Dear All Seafarers, Bagaimana Ini.....????
Pada saat staff kami mengurus bebas fiskal untuk crew yang akan berangkat ke Abu Dhabi tanggal,24/12/2008 di counter B.Fiskal (Bandara)tertera pengumuman mulai tanggal 01 january 2009 bagi Pelaut atau TKI wajib memiliki NPWP. Ada ada aja kerjaan pemerintah......??? capek dechhh karena kelihatannya memang harus di wajibkan kalau nggak???mungkin bisa-bisa penerbangan anda gagal,..gara-gara tak memiliki NPWP, saran saya....? sebelum tidak terjadi Perang Badar dengan orang-orang "Gemuk" di Bandara, mohon rekan2 pelaut mengurus NPWPnya. Coba di buka webnya di : www.pajak.go.id Thanks/Thony FROM ALL OF US TO ALL OF YOU MERRY CHRISTMAS AND HAPPY NEW YEAR [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/