#yiv44714828 #yiv634115766 DIV {
MARGIN:0px;}




  
  
    


      

        
        
          
          
            


              
                
                
                  
                  
                    


                      

                        
                        



                        
                         
                         
                        
                        
                        
                         
                        FYI 
                        
                         
                        
                        
                        
                         
                         
                         
                        
                        
                         
                        
                        
 
                        
                          
                          
                            
                              
                                 
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                 
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                
                                Judul 
                                
                                
                                
                                Bank 
                                Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) 
Pecahan 
                                Uang Kertas dari 
                                Peredaran 
                                
                                
                                
                                Sumber 
                                Data 
                                
                                
                                Biro 
                                Hubungan Masyarakat 
                                
                                
                                Tanggal
                                
                                26-11-2008
                                
                                
                                Contact 
                                
                                
                                Biro 
                                Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 
                                350-1867, E-mail : [EMAIL PROTECTED]
                                
                                
                                Lampiran 
                                
                                
                                Gambar uang (82 
                                Kbytes) 
                                
                                 
                                No. 
                                10/ 61 /PSHM/Humas 
                                
                                Bank 
                                Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 
                                2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 
No. 
                                10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan 
menarik 
                                4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. 
                                Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik 
                                adalah sebagai berikut: 
                                
                                Rp10.000 
                                Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan 
                                Nasional Cut Nyak Dhien), 
                                Rp20.000 
                                Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan 
                                Nasional Ki Hajar Dewantara), 
                                Rp50.000 
                                Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan 
                                Nasional WR. Soepratman), dan 
                                Rp100.000 
                                Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan 
                                Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad 
                                Hatta, berbahan polymer). 
                                
                                “Bank 
                                Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan 
                                penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan 
                                dengan pertimbangan antara lain masa edar yang 
                                cukup lama dan perkembangan teknologi unsur 
                                pengaman (security features) pada uang”, 
                                demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi 
                                Gubernur bidang Pengedaran Uang. 
                                
                                Dengan 
                                pencabutan dan penarikan uang rupiah dari 
                                peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 
                                Desember 2008, empat pecahan uang tersebut 
tidak 
                                berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah 
                                (legal tender). 
                                Namun 
                                demikian, bagi masyarakat yang masih memegang 
                                uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan 
                                penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama 
                                atau pecahan lainnya yang masih berlaku di 
                                kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum 
                                terdekat.  Batas waktu penukaran empat uang 
                                pecahan tersebut di bank umum adalah sampai 
                                dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) 
                                tahun sejak pencabutan dan penarikan uang 
                                tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran 
                                di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 
                                30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun 
                                sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut 
                                penukaran empat pecahan uang rupiah yang 
dicabut 
                                dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 
                                10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 
Desember 
                                2018.  
                                Jakarta, 
                                26 November 2008
BIRO HUBUNGAN 
                                MASYARAKAT 
                                
Filianingsih 
                                Hendarta
Kepala 
                                Biro 
                                 
                                 
                                 
                                
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm 
                                
                                 
                                 
                                 
                                 
                                    
                                 
                                
                                
                                 
                                
                                
                                 
                              
                         
                        
                         
                      
                      





      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke