UMUM.
Air merupakan sumber daya alam yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap
bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup
lainnya.
Untuk menjaga atau mencapai
kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan
tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau
pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara
fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.
Pelestarian kualitas air dilakukan
pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan
kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya
pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga
kualitas air memenuhi baku mutu air.
Air sebagai komponen lingkungan
hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air yang
kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk
sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta
kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan
dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari
sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber
daya alam (natural resources
depletion).
Air sebagai komponen sumber daya
alam yang sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai
manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan
memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Untuk itu air
perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun
kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta
makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang
pembangunan yang berkelanjutan. Di satu pihak, usaha dan atau kegiatan
manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak berpotensi
menimbulkan dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat
mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan
produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan
pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu
dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air.
Dampak negatif pencemaran air
mempunyai nilai (biaya) ekonomik, di samping nilai ekologik, dan sosial
budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan
biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan
finansial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila
kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa upaya pemulihan) juga mengandung
ongkos, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi
akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang
cemar.
Berdasarkan definisinya, Pencemaran
air yang diindikasikan dengan turunnya kualitas air sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut di atas adalah
baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk
menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang
tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap
program kerja pengendalian pencemaran air.
Penetapan baku mutu air selain
didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga
didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu
daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air
dengan pendekatan golongan peruntukkan perlu disesuaikan dengan menerapkan
pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air
yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapai kesulitan serta
tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya
tidak layak untuk semua golongan peruntukan.
Dengan ditetapkannya baku mutu air
pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa
beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga
air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini
merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah
ditetapkan peruntukannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dianggap tidak memadai lagi, karena
secara substansial tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana
dikandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
Ayat
(1)
Mengingat sifat air yang dinamis
dan pada umumnya berada dan atau mengalir melintasi batas wilayah
administrasi pemerintahan, maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air tidak hanya dapat
dilakukan sendiri-sendiri
(partial) oleh satu pemerintah daerah. Dengan demikian harus dilakukan
secara terpadu antar wilayah administrasi dan didasarkan pada karakter
ekosistemnya sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efisien dan
efektif.
Keterpaduan pengelolaan kualitas
air dan pengendalian pencemaran air ini dilakukan melalui upaya koordinasi
antar pemerintah daerah yang berada dalam satu kesatuan ekosistem air dan
atau satu kesatuan pengelolaan sumber daya air antara lain daerah aliran
sungai (DAS) dan daerah pengaliran sungai (DPS). Kerja sama antar daerah
dapat dilakukan melalui badan kerja sama antar daerah. Dalam koordinasi
dan kerja sama tersebut termasuk dengan instansi terkait, baik menyangkut
rencana pemanfaatan air, pemantauan kualitas air, penetapan baku mutu air,
penetapan daya tampung, penetapan mekanisme perizinan pembuangan air
limbah, pembinaan dan pengawasan penaatan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 3
Cukup
jelas
Pasal 4
Ayat
(1)
Pengelolaan kualitas air
dimaksudkan untuk memelihara kualitas air untuk tujuan melestarikan fungsi
air, dengan melestarikan (conservation) atau mengendalikan
(control). Pelestarian kualitas air dimaksudkan untuk
memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi
alamiahnya.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Kondisi alamiah air pada sumber
air dalam hutan lindung, mata air dan akuifer air tanah dalam secara umum
kualitasnya sangat baik. Air pada sumber–sumber air tersebut juga akan
sulit dipulihkan kualitasnya apabila tercemar, dan perlu waktu
bertahun-tahun untuk pemulihannya. Oleh karena itu harus dipelihara
kualitasnya sebagaimana kondisi alamiahnya. Mata air kualitas airnya perlu
dilestarikan sebagaimana kondisi alamiahnya, baik mata air di dalam maupun
di luar hutan lindung. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah
atau tempat yang disebut akuifer.
Air tanah dalam adalah air
pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis
tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.
Hutan lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan
tanah.
Ayat
(4)
Upaya pengendalian pencemaran air
antara lain dilakukan dengan membatasi beban pencemaran yang ditenggang
masuknya ke dalam air sebatas tidak akan menyebabkan air menjadi cemar
(sebatas masih memenuhi baku mutu air).
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 5
Cukup
jelas
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Ayat
(1)
Rencana pendayagunaan air
meliputi penggunaan untuk pemanfaatan sekarang dan masa yang akan
datang. Rencana pendayagunaan air diperlukan dalam rangka
menetapkan baku mutu air dan mutu air sasaran, sehingga dapat diketahui
arah program pengelolaan kualitas air.
Ayat
(2)
Air pada lingkungan masyarakat
setempat dapat mempunyai fungsi dan nilai yang tinggi dari aspek sosial
budaya. Misalnya air untuk keperluan ritual dan
kultural.
Ayat
(3)
Pendayagunaan air adalah
pemanfaatan air yang digunakan sekarang ini (existing uses) dan
potensi air sebagai cadangan untuk pemanfaatan di masa mendatang
(future uses).
Pasal 8
Ayat
(1)
Pembagian kelas ini didasarkan
pada peringkat (gradasi) tingkatan baiknya mutu air, dan
kemungkinan kegunaannya. Tingkatan mutu air Kelas Satu merupakan tingkatan
yang terbaik. Secara relatif, tingkatan mutu air Kelas Satu lebih baik
dari Kelas Dua, dan selanjutnya.
Tingkatan mutu air dari setiap
kelas disusun berdasarkan kemungkinan kegunaannya bagi suatu peruntukan
air (designated beneficial water uses).
Air baku air minum adalah air
yang dapat diolah menjadi air yang layak sebagai air minum dengan
pengolahan secara sederhana dengan cara difiltrasi, disinfeksi, dan
dididihkan.
Klasifikasi mutu air merupakan
pendekatan untuk menetapkan kriteria mutu air dari tiap kelas, yang akan
menjadi dasar untuk penetapan baku mutu air. Setiap kelas air
mempersyaratkan mutu air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi
peruntukkan tertentu.
Peruntukan lain yang dimaksud
misalnya kegunaan air untuk proses industri, kegiatan penambangan dan
pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air
dengan mutu air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas air
dimaksud.
Ayat
(2)
Cukup
Jelas
Pasal 9
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Pengkajian yang dimaksud adalah
kegiatan untuk mengetahui informasi mengenai keadaan mutu air saat ini
(existing quality), rencana pendayagunaan air sesuai dengan
kriteria kelas yang diinginkan, dan tingkat mutu air yang akan
dicapai (objective quality).
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Pedoman pengkajian yang dimaksud
meliputi pedoman untuk menentukan keadaan mutu air, penyusunan rencana
penggunaan air, dan penentuan tingkat mutu air yang ingin dicapai. Pedoman
pengkajian mencakup antara lain ketatalaksanaan pada sumber air
yang bersifat lintas daerah (Kabupaten/Kota dan
Propinsi).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pengetatan dan atau penambahan
parameter tersebut didasarkan pada kondisi spesifik, antara lain atas
pertimbangan karena di daerah tersebut terdapat biota dan atau
spesies sensitif yang perlu dilindungi.
Yang dimaksud dengan yang lebih
ketat adalah yang tingkat kualitas airnya lebih
baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 13
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Mekanisme dan prosedur pemantauan
kualitas air meliputi, antara lain, rencana pemantauan, pengharmonisasian
operasi pemantauan kualitas air, pelaporan dan pengelolaan data hasil
pemantauan.
Pasal 14
Ayat
(1)
Status mutu air merupakan
informasi mengenai tingkatan mutu air pada sumber air dalam waktu
tertentu.
Dalam rangka pengelolaan kualitas
air dan atau pengendalian pencemaran air, perlu diketahui status mutu air
(the state of the water quality). Untuk itu maka dilakukan
pemantauan kualitas air guna mengetahui mutu air, dengan membandingkan
mutu air.
Tidak memenuhi baku mutu air
adalah apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya
lebih buruk dari baku mutu air.
Memenuhi baku mutu air adalah
apabila dari hasil pemantauan kualitas air tingkat kualitas airnya sama
atau lebih baik dari baku mutu air.
Dalam hal metoda baku penilaian
status mutu air belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat
digunakan kaidah ilmiah.
Contoh parameter yang belum
tercantum dalam kriteria mutu air sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini antara lain, parameter-parameter
bio-indikator dan toksisitas.
Ayat
(2)
Kondisi cemar dapat dibagi
menjadi beberapa tingkatan, seperti tingkatan cemar berat, cemar sedang,
dan cemar ringan. Demikian pula kondisi baik dapat dibagi menjadi sangat
baik dan cukup baik. Tingkatan tersebut dapat dinyatakan antara lain
dengan menggunakan suatu indeks.
Pasal 15
Ayat
(1)
Penanggulangan pencemaran air dan
pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pula program kerja
pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara
berkesinambungan.
Mutu air sasaran (water
quality objective) adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat
diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program
kerja dalam rangka pengedalian pencemaran air dan pemulihan kualitas
air.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 16
Ayat
(1)
Akreditasi dilakukan oleh lembaga
yang berwenang melaksanakan akreditasi laboratorium di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan laboratorium oleh
Menteri sebagai laboratorium rujukan dimaksudkan antara lain untuk menguji
kebenaran teknik, prosedur, metode pengambilan dan metode analisis sampel.
Kesimpulan yang ditetapkan tersebut menjadi alat bukti tentang mutu air dan
mutu air limbah.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Inventarisasi adalah pengumpulan
data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui sebab dan faktor yang
menyebabkan penurunanan kualitas air.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Faktor lain yang dimaksud antara
lain faktor fluktuasi debit.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hasil inventarisasi sumber
pencemaran air diperlukan antara lain untuk penetapan program kerja
pengendalian pencemaran air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup
jelas
Pasal 23
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Daya tampung beban pencemaran
pada suatu sumber air dapat berubah dari waktu ke waktu mengingat antara
lain karena fluktuasi debit atau kuantitas air dan perubahan kualitas
air.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 24
Ayat
(1)
Pengenaan retribusi tersebut
sebagai konsekuensi dari penyediaan sarana pengolahan (pengelolaan) air
limbah yang disediakan oleh Kabupaten/ Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Pencemaran air akibat keadaan
darurat dapat disebabkan antara lain kebocoran atau tumpahan bahan kimia
dari tangki penyimpanannya akibat kegagalan desain, ketidak-tepatan
operasi, kecelakaan dan atau bencana
alam.
Pasal 26
Cukup
jelas
Pasal 27
Ayat
(1)
Pejabat yang berwenang yang
dimaksud, antara lain, adalah Kepala Desa/Lurah, Camat, dan
Polisi.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 28
Usaha yang dimaksud antara lain
industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain
laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah
sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land
clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir
sampah (TPA).
Pasal 29
Cukup
jelas
Pasal 30
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Informasi mengenai pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang dimaksud dapat berupa
data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan
kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air yang menurut sifat dan
tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil
pemantauan air, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan
kualitas air, dan rencana tata ruang.
Ayat
(3)
Peran serta sebagaimana dimaksud
meliputi proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan
keberatan maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta tersebut dilakukan antara
lain dalam proses penilaian dan atau perumusan kebijaksanaan pengelolaan
kualitas air, pengendalian pencemaran air, dan melakukan pengamatan.
Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan
memungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta
pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan kualitas
air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 31
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf
b
Air pada sumber air dan air yang
terdapat di luar hutan lindung dilakukan pengendalian terhadap sumber yang
dapat menimbulkan pencemaran. Hal ini karena terdapat berbagai kegiatan
yang akan mengakibatkan penurunan kualitas air. Namun, penurunan kualitas
air tersebut masih dapat ditenggang selama tidak melampaui baku mutu
air.
Pasal 32
Usaha yang dimaksud antara lain
industri, pertambangan, dan perhotelan. Kegiatan yang dimaksud antara lain
laboratorium kegiatan penelitian dan pendidikan, fasilitas umum rumah
sakit, pemotongan hewan dan kegiatan pematangan tanah (land
clearing), proyek prasarana jalan raya, serta tempat pembuangan akhir
sampah (TPA).
Informasi yang benar tersebut
dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
Pemberian informasi dilakukan
melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi
antara lain:
- status mutu air;
- bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan
ekosistem;
- sumber pencemaran dan atau penyebab
lainnya;
- dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan
atau
- langkah-langkah yang dilakukan untuk
mengurangi dampak dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau
pengendalian pencemaran air.