Evaluasi kegiatan CD bisa dijadikan awal dari mekanisme pelimpahan wewenang pertambangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Dari pengalaman studi yang selama ini telah dilakukan penulis, terlihat keterlibatan unsur kelembagaan lokal dan unsur pemerintah daerah dalam kegiatan CD yang masih terbatas dan belum memadai. Hubungan timbal-balik tiga pihak: perusahaan pertambangan, pemerintah daerah, dan masyarakat, perlu diciptakan dengan baik untuk secara bersama-sama mengembangkan kawasan sekitar pertambangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan pertambangan dalam kegiatan CD. Pertama, CD merupakan kegiatan pemberdayaan yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat sekitar daerah tambang mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik dan tidak bergantung pada keberadaan perusahaan pertambangan. Kegiatan itu dicapai melalui kerja sama antara perusahaan pertambangan dan masyarakat, pemda dan pihak lain yang bergerak di bidang sosial-ekonomi-budaya. Sesuai dengan tujuan dan cara pencapaiannya, kegiatan CD di daerah sekitar tambang memerlukan SDM yang mampu mengoordinasikan pihak-pihak tersebut melalui pendekatan participatory. Kedua, kegiatan CD mestinya disusun dalam suatu perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang sejalan dengan jangka waktu kontrak karya. Dari perencanaan ini, mestinya sudah dapat diketahui siapa target group CD, program-program apa yang perlu dilaksanakan, dan bagaimana kondisi masyarakat setelah kontrak karya berakhir. Perencanaan tersebut dibuat melalui proses partsipatif, bukan top down. Perusahaan jangan hanya menyodorkan perencanaan yang telah dibuat untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Hal itu perlu untuk mencegah adanya konflik dan protes dari masyarakat. Namun demikian, penilaian terhadap adanya konflik dan protes dalam masyarakat harus dinilai secara objektif mengingat akhir-akhir ini banyak konflik dan protes tanpa alasan yang rasional. Ketiga, melibatkan pemda dalam CD dan jika ada konflik dengan masyarakat, penyelesaiannya dilakukan melalui pemda (P3PK UGM, 2000). Hasil yang diharapkan dari kegiatan CD adalah kebergantungan masyarakat dan pemda pada perusahaan pertambangan semakin kecil, sebaliknya kemandirian masyarakat dan pemda semakin besar dan pada akhir penambangan sudah dapat mandiri. Penulis adalah peneliti pada P3PK UGM, Yogyakarta. ===========================================================================
Clara Lila Damayanthi Marketing & Communication Officer Dana Mitra Lingkungan Pusat Niaga Dutamas Fatmawati Blok B I no. 12 Jakarta 12150 (62-21) 724 88 84-85 Fax (62-21) 724 88 83 email: [EMAIL PROTECTED] l www.dml.or.id FORLINK @ http://forlink.dml.or.id Bursa Limbah @ http://w2p.dml.or.id Forum KMB Indonesia @ http://forumkmb.dml.or.id Join Milis PB, kirim email ke mailto:[EMAIL PROTECTED] =========================================================================== -- ~~~~~~ PRODUKSI BERSIH (PB) MAILING LIST ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Posting = [EMAIL PROTECTED] Berhenti = Kirim Email kosong ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Berlangganan = Kirim Email kosong ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Administrator = mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsip = http://www.mail-archive.com/[email protected]/ FORLINK @ http://www.forlink.dml.or.id Environmental News @ http://forlink.dml.or.id/e-news/ Forum KMB Indonesia @ http://www.forumkmb.dml.or.id Bursa Limbah Indonesia @ http://www.w2p.dml.or.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ |
