Dear All Seafarers,

Bagaimana Ini.....????

Pada saat staff kami mengurus bebas fiskal  untuk crew yang akan berangkat ke 
Abu Dhabi tanggal,24/12/2008 di counter B.Fiskal   (Bandara)tertera pengumuman 
mulai tanggal 01 january 2009  bagi Pelaut atau TKI wajib memiliki NPWP.

Ada ada aja kerjaan pemerintah......??? capek dechhh
karena kelihatannya memang harus di wajibkan kalau nggak???mungkin bisa-bisa 
penerbangan anda gagal,..gara-gara  tak memiliki NPWP, 

saran saya....?  sebelum tidak terjadi Perang Badar dengan orang-orang "Gemuk" 
di Bandara,
mohon rekan2 pelaut mengurus NPWPnya.



Coba di buka webnya di : www.pajak.go.id

Thanks/Thony

FROM ALL OF US TO

 

 ALL OF YOU

 

MERRY CHRISTMAS

 

AND

 

HAPPY NEW YEAR






[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to