Dear bung Ogan, and rekan pelaut,

Bulan lalu berbagai milis dan berita di internet membicarakan aksi razia
atau sweeping software tidak berlisensi terhadap laptop penumpang di lakukan
di bandara soekarno-hatta selama satu minggu. salah seorang penumpang
kedapatan menggunakan piranti lunak yang tidak berliseinsi pada laptopnya
pada hari kamis 29 mei 2008 yang kemudian di lakukan sidang di tempat dan
dikenakan denda sebesar Rp.9,5juta dan laptop disita. bahkan kabarnya raziA
itu tidak hanya di bandara saja tetapi akan meluas ke tempat2 umum lainnya.
info yang saya dapat terbaru kemarin di salah satu stasion kereta di jawa
suda di razia para penumpang kereta. ( ada teman pelaut yang ke purwokerto )

Anehnya di konfirmasi masalah razia lapto tsb, banyak instansi yg terkait
tidak tahu menahu, pengeloloa bandara Soekarno-hatta, direktorat Hak atas
kekayaan Intelektual ( HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
serta kepulisian dan juga Bea Cukai Soekarno -Hatta membatah kbr itu " Tak
ada razia laptop yang di lakukan HaKI atau kerja sama dgn pihak lain" Kalo
pun ada razia piranti lunak menurut pihak bandara itu di lakukan oleh
perusahaan bekerja sama dgn kepolisian. Bahkan direktur Business Software
Alliance (BSA) menjelaskan bahwa perusahaannya memeng bergerak di bidang
tsbt.

1. Hukum Software Bajakan

apakah software yang kita gunakan dalam presentasi yang menggunakan komputer
atau laptop sudah legal? Jangan sampai kita yang selama ini peduli pada hal
yang Halal dan Thoyyib serta berjuang untuk kebangkitan ekonomi ummat,
tercemari atau ternodai oleh penggunaan software bajakan. Padahal Keputusan
Fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 menyatakan bahwa menggunakan,
mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak,
memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman
dan hukumnya adalah haram. (kutipan salah satu sumber informasi)

2. Hukum  Pembajak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  19  TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Pada UU HaKI (UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA)  hukum bagi yang ngecrack
software, menggunakan sofware bajakan merupakan suatu hal yang kontemporer.
menggunakan sofware bajakan ada yang menolak, ada yang memperbolehkan dengan
berbagai alasan. masih banyak yang bisa didiskusikan bersama.

Membaca lebih jau UU tersebut. apakah perluh ada hukum yang lebih objektif,
atau suda usang kah aturan  perundangan mengenai hak cipta.







Salam,

Arnold

















----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, August 21, 2008 12:21 PM
Subject: Re: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut


> Dear, bung arnold..
> Btw tntg windows.. (maklum kt blum tau info)
> Klo Yg nge razia software ky gitu, itu dr instansi mana?? Trus dampak plng
> buruk klo kt pake windows non orisinil (dari segi hukum) apa?? Trus lagi
> apa kh bung arnold sndri prnh ngalami / mungkin rekan2 yg lain prnh
> ngalamin kejadian buruk karena pake windows non orisinil then d'razia
> gitu?? (mgkn ada baik ny klo bs d'sharing d'sn?)
> Thanks...
>
> -----Original Message-----
> From: Arnold <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: 2008-08-21 07:59:43 GMT+08:00
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: [pelaut] Re: Membangun wawasan pelaut
>
>
> ------------------------------------
>
> JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links
>
>
>


------------------------------------

JALESVEVA YAYAMAHEYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke