Ada rencana taun depan fiscal naik jadi Rp3juta utk mereka yang
melakukan perjalanan ke luar negeri lewat udara.

Bagi WNI yang sudah mempunyai NPWP rencananya tidak harus membayar fiscal.

Mudah mudahan tidak ada perubahan kebijakan untuk Pelaut karena mereka
adalah penghasil devisa.Tinggal bagaimana mensikapi oknum oknum di
bandara atau pelabuhan laut. 

salam



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to